Opini

Game Online, Sarana Penghancur Generasi

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh Anita Ummu Taqillah

(Komunitas Menulis Setajam Pena)

Permainan atau game hukum asalnya adalah sesuatu yang diperbolehkan (mubah) saja dalam Islam. Namun, harus sangat diperhatikan kontennya, apakah melanggar dan bertentangan dengan syariat ataukah tidak.

Wacana-edukasi.com — Aneka game online seperti PUBG Mobile, Free Fire, Mobile Legends dan lain-lain sudah menjamur di kalangan masyarakat. Tidak hanya anak-anak, tetapi remaja hingga dewasa pun sudah menjadi pemainnya. Bahkan, ibarat kata sudah menjadi makanan sehari-sehari. Namun, hal ini kembali dipersoalkan. Sebab, game online sudah banyak menjadi candu, sehingga memberi efek buruk dan mempengaruhi mental.

Beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten Mukomuko Bengkulu menyurati Menteri Komunikasi dan Informatika untuk memblokir sejumlah gim daring di wilayahnya, karena banyak keluhan dari masyarakat. Namun, Kementerian Komunikasi dan Informatika masih mempertimbangkan surat tersebut, lantaran harus menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku (cnnindonesia.com, 26/6/2021).

Selain itu, seperti dilansir ayosemarang.com (29/6/2021), sejumlah pengurus Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Kabupaten Demak menyampaikan Gerakan Moral Blokir Game Online saat berkunjung ke kantor Diskominfo Demak. PGSI berujar jika game online sangat berpengaruh, baik pada anak-anak, remaja maupun dewasa.

Secara psikologis, berdampak pada perkembangan mental karena mengandung unsur kekerasan. Sehingga, secara umum memunculkan efek mudah emosi terhadap sesama, hilang kemampuan pengendalian diri, dan bahkan beberapa kasus berujung sakit jiwa karena memposisikan dirinya sebagai tokoh dalam game. Dampak secara khusus bagi anak-anak terlihat seperti berani pada orang tua dan guru, hingga malas belajar dan beribadah.

Lebih dari itu PGSI juga menyampaikan bahwa secara ekonomi pun sangat merugikan dan mubazir karena menghabiskan uang untuk membeli kuota. Belum lagi mempengaruhi kesehatan mata, karena terlalu lama melihat layar ponsel atau komputer. PGSI pun menegaskan, jika game online masih dibebaskan di Indonesia, berarti sama saja memberi ruang tumbuhnya generasi perusak bangsa.

Di balik Prestasi, Menjadi Perusak Generasi

Beberapa game online seperti PUBG Mobile, Free Fire dan Mobile Legends termasuk dalam olahraga prestasi, dan rencananya akan dipertandingkan di SEA Games 2021. Sebab, pada SEA Games 2019 lalu, tim Indonesia berhasil menyabet medali perak di nomor Mobile Legends, sehingga target tahun ini naik yaitu meraih medali emas (indosport.com, 26/6/2021).

Beberapa orang memang mampu membuahkan prestasi dari game tersebut. Namun jika menelisik lebih jauh, efek buruk yang ditimbulkan lebih banyak lagi. Maka pemerintah harus benar-benar merealisasikan surat usulan pemblokiran game tersebut. Sebab, efek buruk yang ditimbulkan juga meresahkan para orang tua yang khawatir masa depan anaknya.

Namun, beginilah hidup dalam muara kapitalisme. Seolah sulit mendengar aduan rakyatnya, apalagi hanya sedikit orang yang secara langsung mengadu akan hal itu. Apalagi, dalam kapitalisme manfaat dan materi adalah tujuannya. Maka selama game tersebut memberi prestasi atau menambah pemasukan lebih bagi negara, maka akan sayang untuk diblokir. Ditambah dari hari ke hari peminatnya semakin menjadi, maka wajar jika terkesan lamban dalam merespon suara protes rakyat, sebab penghasilan justru berlipat-lipat.

Lebih lanjut, kapitalisme dengan asas sekuler liberalnya memang memisahkan agama dari kehidupan. Sehingga memberikan ruang kebebasan bagi masyarakat untuk melakukan apapun kesukaannya, tanpa peduli bagaimana efek buruk atau kelalian dalam beribadah yang ditimbulkan. Maka, keberadaan game online atau game lainnya pun dengan mudah tersedia dan diakses oleh siapapun. Sebab, prioritas amal perbuatan yang wajib, sunah, mubah, makhruh dan haram bukan lagi pertimbangan utama dalam sistem ini.

Game atau Permainan dalam Islam

Permainan atau game hukum asalnya adalah sesuatu yang diperbolehkan (mubah) saja dalam Islam. Namun, harus sangat diperhatikan kontennya, apakah melanggar dan bertentangan dengan syariat ataukah tidak. Jika bertentangan maka akan menjadi haram. Sebaliknya jika sesuai syariat dan justru menjadikan lebih dekat kepada Allah subhanahu maka insyaallah akan berpahala.

Lebih dari itu, Islam mengajarkan prioritas amal, yaitu wajib, sunah, mibah, makhruh dan haram. Maka bagi seorang muslim segala yang wajib harus dikerjakan, serta memperbanyak amalan sunah. Meninggalkan yang makhruh dan haram, serta mengurangi yang mubah. Jangan sampai aktifitas mubah justru lebih diutamakan dan meninggalkan yang wajib seperti sholat, berbakti kepada orang tua dll.

Tentu, untuk menjaga prioritas amal, maka pemerintah dalam sistem Islam akan memberikan arahan dan aturan terkait permainan. Anak-anak akan diberi fasilitas sarana dan prasarana untuk menguasai permainan yang disyariatkan. Seperti berkuda, memanah dan berenang. Apalagi hal itu juga menyehatkan dan dicontohkan pula oleh Rasulullah shalallahu alaihi wassalam. Dengan demikian, generasi akan sehat, cerdas dan berakhlak mulia.

Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wassalam bersabda: “Segala sesuatu yang di dalamnya tidak mengandung dzikrullah merupakan perbuatan sia-sia, senda gurau, dan permainan, kecuali empat (perkara), yaitu senda gurau suami dengan istrinya, melatih kuda, berlatih memanah, dan mengajarkan renang.” (HR. An-Nasa’i).

Wallahua’lam bishowab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 79

Comment here