Oleh: Nabila (Penggerak Majelis Taklim Muslimah Cerdas)
Wacana-edukasi.com, OPINI--Sungguh miris dan pilu melihat berita terkait Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap kasus judi online (judol) yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA). Saat ini Polri telah menahan 321 WNA pelaku sindikat judi online di gedung perkantoran jalan Hayam Wuruk,Jakarta Barat. “Dari para pelaku yang berhasil kita amankan, jumlahnya mencapai 321 orang,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra dalam jumpa pres di TKP, kawasan Hayam Wuruk, Jakbar. Dari total tersebut rinciannya ialah 57 WNA Tiongkok atau China, 228 WNA Vietnam, 11 WNA Laos, 13 WNA Myanmar, 3 WNA Malaysia, 5 WNA Thailand, 3 WNA Kamboja. “Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online,” ujarnya.
Dalam penindakan ini, polisi menemukan aktivitas judi online yang terstruktur, memanfaatkan sarana elektronik lintas negara, dan dijalankan secara digital. Berbagai barang bukti turut diamankan, diantaranya, brankas, paspor, handphone, laptop, PC komputer, serta uang tunai dari berbagai negara. “Kami telah melakukan pendalaman terhadap orang-orang, diduga melakukan aktivitas dengan berbagai macam peran di dalam hal permainan judi online sebagaimana sebagai mata pencaharian. Hal tersebut dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan sarana elektronik dan secara serta pola operasional digital lintas negara yang terorganisir,” ujarnya (detiknews,9 Mei 2026).
Kasus penangkapan sindikat judol ini hampir setiap tahun selalu ada. Di bulan sebelumnya Maret 2026, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, telah mengeksekusi aset hasil tindakan pidana pencucian (TPPU) yang berasal dari aktivitas perjudian online, berdasarkan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013. Berdasarkan LHA yang diterima dari PPATK, terdapat 51 laporan yang berkaitan transaksi dari 132 situs judi online. Terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perjudian online (judol). Himawan menambahkan, hingga saat ini sebanyak 16 laporan polisi yang berasal dari 20 LHA, telah selesai hingga tahap putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkratcht), dengan total uang yang disita Bareskrim senilai Rp 58,18 Miliar yang berasal dari 133 rekening (Divisi Humas Polri, 7 maret 2026).
Dari kasus judol ini, ditemukan tidak sedikit telah menguras keuangan seseorang. Kasusnya pun sudah merebak ditengah masyarakat. Kerusakan awal dari kasusu ini ada pada paradigma sekuler kapitalisme yang dijadikan landasan pemikiran dalam mengatur kehidupan masyarakat, yaitu paham yang menjauhkan aturan agama dengan kehidupan, mindseat orang yang berada dalam kehidupan ini hanya memikirkan keuntungan dunia. Alhasil banyak menyeret masyarakat yang akhirnya menggemari judol utuk mendapatkan materi secara instan. Padahal aktivitas judol ini diharamkan dalam agama Islam, namun aktifitas ini sudah menjadi budaya yang merusak berbagai kalangan, mulai dari anak mudah hingga orang tua, bahkan dari kalangan miskin dan kaya, baik mereka terdidik maupun tidak terdidik.
Bisnis judol yang kian marak itu sejatinya didukung dengan teknologi digital yang makin canggih hari ini. Ngerinya Indonesia dengan mayoritas penduduk muslim sudah menjadi surga bagi para mafia Judol Internasional, dari sini nampaklah bukti lemahnya perlindungan Negara melindungi rakyatnya dari perilaku kriminal. Judi online modern saat ini telah berkembang menjadi organized transnational cyber crime yang memiliki jaringan keuangan, teknologi digital, hingga sistem operasional lintas batas Negara. Maka untuk bisa menyelesaikan masalah kasus judol (bisnis haram) ini, tidaklah cukup hanya menangkap orang dan menyita uang yang ada. Tetapi pentingnya edukasi di masyarakat dengan menancapkan ketakwaan pada masyarakat, per individu dengan pemahaman agama Islam, terutama masyarakat muslim terkait hukum haramnya dalam berjudi, dan aqidah yang kuat sebagai benteng awal yang harus dimiliki oleh seorang muslim.
Berikutnya pemberantasan judol baru akan efektif jika syariat Islam terkait dengan judi diterapkan secara menyeluruh di dalam kehidupan Negara. Sindikat judol tak boleh diberi toleransi, bahkan harus diberikan sanksi secara tegas sesuai syariat Islam. Dimana sanksi yang diterapkan dalam Islam adalah bukan hanya untuk membuat efek, tetapi juga sebagai penebus dosa untuk kehidupan diakhirat kelak. Dari sini akan memutus mata rantai aktifitas judol (haram) ini. Karena sanksi tegas akan menjadikan pelajaran bagi yang masyarakat, dan mereka akan berpikir ulang sebelum melakukan judi online di kemudian hari.
Penerapan hukum di dalam Negara sekuler tentu saja berbeda dengan penerapan Negara Islam. Dalam Islam Negara harus memerankan fungsinya sebagai ra’in dan junnah (pelindung), sebagaimana sabda Rasulullah SAW : ” Al Imam (pemimpin) adalah pengurus (raa’in) dan akan bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya “.(HR.Bukhari-Muslim). Hadist ini dengan tegas menjadikan Negara memiliki peran besar dalam memberantas judol hingga akarnya.
Negara dalam Islam juga memiliki kedaulatan teknologi untuk melindungi masyarakat dari bahaya sindikat judol. Ini karena pemimpin Islam (Khalifah) akan dimintai pertanggung jawaban atas rakyat yang dipimpinnya kelak di hari akhirat. Tidak ada seruan yang lebih baik selain menerapkan sistem Islam. Oleh karenanya saatnya kita bersegera mengentaskan masyarakat dari aktifitas judol dan bisnis haram ini, dengan mengganti sistem sekuler kapitalisme dengan Negara yang memberlakukan syariat Islam kaffah dalam bingkai Daulah Khilafah Islamiyah. Wallahu a’lam bishowwab.
Views: 5


Comment here