Opini

Pembatasan Medsos bagi Anak, Benarkah Solusi Tuntas?

Bagikan di media sosialmu

Oleh: Ratih Ramadani, S.P. (Praktisi Pendidikan)

wacana-edukasi.com, OPINI–Fenomena penggunaan media sosial di kalangan anak dan pelajar hari ini semakin menjadi perhatian serius. Perkembangan teknologi digital yang begitu pesat membuat akses terhadap internet dan media sosial menjadi sangat mudah, bahkan bagi anak usia dini. Gawai kini bukan lagi barang mewah, tetapi telah menjadi bagian dari keseharian. Anak-anak menggunakannya untuk belajar, bermain, berkomunikasi, hingga mencari hiburan. Namun dibalik kemudahan itu, tersimpan ancaman besar bagi tumbuh kembang generasi muda.

Pemerintah melalui Kementerian Agama berencana memberlakukan pembatasan penggunaan media sosial bagi pelajar Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah mulai 28 Maret 2026.

Kebijakan ini ditujukan sebagai langkah pengendalian aktivitas digital bagi siswa di bawah usia 16 tahun. Di berbagai daerah, termasuk Samarinda, kebijakan tersebut masih menunggu arahan teknis lanjutan. Selain itu, melalui forum Musrenbang, Forum Anak juga mengusulkan penguatan edukasi dan pengawasan anak di era digital, termasuk pola asuh orang tua serta pembatasan konten negatif bagi anak.

Secara sekilas, kebijakan ini tampak positif. Negara menunjukkan kepedulian terhadap dampak buruk media sosial terhadap anak dan pelajar. Memang, berbagai penelitian menunjukkan penggunaan gadget dan media sosial secara berlebihan dapat menimbulkan gangguan konsentrasi belajar, kecanduan digital, penurunan kualitas tidur, meningkatnya kecemasan, depresi, hingga gangguan kesehatan mental lainnya. Banyak remaja mengalami tekanan psikologis akibat budaya perbandingan sosial di media sosial, cyberbullying, standar kecantikan palsu, serta dorongan untuk selalu terlihat sempurna.

Tidak hanya di Indonesia, masalah ini juga terjadi secara global. Banyak negara mulai menerapkan aturan pembatasan usia pengguna media sosial atau pengawasan ketat terhadap platform digital. Ini menunjukkan bahwa persoalan tersebut nyata dan mendesak untuk ditangani.

Namun pertanyaannya, benarkah pembatasan media sosial saja merupakan solusi tuntas?

Jika dicermati lebih dalam, akar masalahnya bukan sekadar akses anak terhadap media sosial, tetapi sistem kehidupan yang menjadikan media sosial sebagai gaya hidup utama. Hari ini, anak-anak tumbuh dalam budaya liberalisme yang mengagungkan kebebasan tanpa batas. Mereka dibiasakan untuk bebas berekspresi, bebas mengakses apa saja, bebas mengikuti tren apa pun, dan bebas menentukan nilai hidup menurut keinginan sendiri.

Dalam sistem kapitalisme, media digital bukan dibangun demi kemaslahatan manusia, tetapi demi keuntungan ekonomi. Platform media sosial berlomba menarik perhatian pengguna selama mungkin agar iklan terus berjalan dan keuntungan terus mengalir. Algoritma dirancang membuat pengguna ketagihan. Konten sensasional, vulgar, provokatif, dan penuh hiburan kosong lebih mudah viral dibanding konten edukatif. Akibatnya, generasi muda menjadi sasaran empuk industri digital global.

Lebih parah lagi, anak-anak dan pelajar didorong menjadikan popularitas sebagai cita-cita. Banyak yang ingin menjadi influencer, content creator, selebgram, atau gamer profesional demi uang dan ketenaran. Tidak sedikit pelajar yang rela mengorbankan waktu belajar, adab, bahkan harga diri demi konten. Inilah buah pahit dari sistem kapitalisme yang menjadikan segala sesuatu bernilai materi.

