Oleh Anita Rachman
wacana-edukasi.com, OPINI–Seorang pemuda dengan inisial AF (23) di Lahat, Sumatera Selatan tega menghabisi nyawa ibu kandungnya (63) karena menolak memberikan uang yang akan digunakan pelaku untuk bermain judi online (judol) slot. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Desa Danau Belidang, Kecamatan Mulak Sebingkai, Kabupaten Lahat.
Tak hanya menghabisi nyawa sang ibu, pelaku juga memutilasi jasad dan membakarnya untuk menghilangkan jejak. Potongan jenazah dikuburkan di kebun sekitar rumah korban. Belum cukup sampai di situ, pelaku kemudian mengambil emas milik ibunya seberat 6 gram dan menjualnya untuk bermain judol. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. (regional.kompas.com & metrotv.news.com/8&9 April 2026)
Kasus di atas bukanlah kali pertama pembunuhan karena judol. Di beberapa kasus lain ada yang membunuh teman, anak bahkan pasangan hidup. Ironisnya, meskipun dampak kerusakan judol ini sangat jelas, mulai dari kemiskinan, kehancuran keluarga hingga kriminalitas, namun permintaan alias peminatnya sangat besar. Data PPATK (2024-2025) menunjukkan ada hampir 4 hingga 9,8 juta pemain judol di Indonesia, didominasi kelas menengah ke bawah berpenghasilan kurang dari Rp5 juta.
Akses yang sangat mudah, promosi yang massif dan rendahnya literasi digital akan bahaya judol dikatakan menjadi penyebab judol tumbuh subur. Pemerintahpun gencar melakukan pemblokiran situs dan memberikan edukasi akan bahaya judol agar masyarakat tidak mudah terpengaruh. Apakah langkah ini efektif? Karena faktanya judol masih ada bahkan tetap massif.
Rasa kecanduan judol sengaja diciptakan bandar dengan mempermainkan psikologi pelaku. Di awal, para pelaku akan “dimenangkan” sehingga merasa beruntung dan ketagihan untuk mencoba lagi. Sekaligus memberikan “harapan” solusi mendapatkan uang banyak dengan cara mudah. Dari sisi sosial budaya, ada kesan normalisasi terhadap judi, sehingga orang tidak merasa malu.
Secara teknologi, Indonesia belum memiliki filter di ruang digital, bahkan promosi bebas di lakukan para influencer di media sosial. Hukum positif juga tidak cukup tegas dalam melakukan pencegahan ataupun penindakan. Pemblokiran situs dan penangkapan pelaku masih tebang pilih, bahkan beberapa kasus, justru dibackup aparat dan dibantu lolos dari pemblokiran oleh oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Edukasi yang sifatnya informatif atau anjuran dengan daya jangkau yang sangat terbatas tidak cukup kuat untuk merubah perilaku masyarakat. Sementara itu untuk bisa menyentuh sistem, negara tak punya cukup akses karena jaringannya bersifat internasional. Bahkan di banyak negara, judol legal dan menjadi sumber pemasukan dengan menarik pajak. Wajar, judol masih mendapatkan ruang bebas untuk bergerak.
Memblokir situs, menangkap pemain atau melakukan edukasi adalah solusi parsial yang tidak menyentuh akar masalah. Ibarat pohon, hanya dipotong batangnya, tidak mencabut akar, maka kemungkinan akan tumbuh lagi sangat besar. Judol bukan masalah yang berdiri sendiri, tapi ada sistem yang mendukung bahkan menjaganya tetap ada, yaitu sistem sekuler kapitalis, inilah akarnya.
Dalam kerangka sekuler, agama sengaja dipisahkan dari kehidupan. Hal ini membuat individu tidak menyadari bahwa segala perbuatannya harus terikat dengan agama. Maka judol lebih dianggap sebagai pilihan pribadi, bukan sesuatu yang harus dihindari. Dalam sistem sekuler kapitalis, standar kebahagiaan adalah materi atau harta. Semakin banyak materi semakin bahagia. Sehingga langkah apapun akan diambil untuk bisa sebanyak mungkin mengumpulkan materi.
