Oleh: Nuril Ma’rifatur Rohmah (Muslimah Peduli Generasi)
wacana-edukasi.com, OPINI--Pada tanggal 1 Mei, Indonesia memperingati Hari Buruh Nasional sebagai simbol penghargaan untuk para pekerja. Sayangnya, di balik peringatan seremonial itu, realitas yang dialami para buruh justru semakin memprihatinkan. Alih-alih sejahtera, buruh justru makin tertekan. Upah yang tak sebanding, bahkan ketidakpastian kerja yang terus-menerus menghantui. Kondisi ini pantas disebut darurat.
Bertepatan pada hari Buruh Nasional 2026, Demonstrasi besar-besaran dilakukan di berbagai negara. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah menyiapkan enam tuntutan aksi unjuk rasa untuk peringatan hari buruh. Aksi ini merupakan bentuk penyampaian aspirasi para buruh serta kritik terhadap berbagai persoalan tenaga kerja yang belum terselesaikan. Ketua KSPI mengungkapkan bahwa persoalan yang diangkat tahun ini sama dengan persoalan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini membuktikan bahwa belum ada prioritas dari pemerintah untuk mengatasi persoalan buruh. Salah satunya yakni mendesak pengesahan undang-undang ketenagakerjaan baru, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (Bisnis.com, 27/4/26).
Demonstrasi para buruh dengan berbagai tuntutan yang terus berulang setiap tahun menunjukkan bukti bahwa kesejahteraan para buruh belum benar-benar terwujud. Sistem ketenagakerjaan hari ini lebih condong menempatkan para buruh sebagai produksi semata, bukan layaknya manusia yang mendapat kesejahteraan. Selain itu, kebijakan upah yang tidak sesuai, rentan terkena PHK, minim jaminan sosial, dan sulit meningkatkan kelayakan hidup.
Dalam sistem ekonomi kapitalisme, nasib para buruh sangat dipengaruhi oleh pemilik modal. Prinsip efisiensi mengeluarkan biaya sekecil mungkin untuk mendapatkan hasil sebesar mungkin menjadi logika umum di dunia usaha. Ironisnya, efisiensi itu tidak diimbangi dengan regulasi yang kuat dan keberpihakan negara kepada para buruh. Pada kondisi inilah para buruh kerap menjadi pihak yang paling dirugikan.
Faktanya, ketika hubungan kerja di berbagai sektor belum seimbang, posisi buruh cenderung lemah dibanding dengan pemilik modal. Terlebih lagi, ketika lapangan kerja terbatas dan persaingan kerja tinggi. Keadaan ini membuat para buruh terpaksa menerima upah rendah dan sistem kerja yang tidak pasti. Sekalipun pertumbuhan ekonomi meningkat, nasib kesejahteraan para buruh tidak otomatis ikut meningkat.
Inilah yang terjadi dalam sistem kapitalisme, mekanisme ekonomi pasar cenderung menguntungkan individu atau koperasi bermodal besar untuk terus berkembang. Sementara para buruh yang bergantung pada mereka kerap tertinggal dalam akumulasi ekonomi tersebut. Kesenjangan ini semakin nyata ketika tidak ada penanganan yang serius. Upah buruh seringkali lambat dibandingkan keuntungan perusahaan, sementara kebutuhan biaya hidup, pendidikan, kesehatan terus meningkat. Keadaan inilah yang disebut kemiskinan stuktural, yaitu kemiskinan bukan dari faktor individu, melainkan karena sistem yang membatasi akses terhadap sumber daya dan peluang ekonomi.
Begitu juga adanya peraturan RUU PPRT yang hanya menjadi “peredam gejolak” dan bersifat tambal sulam. Dampaknya, kebijakan yang dihasilkan cenderung bersifat parsial. Padahal, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang selama ini digaungkan sebagai solusi justru belum menyentuh akar permasalahan. Selama ini arah kebijakan hanya sebatas formalitas.
Oleh karena itu, Islam menawarkan solusi yang berbeda dan mendasar. Kesejahteraan tidak dibangun atas kepentingan kelompok atau asas manfaat semata, melainkan berlandaskan Al Qur’an dan hadits.
