Surat Pembaca

Dana Wakaf Dilirik, Aturan Islam Dicampakkan

blank
Bagikan di media sosialmu

Wacana-edukasi.com — Publik dikejutkan dengan pernyataan Menteri Keuangan bahwa potensi wakaf negara ini sangat besar, sangat bermanfaat jika dikelola untuk kesejahteraan rakyat. Hal ini menandakan kondisi kas negara yang menipis. Wajar saja jika ibu Menteri mencari dana tambahan untuk mengisi keuangan negara. Hingga dana umat pun menjadi sasaran lirikan empuk Menteri Keuangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan potensi tersebut berasal dari 74 juta penduduk kelas menengah saja. “Potensi yang besar ini, saya mengajak seluruh masyarakat untuk memulai melakukan gerakan wakaf, salah satunya melalui instrumen surat berharga negara syariah (SBSN) atau sukuk,” ujarnya saat konferensi pers virtual ‘Indonesia Menuju Pusat Produsen Halal Dunia’ Sabtu (24/10). Kita luncurkan cash wakaf link sukuk untuk memberikan fleksibilitas. Jadi bisa saja uang, lalu diwakafkan dua tahun nanti cair balik lagi hasil dari investasi itu yang diwakafkan,” jelasnya (m.republika.co.id).

Setelah pernyataannya terkait potensi dana wakaf kini pemerintah akan melakukan sosialisasi dimasyarakat untuk melakukan gerakan wakaf tunai. Seperti pernyataan Wakil Presiden Makruf Amin, “Wakaf cash uang selama ini kan untuk masjid, madrasah, pemakaman. Nah, kita coba ini kembangkan supaya menjadi dana besar yang bisa diinvestasikan dan dikembangkan jangka panjang, ini bisa memperkuat sistem keuangan nasional kita,” ucapnya (m.republika.co.id)

Dalam pernyataannya tersebut ia akan menggandeng lembaga-lembaga yang menangani wakaf demi terwujudnya gerakan wakaf tunai. “Melalui gerakan ini saya yakin akan terkumpul suatu dana yang besar untuk mendukung pembangunan nasional serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya. Bahkan dalam waktu jangka panjang ia akan menjadikan Indonesia sebagai pusat produsen produk halal dunia. Jika hal ini terwujud maka akan dapat meningkatkan nilai perekonomian Indonesia, pungkasnya (m.republika.co.id).

Ketidakmampuan pemerintah mengurusi urusan rakyat nampak di depan mata. Kini mereka melirik dana umat untuk digunakan pembiayaan negara. Banyak potensi yang dimiliki Indonesia untuk dijadikan sebagi pemasukan negara. Seperti sumber daya alam, barang tambang, minyak, hutan dan lain sebagainya. Semu aspek tersebut memiliki potensi besar menghasilkan pundi-pundi uang untuk negara jika dikelola sendiri.

Tabiat kapitalis dari dasarnya adalah asas manfaat dalam pelaksanaannya. Hasilnya negara hanya sebagai regulator saja dari perannya mengurusi rakyat. Sedangkan syariah islam hanya dijadikan aturan beragama saja aturan lainnya dicampakkan. Padahal potensi besar kekayaan alam yang seharusnya dimanfaatkan negara ia komersilkan. Bahkan negara hanya menikmati secuil pajak yang disumbangkan para kapital. Seperti dalam firman Allah Swt. yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kalian ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kalian turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. Albaqarah ayat 208)

Urusan rakyat adalah tanggungjawab besar negara. Ia tak boleh lepas tangan dalam menjamin kesejahteraan rakyat walaupun kondisi keuangan negara menipis. Negara pun tak boleh mengambil dana milik umat seperti wakaf untuk pengurusan keperluannya. Biarkan dana wakaf berfungsi sebagaimana ia mestinya.

Potensi wakaf yang besar akan bermanfaat besar jika dikelola dengan benar secara syara. Tak akan ada pengambilan dana wakaf oleh negara jika negeri ini melaksanakan syariah islam secara menyeluruh. Penerapan syariah Islam secara menyeluruh akan memberikan kemaslahatan umat dan khalifah yang akan mengatur urusan rakyat secara paripurna.

 Siti Saodah, S. Kom.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 1

Comment here