Opini

Ciptaker Percepat Ajal Demokrasi

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Uqie Nai (Alimni Branding for Writer)

Wacana-edukasi.com — Pengesahan UU Omnibus Law (Ciptaker) yang dilakukan secara diam-diam tanggal 5 Oktober 2020 lalu masih menyisakan perih dan kecewa. Entah seperti apa kehidupan rakyat selanjutnya memiliki undang-undang hasil kebut semalam tanpa melibatkan suara hati rakyat di dalamnya. Demonstrasi besar-besaranpun tak membuat pemerintah bergeming, kokoh dengan keputusannya bahwa UU Omnibus Law sudah sesuai aturan meski kemudian terbongkar drafnya saja belum matang dibuat, salah satunya karena ada kesalahan redaksional.

Pemerintah menolak pertemuan dengan rakyat, menyalahkan para demonstran lalu menyarankan rakyat untuk mengajukan keberatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) sementara prosedur mengajukan gugatan tentu tak semudah membalikkan telapak tangan. Menyampaikan aspirasi secara langsung saja terbentur birokrasi berlapis, demonstrasi di jalan-jalan dan di depan gedung DPR/MPR dihadang aparat, mengkritisi via media sosial terancam UU ITE dengan pasal ujaran kebencian, belum lagi biaya yang harus dipersiapkan karena keadilan di negeri ini sangatlah mahal.

Bersikukuhnya pemerintah menolak pembatalan UU Omnibus Law Ciptaker karena berdalih sudah sesuai dengan nilai pancasila dan banyak kemudahan. Kemudahan yang ditawarkan dari UU baru tersebut terus berkumandang dari lisan pejabat publik terutama kemudahan investasi, pendirian perseroan terbatas (PT), dan pesangon.

Sementara, masyarakat hari ini sudah semakin cerdas, sudah bisa mencerna sesuai atau tidaknya kebijakan pemerintah dengan nilai-nilai pancasila. Bagaimana kinerja anggota dewan yang mengatasnamakan rakyat mengetuk palu RUU Omnibus Law menjadi UU, ditangkapinya demonstran oleh aparat kepolisian, ancaman administratif bagi pelajar dan mahasiswa yang ikut demo, apakah ini sudah sesuai pancasila? Siapa sebetulnya pelanggar pancasila?

Kebijakan Zalim Mempercepat Ajal Demokrasi

Meski beragam argumen disampaikan pemerintah atas kebijakannya, rakyat tak lagi peduli. Pemerintah pintar berorasi, membuat program ABCD padahal fakta hidup tak seindah yang dibayangkan. Masyarakat menegah ke bawah mungkin tak akan mengerti dampak di kemudian hari saat UU Omnibus Law telah berjalan. Benak warga miskin hanya dipenuhi bagaimana mencukupi kebutuhan hidup yang semakin hari semakin mengimpit, pendidikan anak mahal, kesehatan keluarga tak ada yang menjamin, berobat mahal, ditambah kejahatan dengan bermacam variannya terus mengintai. Kondisi ini semakin sempurna dengan adanya wabah covid-19 yang juga belum mampu ditangani negara. Banyak akses yang semakin sulit terjangkau dengan pemicu baru berupa belajar daring dan PHK massal.

Saat negara menikmati hasil kerjanya melalui UU Omnibus Law yang diciptakannya, maka setahap demi setahap ajal demokrasi yang diadopsi negeri ini segera tiba. Demokrasi adalah paham yang menjadikan kedaulatan ada di tangan rakyat tapi kekuasaan ada di tangan pemodal dan investor sementara negara hanya sebagai regulator dan fasilitator. Maka, sudah semakin jelas Omnibus Law akan menguntungkan siapa dan untuk apa. Kezaliman ini pada akhirnya menjadi bom waktu. Rakyat yang terus ditindas tanpa diperhatikan haknya akan bertindak anarkis menggulingkan pelaku kezaliman tersebut akibat sistem yang diterapkannya. Hidup dan matinya demokrasi bergantung pada pelakunya, cepat atau lambat ajalnya pasti datang. Demokrasi dari sejak lahirnya sudah cacat permanen, tidak dapat mewujudkan kemaslahatan publik ataupun mengurusi urusan rakyat secara totalitas. Oleh karena itu, sudah alaminya aturan buatan manusia akan dihancurkan oleh manusia itu sendiri.

Sistem Pemerintahan Islam Solusi Jitu

Aturan sejati yang mampu memberikan solusi terbaik hanyalah syariat Islam. Manusia tak perlu menghabiskan waktu apalagi biaya mahal untuk membuat ataupun merevisi undang-undang. Allah sudah memfasilitasi manusia dengan aturan sempurna yang termaktub dalam Al-Qur’an dan As-Sunah. Manusia tinggal mengikutinya dengan penuh ketaatan. Dari mulai urusan bersuci hingga mendirikan institusi. Dari mulai akidah hingga membangun negara, Islam punya solusinya. Ia hadir sesuai fitrah manusia, mampu menyelesaikan berbagai persoalan manusia meski situasi dan kondisi berbeda. Sejak zaman Rasulullah saw. hingga kini umatnya, syariat Islam tetap sama dan tidak akan berubah. Yang berubah hanyalah kehidupan manusia dengan persoalannya.

Berkaca dari sistem demokrasi yang menyengsarakan serta menihilkan peran negara dalam pelayanan publik, kepala negara dalam institusi Islam akan mengatur dan mengurus umat sesuai arahan syara’. Keimanannya kepada Allah Swt. dan Rasul-Nya akan menempatkan dirinya sebagai raa’in (pelayan/penggembala) dalam menjalankan amanah yang ada di pundaknya. Ia Bertanggung jawab penuh atas apa pun yang menjadi hak umat, memberikan ruang muhasabah sebebasnya tanpa birokrasi dan prosedur rumit agar umat leluasa menyampaikan aspirasi serta keluh kesah kepadanya.

Hanya pemerintahan Islam dengan khilafahnya yang menjadikan syariat Islam sebagai satu-satunya undang-undang dalam mewujudkan generasi cemerlang di bawah peradaban Islam yang gemilang. Jauh dari kecurangan dan kezaliman karena sanksi tegas benar-benar diterapkan. Bersama pemimpin penerap syariat (khalifah) umat akan dibawa menjalani kehidupan sesuai jalan yang dicontohkan Rasulullah saw. dan Khulafaurrasyidin hingga Islam kembali menjadi rahmatan lil alamiin sebagaimana Firman Allah Swt. atas diutusnya Rasulullah ke tengah manusia,

وَمَاۤ اَرْسَلْنٰكَ اِلَّا رَحْمَةً لِّـلْعٰلَمِيْنَ

“Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam.” (QS. Al-Anbiya 21: Ayat 107)

Wallahua’lam bishshawab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 0

Comment here