Pergerakan ekonomi di bawah asuhan sekular kapitalis meniscayakan kondisi perputaran kekayaan hanya beredar di kalangan orang-orang kaya saja, sehingga jurang pemisah antara si kaya dan si miskin begitu dalam. Yang kaya semakin kaya karena bisa terus membeli apapun dengan kekayaannya. Sementara yang miskin semakin terhimpit karena semuanya harus diakses dengan uang alias di beli. Keterhimpitan inilah yang kemudian menjadi salah satu pemicu orang-orang mengambil jalan pintas bermain judol, dengan harapan bisa merubah nasib ketika berhasil memenangkan permainan.
Bertolak belakang dengan Islam, yang menghukumi judi bukan sekedar pelanggaran individu, tetapi memandangnya sebagai penyakit sistemik. Lahir dari akidah yang rusak hingga mempengaruhi cara berpikir dan bersikap. Oleh karena itu solusinya pun harus mengakar, komprehensif dan juga berlapis; dari individu, masyarakat hingga negara. Semua bersinergi dan berjalan simultan, bukan parsial, tidak pula pragmatis.
Secara individu, seseorang mau melakukan atau meninggalkan sesuatu adalah karena pemahaman. Oleh karena itu yang harus diubah adalah pemahaman atau pola pikirnya. Secara akidah, harus dibangun kesadaran akan kedudukannya sebagai hamba Allah yang segala perbuatannya terikat dengan hukum Allah dan kelak akan dimintai pertanggungjawaban. Judi jelas haram hukumnya dalam Islam. Keyakinan ini akan membuat seseorang meninggalkan judi meski tidak diawasi.
Namun, membentuk pribadi berakidah kuat tidak bisa dibebankan kepada keluarga saja. Tapi harus diwujudkan oleh sistem pendidikan yang semua intrumennya terintegrasi menggunakan landasan yang sama, yaitu Islam. Agar tujuan pendidikan itu tercapai, yaitu mendidik pribadi-pribadi beriman dan bertakwa, merasa selalu diawasi Allah sehingga segala perbuatannya terikat dengan hukum Allah.
Selanjutnya, masyarakat dalam sistem Islam punya peran yang tidak kalah penting sebagai benteng lapis kedua dalam menjaga akidah umat. Yaitu, tidak akan membiarkan apalagi menormalisasi kemaksiatan. Tekanan sosial dan moral yang menolak judi akan membuat orang merasa malu, segan atau takut untuk mencoba berjudi. Sehingga tercipta lingkungan yang bersih dari stimulus yang memicu perjudian.
Lapis berikutnya adalah negara. Negara dalam sistem Islam memiliki semua instrumen sekaligus tanggungjawab untuk menciptakan kondisi ekonomi yang sehat, sehingga tidak ada lagi jurang pemisah antara si kaya dan si miskin, yang membuat si miskin merasa tak punya lagi jalan keluar kecuali dengan mencoba bermain judi. Kekayaan alam yang Allah sediakan untuk seluruh makhluknya akan dikelola sesuai dengan aturan Allah. Tidak akan ada privatisasi tambang, hutan, air atau apapun yang sifatnya milik umum, karena semua akan dikelola untuk kesejahteraan seluruh rakyat, termasuk untuk pendidikan.
Tindakan preventif berikutnya, negara Islam sebagai negara yang kuat dan independen akan menutup total celah atau akses yang memungkin judi masuk termasuk dari luar negeri. Karena politik luar negerinya tidak tunduk pada sistem internasional buatan manusia, tapi semua terikat pada syariat.
Negara berfungsi sebagai penjaga sistem, menjalankan perannya mengurusi urusan umat, menjaganya dalam ketaatan dengan menegakkan syariat. Ketika masih ada yang melanggar, negara tegas memberikan sanksi sesuai syariat Islam yang benar-benar memberikan efek jera sekaligus mencegah munculnya pelaku baru. Dengan ini, judi di dalam Islam dibuat tidak diinginkan, tidak bisa diakses, hidup apalagi tumbuh.
Views: 2


Comment here