Opini

Investasi yang Mengancam Generasi

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Lussy Deshanti Wulandari, S.Si (Pemerhati Kebijakan Publik)

Baru-baru ini, Presiden Jokowi membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau minuman beralkohol dari skala besar hingga kecil. Kini, industri miras ditetapkan sebagai daftar positif investasi (DPI). Sebelumnya, industri tersebut terkategori bidang usaha tertutup.
Ketentuan ini ada dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang ditandatanganinya pada 2 Februari 2021. Pasal 2 ayat 1 Perpres 10/2021 menyebutkan, “Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat”. Aturan ini merupakan turunan dari Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dilansir dari Kontan.id, dalam lampiran III Perpres 10/2021, pemerintah mengatur ada empat klasifikasi miras yang masuk dalam daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Pertama, industri minuman keras mengandung alkohol. Kedua, minuman keras mengandung alkohol berbahan anggur. Ketiga, perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol. Keempat, perdagangan eceran kaki lima minuman keras dan beralkohol.

Industri miras ini hanya akan diberikan izin produksi di wilayah yang telah ditentukan oleh pemerintah sendiri. Diantaranya Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua. Namun, apakah izin investasi ini akan memberikan dampak positif bagi generasi? Atau malah kebalikannya?

Legalisasi investasi miras mengancam generasi
Kian hari kejahatan semakin bertambah intensitasnya. Sebagian besar tindakan kriminal terjadi akibat pengaruh miras. Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono mengatakan, data yang dihimpun dari Bareskrim Polri bahwa perkara pidana miras selama 3 tahun terakhir mulai tahun 2018 sampai 2020 sebanyak 223 kasus. Kasus yang paling menonjol akibat miras yakni pemerkosaan, (jawapos.com, 14/11/2020).

Menurut Anggota Komisi VI DPR RI fraksi PKS, Amin AK mengatakan paling tidak 58 persen kriminalitas di Indonesia disebabkan konsumsi minuman keras. Selain itu, data WHO mencatat, lebih dari 3,5 juta kematian pada 2018 akibat minuman beralkohol.
Pun, data Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) mengungkapkan, 14,4 juta anak muda Indonesia dari sekitar 63 juta anak muda mengonsumsi minuman beralkohol. Bahkan, remaja lebih cenderung gampang membunuh atau melakukan aksi kriminalitas lainnya karena pengaruh minuman beralkohol (tribunnews.com, 26/2/2021).

Apa yang akan terjadi setelah investasi miras dilegalisasi, jika sebelumnya saja kejahatan yang dipicu miras sudah banyak faktanya? Terbayang ke depan, kekacauan dan kejahatan akibat miras akan sering terjadi. Ini karena miras sudah semakin mudah untuk didapatkan. Kalau sudah begini, pastinya ancaman besar bagi generasi ke depan akan semakin terbuka lebar. Lost generation dan krisis identitas. Hal ini dapat menghancurkan bangsa di masa mendatang.

Langkah pemerintah membuka izin investasi minuman keras sangatlah gegabah. Pemerintah seharusnya tidak memberi izin bagi usaha-usaha yang akan merugikan dan merusak serta akan menimbulkan kemafsadatan bagi rakyatnya. Karena tugas negara melindungi rakyat, seharusnya lebih mengutamakan kepentingan rakyat daripada mengejar profit.

Dampak buruk miras
Selain kecanduan, miras dapat memberikan dampak negatif bagi kesehatan. Yang terdahsyat, efek miras bagi tubuh, dapat memengaruhi sistem saraf pusat (akal). Alkohol dapat mengurangi komunikasi antara otak dan tubuh. Ini membuat koordinasi menjadi lebih sulit. Seiring waktu, kerusakan lobus frontal dapat terjadi. Area otak ini bertanggung jawab dalam kontrol emosi, memori jangka pendek dan penilaian.
Oleh karena itu, orang yang di bawah pengaruh miras, akan menunjukkan sikap di luar nalar. Cenderung nekat. Bahkan bertindak tak manusiawi karena kehilangan akal sehatnya. Itulah sebabnya tindakan kejahatan banyak dilakukan dalam kondisi mabuk. Jadi, dampak negatif dari konsumsi miras tidak hanya merusak tubuh, akal, dan mengancam jiwa, juga memicu tindak kejahatan.

Umat butuh negara yang melindunginya
Jika pemerintah menganggap miras sebagai daftar positif investasi, ini menunjukkan bahwa negara lebih mengutamakan kepentingan korporasi dibandingkan keselamatan generasi. Inilah potret negara yang menerapkan sistem kapitalisme sekuler. Demi kepentingan investasi, bisnis apapun dijabani. Tak melihat halal haram. Aturan agama pun tak dihiraukan. Tak peduli dengan nasib generasi mendatang. Yang penting keuntungan sebanyak-banyaknya didapatkan.

Padahal dalam Islam, tegas melarang miras (khamr). Allah Swt. berfirman dalam surat al Maidah ayat 90 yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” Pun dalam sabda nabi yang mengatakan, “Setiap hal yang memabukkan itu khamr, dan setiap yang memabukkan itu haram.” (H.R. Muslim).

Bahkan Islam memberikan sanksi tegas bagi orang yang mengkonsumsi miras. Pelakunya dianggap berdosa besar serta dikenakan hukuman had berupa dicambuk dalam hitungan 40 atau 80 kali cambukan.
Rasulullah Saw. pun mengatakan bahwa khamr adalah ummul khaba ‘its (induk dari segala kejahatan). Sebagaimana Ibnu Abbas meriwayatkan, khamr adalah induk dari kekejian dan dosa yang paling besar. Barangsiapa meminumnya, ia bisa berzina dengan ibunya, saudari ibunya, dan saudari ayahnya.” (HR. ath-Thabrani).

Abdullah bin Amr pun meriwayatkan, bahwa Nabi SAW bersabda, “Khamr adalah induk dari segala kejahatan. Barang siapa meminumnya, maka shalatnya tidak diterima selama 40 hari, apabila ia mati sementara ada khamr di dalam perutnya, maka ia mati sebagaimana matinya orang jahiliyah.” (HR. ath-Thabrani).
Karena sudah jelas keharamannya, negara yang menerapkan aturan islam tidak akan mengijinkan bisnis miras beroperasi. Negara tidak akan tergoda membuka investasi miras yang mengancam eksistensi dan identitas generasi. Apalagi hanya sebatas ingin mendapat keuntungan. Justru negara akan sangat melindungi rakyatnya dari segala ancaman dan bahaya. Karena fungsinya sebagai pelindung (junnah).

Sudah saatnya masyarakat menyadari bahwa sistem kapitalisme sekuler harus segera ditinggalkan. Saatnya umat berjuang dan beralih kepada sistem Illahi, agar negeri ini selalu diberkahi. Sistem khilafah yang akan menjauhkan masyarakat dan generasi dari ancaman dan bahaya. Ancaman dan bahaya miras salah satunya.

Wallahu’alam bi ash- showab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 6

Comment here