Allah berfirman dalam Al-Qur’an:
“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka.” (TQS. Al-Ma’idah: 49)
Ayat ini menegaskan bahwa aturan kehidupan, termasuk ekonomi dan ketenagakerjaan, harus berlandaskan wahyu, bukan kepentingan manusia. Semua harus disesuaikan dengan standar halal dan haram. Inilah keadilan menurut syari’at, bukan berdasarkan dari tekanan pasar dan kepentingan para pemilik modal.
Dalam sistem syariat Islam, negara berperan sebagai pengurus (raa’in) yang wajib memastikan kesejahteraan rakyatnya, termasuk bagi para buruh. Negara tidak boleh menyerahkan semua urusan pekerja kepada mekanisme pasar, sebaliknya negara menjamin terpenuhinya kebutuhan setiap individu, seperti menyediakan lapangan kerja dan mengawasi hubungan pekerja agar tidak terjadi kezaliman. Pemberian upah pun dalam Islam tidak boleh semena-mena, sesuai standar kelayakan. Seperti yang telah disabdakan Rasulullah Saw.
“Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah).
Islam telah memberikan aturan yang jelas dan rinci dalam hal hubungan kerja, bahkan mencakup pekerja rumah tangga (PRT). Kebijakan ini ditujukan untuk memastikan keadilan bagi kedua belah pihak yakni pekerja maupun pemberi kerja, sehingga tidak menimbulkan adanya kezaliman. Dalam syariat Islam disebut dengan konsep ijarah (upah-mengupah), bukan hanya transaksi ekonomi, tetapi akad yang mengikat secara hukum yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Oleh karena itu, semua aspek harus jelas sejak awal seperti, jenis pekerjaan, durasi waktu, dan ketentuan besar kecilnya upah yang diterima. Kejelasan ini penting untuk menghindari adanya gharar yang menimbulkan ketidakadilan di kemudian hari. Selain itu, upah dalam syari’at Islam juga tidak berlandaskan pada standar UMR/UMK, tetapi pada nilai manfaat jasa yang telah diberikan. Jadi, besar kecilnya upah bisa berbeda karena ditentukan oleh jenis pekerjaan, tingkat kesulitannya serta kualitas hasil kerjanya.
Lebih dari itu, dalam sistem politik Islam, kesejahteraan tidak diposisikan sebagai “hasil sampingan” tetapi menjadi prioritas utama yang wajib dijamin oleh negara. Negara bertanggung jawab memastikan seluruh warga negaranya tanpa membeda-bedakan status sebagai pengusaha, pegawai negeri, karyawan, swasta, ataupun buruh.
Setiap individu memiliki hak yang sama dijamin negara seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan dan keamanannya. Negara tidak lepas tangan dan menyerahkan kepada mekanisme asing, melainkan mengaturnya melalui kebijakan yang berlandaskan dengan syari’at Islam. Yaitu dengan cara mengelola sumber daya alam untuk kepentingan publik yang dimasukkan ke Baitul mal untuk didistribusikan dalam bentuk zakat, infak, serta pengelolaan kepemilikan umum sebagai sarana keseimbangan ekonomi.
Dengan demikian, perubahan yang mendasar tidak cukup melalui kebijakan yang hanya tambal sulam. Dibutuhkan arah perubahan yang menyeluruh (kaffah), agar tidak ada kesenjangan dan hanya menguntungkan sebagian pihak.
Dalam keadaan seperti ini, dakwah Islam kaffah memiliki peran penting untuk menyadarkan umat dan mengajak masyarakat untuk memahami dan menerapkan ajaran Islam secara utuh dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk masalah politik dan ekonomi yang berlandaskan pada Al-Qur’an dan sunah sebagai sumber hukum yang diyakini membawa keadilan hakiki. Hanya dengan menerapkan Islam secara kaffah, maka kesejahteraan buruh tidak hanya janji, melainkan benar-benar terwujud dalam kehidupan nyata.
Wallahua’lam bishowwab
Views: 0


Comment here