Karena itu, pembatasan usia pengguna media sosial atau pengurangan jam akses hanyalah solusi parsial. Selama akar masalah tidak disentuh, persoalan akan terus berulang. Anak mungkin dibatasi hari ini, tetapi ketika dewasa ia tetap masuk ke ekosistem digital yang rusak. Selama konten negatif terus diproduksi, selama perusahaan digital bebas mengeksploitasi psikologi pengguna, selama pendidikan gagal membentuk kepribadian mulia, maka kerusakan akan tetap berlangsung.

Islam memandang persoalan ini secara mendasar. Dalam Islam, gadget atau media sosial pada asalnya adalah benda mubah. Yang dinilai adalah bagaimana benda itu digunakan. Kaidah syariat menyatakan bahwa hukum asal benda adalah mubah selama tidak ada dalil yang mengharamkannya. Namun hukum perbuatan manusia terikat dengan hukum syara’. Jika media sosial digunakan untuk maksiat, menyebarkan hoax, membuka aurat, menghina orang lain, atau melalaikan kewajiban, maka hukumnya haram. Sebaliknya, jika digunakan untuk dakwah, pendidikan, silaturahmi, dan kebaikan, maka menjadi mubah bahkan bisa bernilai pahala.

Allah SWT berfirman:

“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungjawabannya.” (QS. Al-Isra: 36)

Ayat ini menegaskan bahwa setiap aktivitas, termasuk konsumsi informasi digital, akan dimintai pertanggungjawaban.

Karena itu, solusi Islam tidak berhenti pada pembatasan teknis, tetapi membangun sistem perlindungan generasi melalui tiga pilar utama: keluarga, masyarakat, dan negara.

Pertama, keluarga. Orang tua adalah madrasah ula, sekolah pertama bagi anak. Orang tua wajib menanamkan akidah Islam, adab, kontrol diri, serta membimbing penggunaan teknologi sejak dini. Anak harus dididik bahwa hidup bukan untuk mencari validasi manusia, tetapi ridha Allah.

Kedua, masyarakat. Lingkungan sosial harus hidup dengan budaya amar makruf nahi mungkar. Masyarakat tidak boleh permisif terhadap konten rusak, pergaulan bebas digital, dan budaya hedonisme. Komunitas sekolah, masjid, dan lingkungan harus menjadi ruang pembinaan generasi.

Ketiga, negara. Inilah pilar paling menentukan. Negara wajib menjadi ra’in (pengurus rakyat) yang melindungi generasi. Negara tidak boleh tunduk kepada korporasi digital global. Negara harus mengatur media agar hanya memuat konten yang sesuai syariat dan kemaslahatan publik. Konten pornografi, kekerasan, penghinaan agama, perusakan moral, dan propaganda sesat harus dicegah. Pelaku penyebaran kerusakan diberi sanksi tegas.

Dalam sistem Islam, negara juga menerapkan pendidikan berbasis aqidah Islam yang bertujuan melahirkan generasi berilmu, bertaqwa, berkepribadian kuat, serta siap menjadi pemimpin peradaban. Teknologi diarahkan menjadi sarana kemajuan umat, bukan alat penghancur moral.

Khilafah sebagai institusi pemerintahan Islam memiliki visi besar membangun generasi terbaik. Karena itu, pembatasan media sosial bagi anak bisa menjadi salah satu uslub (cara teknis) yang dibolehkan sesuai kebutuhan, misalnya pembatasan usia, waktu akses, atau pengawasan platform. Namun semua itu berada dalam kerangka sistem Islam yang menyeluruh.

Maka jelaslah, pembatasan media sosial bagi anak dan pelajar bukanlah solusi tuntas jika berdiri sendiri. Ia hanya tambalan sementara atas kerusakan yang ditimbulkan sistem sekuler kapitalisme. Solusi hakiki adalah perubahan mendasar menuju sistem Islam yang menjaga akal, jiwa, moral, dan masa depan generasi.

Sudah saatnya umat menyadari bahwa menyelamatkan generasi tidak cukup dengan mematikan akses internet, tetapi harus dengan menyalakan cahaya iman dan menerapkan syariat Islam secara kaffah.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 9

Comment here