Opini

Ironi, Maraknya Kejahatan Seksual Anak oleh Keluarga

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : Ummu Kahfi

wacana-edukasi.com, OPINI— Kejahatan seksual anak oleh pihak keluarga kian marak terjadi. Keluarga yang seharusnya menjadi pelindung dan pemberi rasa aman bagi setiap anggota keluarga didalamnya, kini berubah menjadi sebuah petaka bagi anak. Rumah yang seharusnya menjadi “baiti jannati”, kini berbalik menjadi sebuah kenestapaan bagi anak.

Seperti dalam contoh kasus yang viral baru-baru ini, seorang anak usia 13 tahun mengalami pemerkosaan selama empat tahun dan pelakunya adalah ayah kandung, kakak kandung, dan dua pamannya sendiri. Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan korban yang kini berusia 13 tahun telah mengalami pemerkosaan sejak tahun 2020. Korban mengatakan, mengalami pemerkosaan dari para pelaku berawal dari kakak kandungnya, saat ia masih duduk di kelas 3 SD. (www.bbc.com-23/01/2024)

Adapun kasus lainnya yaitu remaja di Kutai Timur, Kalimantan Timur telah memperkosa keponakannya yang masih berusia 5 tahun. Korban kini tertular penyakit seksual dan kini sedang mendapatkan perawatan di rumah sakit. Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Dimitri Mahendra mengatakan, korban menderita penyakit menular seksual dan kini korban masih dirawat di rumah sakit. Adapun motif pelaku memperkosa keponakannya disebabkan hasrat yang sudah tidak terbendung. Pelaku kerap menonton video porno dan bergonta-ganti pasangan, yang menyebabkan pelaku mengidap penyakit menular seksual. (www.detik.com-19/01/2024)

Pemerkosaan Terhadap Anak oleh Keluarga Kian Marak, Apa Penyebabnya?

Maraknya kasus pemerkosaan di negeri ini, sudah sepatutnya menjadi sebuah renungan bagi kita semua. Sebuah perenungan yang diharapkan bisa menyadarkan kita, bahwa betapa penting bagi kita untuk mengetahui sebab-sebab adanya pemerkosaan anak oleh keluarga. Berikut beberapa faktor penyebab terjadi pemerkosaan anak oleh keluarga.

Sebab pertama yaitu sering mengakses konten atau video porno. Ini tidak terlepas dari peranan media dan longgarnya kontrol dari penguasa atas kemudahan teknologi saat ini. Karena saat ini seseorang bisa dengan mudahnya berselancar bebas melalui akses internet dan jejaring sosial, untuk dapat mengakses konten atau video porno. Yang menyebabkan seseorang bisa bertranformasi menjadi seorang pencandu pornografi dan menjadikan hasrat seksualnya menjadi sulit untuk dikontrol.

Adapun sebab kedua yaitu lemahnya pondasi iman dan takwa diantara keluarga. Karena rasa takut kepada Allah lah, yang dapat menjadi benteng dan pondasi bagi keluarga. Setiap anggota keluarga yang kokoh dalam iman dan takwa, akan disibukkan aktivitas sehari-harinya dengan beribadah juga aktivitas positif yang diridhai oleh Allah. Misalkan hubungan antara kakak dan adik, akan saling memotivasi dalam kebaikan. Tidak akan pernah terbesit bagi seorang kakak yang taat pada Allah, ia ingin menyetubuhi adiknya. Begitupum seorang ayah yang taat, ia akan sibuk untuk memastikan anak-anaknya, agar selalu taat pada-Nya. Bukan malah, berpikir porno tentang anak perempuannya.

Sebab ketiga yaitu hukuman bagi seorang pemerkosa, tidaklah membuat seseorang merasa jera. Dengan meningkatnya kasus pemerkosaan, terkhusus dalam keluarga, ini menunjukkan tidak ada rasa takut bagi seseorang yang hendak melakukan tindakan keji tersebut. Karena faktanya, hukuman penjara tidak membuat jera bagi pelaku, dan tidak membuat takut bagi seseorang yang hendak melakukan tindak pemerkosaan. Namun berbeda dengan sistem Islam dalam memberikan hukuman bagi pelaku pemerkosaan. Islam memandang untuk kasus pemerkosaan ada dua:

Pertama, pemerkosaan tanpa mengancam dengan menggunakan senjata. Dalam kondisi ini, pemerkosaan terkatagori sebagai tindakan zina. Sanksi bagi pelaku yang belum menikah (ghairu muhsan), hukumannya adalah cambuk 100 kali dan diasingkan selama setahun. Jika pelaku sudah menikah (muhsan), ia akan mendapatkan hukuman rajam sampai mati. Adapun korban pemerkosaan tidak dikenai hukuman. Allah SWT berfirman :

“Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa sedang ia tidak menginginkan dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (TQS Al-An’am: 145)

Kedua, pemerkosaan dengan menggunakan senjata. Pelaku yang memerkosa dengan menggunakan senjata untuk mengancam, dihukumi sebagaimana perampok. Hukuman bagi pelaku telah disebutkan oleh Allah dalam firman-Nya:

“Sesungguhnya, hukuman terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, adalah mereka dibunuh atau disalib, dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilang, atau dibuang (keluar daerah). Yang demikian itu, (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang besar.” (TQS.Al-Maidah: 33)

Penutup

Islam adalah agama yang sempurna yang diturunkan Allah untuk seluruh umat manusia. Wajar jika sistem Islam kafah memiliki efek jera bagi pelaku (zawajir) dan mencegah orang lain melakukan kejahatan yang sama. Dan ketika sistem dan hukum Islam di terapkan, ia menjadi penebus dosa bagi pelaku di akhirat kelak (jawabir). Berbeda dengan sistem hukum buatan manusia yang bisa berubah-ubah, ia tidak akan memberikan efek jera, dan tidak membuat orang lain takut untuk berbuat kejahatan serupa.

Wallahua’lam bi shawab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 10

Comment here