Oleh: Aryndiah
Wacana-edukasi.com, OPINI–Masyarakat Indonesia kembali digemparkan oleh kisah pilu seorang anak berusia 10 tahun di Nusa Tenggara Barat (NTT) yang ditemukan tak bernyawa dalam kondisi tergantung pada dahan pohon cengkeh di kebun milik neneknya. Ia adalah seorang siswa kelas IV sekolah dasar yang diduga nekat mengakhiri hidup akibat tekanan ekonomi yang menyebabkan ia tidak mampu membayar uang sekolah sebesar 1,2 juta rupiah per tahun serta membeli perlengkapan sekolah, seperti buku dan pulpen. Sebelum mengakhiri hidupnya, ia sempat meminta kepada ibunya untuk mencairkan dana PIP, namun pencairan tidak dapat dilakukan karena proses administrasi yang berbelit (tempo.co, 13-02-2026).
Kasus bunuh diri pada anak turut mengundang perhatian bebagai pihak. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini, mengungkapkan keprihatinannya atas tragedi ini. Menurutnya, setiap anak berhak atas hak pendidikan, beserta fasilitas pendukungnya. Ketika hak tersebut tidak dapat terpenuhi, akan memberikan dampak serius bagi psikologis anak.
Data KPAI mencatat bahwa Indonesia menempati posisi tertinggi dalam jumlah kasus bunuh diri pada anak dan remaja di kawasan Asia Tenggara. Pada tahun 2023 tercatat 46 kasus, tahun 2024 sebanyak 43 kasus, tahun 2025 sebanyak 27 kasus, dan tahun 2026 sebanyak 5 kasus. Faktor penyebabnya beragam, mulai dari perundungan, pola pengasuhan, tekanan ekonomi, hubungan asmara, dan pengaruh permainan daring.
Berdasarkan data tersebut, KPAI mengimbau agar kasus bunuh diri anak tidak dipandang sebagai statistik belaka. Tragedi ini adalah cerminan besarnya tekanan hidup dan persoalan kesehatan mental yang dialami oleh anak-anak dan remaja, sekaligus menjadi tamparan keras bagi semua kalangan tentang daruratnya situasi ini serta perlunya penanganan serius.
KPAI pun memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah, antara lain penguatan layanan psikologi, edukasi pencegahan bunuh diri anak, dan pengawasan di lingkungan sekolah. Sementara, orang tua diharapkan membangun kedekatan emosional dan dukungan yang kuat di rumah, serta pendekatan spiritual dalam pengasuhannya (Kumparan, 16-02-2026).
Kasus bunuh diri anak sejatinya tidak bisa dipandang sebagai persoalan individu semata melainkan sebagai persoalan sistematis. Bukankah pendidikan dan keamanan adalah hak seluruh warga negara yang dijamin negara? Jika masih ada anak yang kesulitan mengakses pendidikan dan merasa tidak aman hidup di lingkungannya, hingga akhirnya nekat mengakhiri hidupnya, bukankah itu akibat negara yang lalai dalam menjamin terpenuhinya hak tersebut?
Anak-anak yang seharusnya mendapat hak pendidikan dan rasa aman, nyatanya tidak mendapatkan jaminan dari negara. Negara dinilai gagal menyediakan pendidikan gratis, sehingga para orang tua harus bekerja keras untuk memberikan pendidikan yang layak untuk anak-anaknya.
Biaya pendidikan yang semakin tak terjangkau bagi rakyat miskin seringkali menyebabkan banyak orang tua lebih fokus mencari uang yang menyebabkan kurangnya dukungan emosional dan ruang dialog antara orang tua dengan anaknya. Bahkan, terkadang anak-anaknya pun harus putus sekolah dan turut bekerja untuk membantu orangtuanya memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Tekanan ekonomi dan psikologis yang berat inilah yang dapat berdampak pada bunuh diri pada anak.
Abainya negara dalam menjamin hak warga negara tidak lain akibat penerapan sistem kapitalisme dalam kehidupan bernegara saat ini. Kapitalisme memandang mekanisme pasar menjadi dasar pengelolaan berbagai sektor, salah satunya pendidikan. Pendidikan yang seharusnya menjadi hak dasar setiap warga negara, seringkali beroperasi seperti layanan yang memiliki nilai ekonomi, dapat diproduksi, dikelola, dan dipertukarkan layaknya komoditas. Maka, dalam pelaksanaannya banyak sekolah yang akhirnya bersaing dalam meningkatkan fasilitas, kualitas, reputasi, akreditasi, dan peringkat global yang berujung pada meningkatnya biaya pendidikan. Dengan demikian, pendidikan diposisikan sebagai investasi pribadi, bukan lagi tanggung jawab negara.
