Surat Pembaca

Awasi Perolehan dan Pengelolaan Tanah IKN

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com– Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 18 April 2022. Disebutkan perolehan tanah di IKN dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu pelepasan kawasan hutan dan atau pengadaan tanah (suarakalbar.com, 05/05/2022).

Pertama, pelepasan kawasan hutan pada Pasal 3 ayat 1 dijelaskan dilaksanakan pada kawasan hutan di Kawasan Strategis Nasional (KSN) IKN yang berstatus hutan. Pelepasan Kawasan Hutan dilakukan dengan memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap penguasaan tanah masyarakat, hak individu, atau hak komunal masyarakat adat. Pelepasan kawasan hutan ini dilakukan paling lama 3 bulan sejak permohonan pelepasan Kawasan Hutan diterima dan dinyatakan lengkap dari Kepala Otorita IKN kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan (pasal 3 ayat 3).

Kedua, pengadaan tanah dapat dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung. Dalam rangka efisiensi dan efektivitas, perolehan tanah di IKN dapat dilakukan melalui pengadaan tanah secara langsung oleh Otorita IKN dengan pihak yang berhak dengan cara jual beli, hibah, pelepasan secara sukarela, ruislag, atau cara lain yang disepakati. Dalam hal pengadaan tanah secara langsung tidak tercapai kesepakatan, perolehan tanah di IKN menggunakan mekanisme pengadaan tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Pemerintah memperkirakan total kebutuhan anggaran untuk IKN mencapai Rp466 triliun, dimana anggaran itu akan dipenuhi melalui APBN sebesar Rp89,4 triliun, dari Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) sebesar Rp253,4 triliun, serta dari pihak swasta sebesar Rp123,2 triliun. Dalam Rencana Induk IKN disebutkan pembangunan IKN akan terjadi dalam lima tahap.

Senada dengan pembahasan Bab VIII UU Cipta Kerja tentang pengadaan tanah yang dikelola oleh Bank Tanah (pasal 125 ayat 1). Badan Bank Tanah yang akan menjadi jalan pintas bagi swasta atau oligarki untuk mendapatkan tanah secara murah bahkan gratis? Apalagi, di pasal 173 ayat 2 mengenai klaster Kemudahan Proyek Strategis Nasional (PSN) sehingga pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional dapat dilakukan oleh badan usaha.

Dari ketentuan ini saja akan mengantarkan kemudahan korporasi untuk menguasai lahan karena pada mekanismenya, ketika ada proyek strategis maka difasilitasi oleh pemerintah melalui Bank Tanah. Alhasil, biaya pembebasan tanah ditanggung pemerintah. Konsekuensinya, atas nama kepentingan investasi, sewa tanah akan ditekan seminimal mungkin. Bukankah ini sangat merugikan pemilik tanah?

Kawasan hutan yang akan dilepaskan pun jelas akan mengancam kelestarian lingkungan, kehidupan fauna, deforestasi yang akan mengancam terjadinya bencana alam dan lain-lain jika dinyatakan lengkap dari Kepala Otorita IKN kepada menteri kehutanan sebagaimana mekanisme yang diaturnya.

Tak bisa kita abaikan pula data konflik agraria yang bermula dari kapitalisasi hutan dan lahan. Ada 207 konflik agraria yang bersifat struktural di 517 desa/kota di 32 provinsi. Konflik ini berdampak pada 98 ribu kepala keluarga. Adapun luasan tanah berkonflik seluas ½ juta hektar dan korban yang terdampak mengalami kenaikan drastis dibanding tahun 2020, yaitu dari 135.337 KK menjadi 198.859 KK di 2021.

Dalam pandangan Islam, lahan memiliki tiga status kepemilikan, pertama adalah lahan yang boleh dimiliki individu seperti lahan pertanian, ladang, kebun dan sebagainya. Kedua, lahan milik umum seperti hutan, tambang, dan sebagainya. Islam melarang penguasaannya pada swasta/korporasi sehingga aturan ini akan menghilangkan penguasaan tanah yang terkandung di dalamnya barang tambang melimpah. Ketiga, lahan milik negara yaitu lahan yang tidak punya pemilik dan yang di atasnya terdapat harta milik negara seperti bangunan milik negara. Berdasarkan pembagian ini maka tidak dibolehkan bagi individu untuk memiliki lahan milik umum sekalipun diberikan konsesi/izin oleh negara.

Zawanah
Pontianak-Kalbar

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 3

Comment here