Oleh: Noor Jannatul Ratnawati, S.Ikom.
Wacana-edukasi.com, OPINI--Kasus pasien BPJS terlantar atau terkendala mendapatkan pelayanan sigap, sering menghiasi berita. Baru-baru ini viral kasus pasien BPJS mendapatkan perundungan dari nakes di media sosial. Berawal dari status yang diunggah Yurizal Tri Chaerawan di media sosial thread pada tanggal 22 Juli 2026. Yurizal mengeluhkan telah menunggu 8 jam tanpa kepastian kamar rawat inap baginya. Bahkan ia tidak menyebutkan rumah sakit yang dimaksud, ada kekhawatiran dapat memunculkan masalah karena ia merupakan pasien BPJS. Dugaan bahwa yang dimaksud adalah RSCM, sebagai rumah sakit rujukan nasional kelas A.
Unggahan tersebut kemudian direspon sejumlah nakes dengan kalimat yang menunjukkan nirempati pada pasien. Sepekan berselang, yurizal meninggal dunia pada 31 Juli 2026. Hal inilah yang menjadikan kasus ini menarik perhatian masyarakat. Warganet beramai-ramai merespon balik atas sikap oknum nakes yang nirempati yang dirasa bukan kali ini terjadi. Namun, video pernyataan maaf dan belasungkawa dari para pelaku perundungan tak banyak mengobati atas rasa kecewa masyarakat. Seharusnya pelayanan kesehatan oleh negara menjadikan keselamatan pasien adalah prioritas.
Negara Setengah Hati Melayani
Dalam sistem kapitalis hari ini, akan sangat memungkinkan peristiwa ini terjadi kembali. Sebab, negara tidak menjadikan prioritas pemenuhan hak dasar warga negara salah satunya adalah bidang kesehatan sebagai tanggung jawabnya. Kita bisa melihat berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Kesehatan, total rumah sakit di Indonesia saat ini mencapai sekita dari 3200 unit, di mana sekitar 37% diantaranya merupakan rumah sakit milik pemerintah ( pusat, daerah, TNI/Polri dan BUMN).
Berdasarkan peraturan pemerintah RI nomor 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, rumah sakit didefinisikan sebagai institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna, meliputi pelayanan rawat inap rawat jalan dan gawat darurat.
Rumah sakit diklasifikasikan ke dalam beberapa kelas berdasarkan kemampuan pelayanan, ketersediaan fasilitas, sarana penunjang, serta sumber daya manusia yang dimiliki. Data Kemenkes per 30 September 2025 mencatat, dari jumlah 3,27 ribu unit RS, rumah sakit kelas C mendominasi dengan 1,78 ribu unit, kemudian kelas D sebanyak 869 unit, dan kelas B dengan 452 unit. Sementara rumah sakit kelas A dan kelas D Pratama masing-masing berjumlah 84 unit dan 78 unit ( Datasatu.com/1/10/2025).
Rumah sakit kelas C sendiri memiliki kemampuan memberikan pelayanan kedokteran subspesialis yang terbatas. Umumnya didirikan di kota atau kabupaten sebagai fasilitas Kesehatan tingkat 2 yang menerima rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat 1. Adanya dominasi rumah sakit kelas C, menunjukkan bahwa fasilitas kesehatan tingkat menengah masih menjadi penopang utama layanan kesehatan di Indonesia.
Mirisnya, Kementerian Kesehatan mengungkap dari 1.221 rumah sakit milik pemerintah, baru 24% rumah sakit atau sekitar 275 RS yang memenuhi standar pemenuhan sarana prasarana dan alat kesehatan (SPA) di atas 80 persen. Ini menunjukkan masih banyak rumah sakit yang minim sarana dan prasarana. Bisa kita bayangkan bagaimana tanggung jawab dan beban kerja yang harus ditanggung para nakes dengan gambaran kondisi diatas. Padahal keberadaan pelayanan kesehatan harusnya sebanding ideal untuk dapat melayani penduduk Indonesia yang mencapai 290 juta jiwa.