Saat ini negara memang menyediakan program bantuan pendidikan, namun program tersebut belum mampu menutupi seluruh biaya pendidikan, karena praktik di lapangan justru menunjukkan bahwa masih banyak sekolah yang meminta pungutan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar, bahkan kebutuhan perlengkapan sekolah dibebankan kepada orang tua siswa.
Dari sini, wajar terjadi ketimpangan dalam mengakses pendidikan, hanya masyarakat yang memiliki daya beli yang mampu mengaksesnya, sedangkan bagi masyarakat yang tidak mampu maka akan otomatis terpinggirkan. Inilah problematika yang dihadapi masyarakat hari ini.
Di samping itu, negara yang seharusnya menjadi penyedia utama layanan publik seringkali hadir sebagai regulator dan fasilitator pasar. Wajar, jika dalam pelaksanaannya negara tidak bersungguh-sungguh untuk mencerdaskan anak bangsa, karena bagaimana mungkin negara menuntut anak-anak berprestasi dan berguna bagi kemajuan negara, jika mereka saja tidak mampu memberikan hak dasar warga negaranya? Lagi-lagi, sikap abai pemerintah hanya menambah penderitaan masyarakat. Masyarakat dibiarkan berjuang sendiri untuk memenuhi kebutuhan dasarnya, seperti pangan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Sementara pemerintah sibuk mencari keuntungan dirinya sendiri dan selalu berpihak pada para kapital.
Oleh karena itu, anak-anak yang tumbuh dalam kondisi ekonomi yang sulit seringkali menghadapi tekanan yang berlapis, mulai dari tuntutan akademik, keterbatasan fasilitas, dan kecemasan terhadap kondisi keluarga. Kondisi ekonomi keluarga yang terbatas adalah tekanan nyata yang memengaruhi kesejahteraan psikologis anak. Ketika anak merasa dirinya adalah beban bagi orang tua dan tidak ada ruang dialog antara anak dan orang tua dalam membangun hubungan emosional, maka risiko gangguan kesehatan mental pun bertambah. Tekanan inilah yang dapat berkembang menjadi keputusasaan yang berujung pada tindakan bunuh diri.
Berbeda dengan kapitalisme, Islam memandang pemenuhan hak dasar warga negara, seperti pangan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan adalah tanggung jawab negara. Negara tidak boleh membebankan pemenuhan kebutuhan dasar warga negara sebagai beban individu atau keluarga.
Negara wajib memastikan setiap individu memperoleh akses kebutuhan dasar tanpa diskriminasi ekonomi.
Islam memandang pendidikan sebagai kebutuhan dasar setiap individu yang wajib dijamin pemenuhannya, karena bertujuan untuk menjaga akidah Islam, membentuk kepribadian Islam yang bertakwa, dan mempersiapkan individu untuk membangun peradaban Islam, sekaligus mengemban dakwah Islam.
Selain itu, dalam hal pembiayaan, negara yang menerapkan sistem Islam (Khilafah) akan membiayai kebutuhan dasar publik, seperti pendidikan melalui dana yang diperoleh dari baitul mal. Negara akan mengelola dan menyalurkan dana tersebut untuk kemaslahatan umat, seperti membangun sekolah, menyediakan fasilitas, menggaji guru, dan memastikan seluruh warga baik kaya maupun miskin, dapat mengakses pendidikan secara layak dan merata. Dengan demikian, pendidikan dalam Islam tidak dijadikan sebagai komoditas dengan tujuan meraih keuntungan melainkan sebagai sarana pembentukan generasi dan menjaga peradaban Islam.
Di samping itu, dalam hal perlindungan dan keamanan anak, negara akan memberikan pemahaman bagi para orang tua bahwa keluarga adalah institusi pertama dan utama dalam menjaga anak, sehingga orang tua memiliki kewajiban untuk memberikan pengasuhan terbaik kepada anak yang mencakup pendidikan, pembinaan akhlak, dan perlindungan fisik maupun psikologis.
Dengan demikian, problematika generasi saat ini hanya mampu tersolusikan dengan penerapan syariat Islam. Maka, menjadi kewajiban kaum muslim untuk terus menyadarkan masyarakat akan urgensi penerapan syariat Islam dalam bingkai Khilafah.
Views: 29


Comment here