Wakil ketua majelis pengembangan profesi kedokteran IDI, Mahesa paranadipa, menilai lontaran komentar Nirempati dari sejumlah tenaga kesehatan kepada pasien disebabkan dari dampak kelelahan emosional (burnout). Sebab fenomena ini dilakukan oleh oknum nakes lintas profesi kesehatan dan tidak hanya di satu tempat.
“Analisa awal mungkin bisa disebabkan karena tekanan psikologis, beban kerja, atau kondisi lain di tempat kerjanya. Kelelahan (burnout) secara emosional dan fisik yang tidak bisa dikendalikan (choping mechanism)”(kompas.com.6/8/26).
Beban psikologis ini menghasilkan sikap Nirempati, yang menurut pandangan Islam termasuk dalam kategori cacat kepribadian. Muncul sikap menganggap rendah pasien BPJS yang harus menunggu lama untuk mendapatkan ruang perawatan adalah bukti sistem kesehatan yang rusak dan diskriminatif.
Padahal kita tahu jaminan kesehatan adalah kebutuhan dasar yang seharusnya ditanggung negara secara merata. Namun dalam sistem kapitalis sekuler justru dibeban kepada pasien melalui pungutan pajak. Akhirnya fasilitas dan kecepatan pelayanan bagi pasien tergantung pada kemampuan bayar pasien yang kemudian menjadi objek bisnis dalam pelayanan kesehatan. Inilah rantai permasalahan akibat sistem yang berorientasi materialistik.
Konstruksi Islam: Hak Dasar Warga Negara Adalah Amanah
Munculnya sikap nirempati yang dilakukan para nakes tak lain lahir dari pola pikir dan pola sikap yang tidak islami. Seharusnya pekerjaan mereka sebagai pelayan masyarakat yang ditugaskan oleh negara menjadi sebuah amanah yang bernilai pahala besar di sisi Allah. Inilah yang akan ditekankan dalam pembentukan karakter dalam sistem pendidikan Islam. Sementara pendidikan hari ini gagal membentuk karakter tersebut. Alhasil, mulai dari negara, penyelenggaraan pendidikan hingga pengabdian profesi berorientasi pada keuntungan materi semata.
Kapitalisasi sistem kesehatan dalam sistem sekuler jelas merugikan rakyat. Selain semua beban penyelenggaraannya dibebankan kepada rakyat, mereka harus menerima pelayanan yang terkadang tidak memuaskan. Maka dalam hal ini penting akan adanya perubahan paradigma sistem jaminan kesehatan yang berkeadilan, berprikemanusiaan, serta menjadikan tugas tanggung jawab untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah.
Di dalam sistem Islam, hak dasar warga negara harus dijamin oleh negara seperti kesehatan dan pendidikan. Negara akan sangat berdaya untuk menyelenggarakan kesehatan yang maksimal. Negara memiliki banyak sumber untuk pembiayaan penyelenggaraan pelayanan yang bersumber dari pengelolaan harta milik umum yang kemudian terkumpul di Baitul maal. Merupakan tindak kezaliman apabila negara membebankan warganya ditengah kemampuan negara sebagai pemilik instrumen utama dalam penyelenggaraan kesejahteraan masyarakat. Hal ini telah terbukti di masa kekhilafahan Islam, dengan filosofi bahwa tubuh yang sehat dapat memaksimalkan ibadan dan berkontribusi membangun peradaban. Maka negara mengedukasi masyarakat hidup sehat dan memberikan pelayanan kesehatan secara gratis, berkualitas tinggi dan semua didanai sepenuhnya oleh negara.
Bahkan adanya rumah sakit keliling yang diselenggarakan di masa Sultan Mahmud ( 511-525 H ), dilengkapi alat kedokteran lengkap dan dokter ahli. Unit-unit ini menelusuri pelosok negeri untuk memastikan warga di daerah terpencil mendapatkan perawatan setara dengan mereka yang dipusat kota. Masyarakat yang membutuhkan pertolongan cepat atau pasien dengan kondisi fisik yang tidak memungkinkan untuk mobilisasi dapat segera ditangani bahkan cukup dengan memanggil rumah sakit keliling ini ke rumah mereka. Inilah bukti nyata tanggung jawab negara dalam menjamin kesejahteraan rakyatnya. Semua itu didasari atas ketakwaan kepada Allah SWT.
Views: 0


Comment here