Opini

Banjir Bawa Gelondongan Kayu, Faktor Bencana Alam Semata?

Bagikan di media sosialmu

Oleh: Linggar Esty Hardini, S.Geo. (Aktivis Muslimah)

Wacana-edukasi.com, Opini–Terus berulang bagai agenda tahunan, banjir masih terus terjadi. Intensitas curah hujan tinggi pada Senin (24/112025) hingga Selasa (24/11/2025) menimbulkan limpasan air hujan yang berlebih sehingga terjadi banjir bandang di Sumatera Utara. Hingga saat ini diketahui terdapat 4 lokasi banjir bandang yaitu di Kabupaten Sibolga, Tapanili Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan (cnbcindonesia.com 26/11/2025).

Tidak hanya banjir, di beberapa titik juga terjadi longsor yang memperparah kondisi banjir. Badan Nasional Penenggulangan Bencana (BNPB) dan Polda Sumatra Utara menyampaikan hingga Rabu (26/11/2025) pagi, total 17 orang dilaporkan meninggal dan 58 orang terluka sedangkan 2.8751 orang mengungsi (Kompas.com 26/11/2025).

Dalam berbagai laporan visual terlihat banjir bandang menghantam rumah hingga merusak infrastruktur yang dilewatinya serta menutus aksesbilitas. Dari sekian banyak material yang terbawa dalam banjir, terdapat fenomena yang menjadi viral dan mencuri perhatian banyak pihak. Material tersebut yaitu banyaknya gelondongan kayu ukuran besar yang terbawa banjir. Misal dalam unggahan dimedia sosialnya pada Senin (25/11/2025), Engran Silalahi menyampaikan bahwa kemunculan kayu gelondongan yang meruksak fasilitas umum dan rumah warga harus dikaji serius.

Selain dari adanya kayu glondongan yang ikut terbawa banjir, respon serupa muncul karena bencana banjir terjadi setiap tahun tetapi tidak ada evalusai dan penanganan yang serius dari pemerintah daerah maupun pusat. Apakah bencana banjir yang terjadi setiap tahun merupakan fenomena alam agenda tahunan cuaca ekstream? Atau kerusakan hubungan timbal balik antara manusia dengan lingkungan fisik?

Laju Deforestasi Meningkat Sebagai Kontribusi Penyebab Banjir

Fungsi hutan sebagai penyangga dan penyerap air hujan sangat penting untuk pencegahan bencana banjir. Deforstasi jelas menjadi sebab dari terjainya banjir bandang karena limpasan air hujan yang tidak terserap ke tanah akan menjadi run off yang sangat besar hingga menyebabkan debit air sungai naik secara drastis. Apalagi deforestasi juga memicu banyaknya longsor yang menyebabkan pendangkalan sungai, sehingga sungaipun tak mampu menampung run off dan terjadilah banjir bandang.

Ironisnya, berdasarkan data Global Forest Watch tercatat dari data 5 tahun terakhir Provinsi Sumatera Utara kahilangan hutan primer mencapai 40,1 kha. Artinya hutan primer yang seharusnya difungsikan sebagai hutan lindung penyangga justru dialih fungsikan. Dorongan deforstasi yang disebabkan penebangan hutan termasuk pembalakan liar dan kebakaran liar cukup tinggi. Hal tersebut juga tak terelakkan jika dilihat pada data spasial, dimana banyak area lahan yang awalnya hutan kini telah beralih fungsi.

Kasus alih fungsi lahan hutan juga berkaitan dengan penyediaan lahan terhadap keperluan korporasi. WALHI Sumut menyampaikan terdapat 47 korporasi melakukan perusakan lingkungan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit skala besar, pertambangan batu bara, emas, nikel, pembangkit listrik, pariwisata hingga penyediaan air bersih (walhisumut.or.id 10/3/2025).

Penyediaan lahan tersebut dilakukan dengan landclearing baik penebangan hutan maupun pembakaran. Selain itu, kasus pembalakan liar di wilayah hutan lindung juga terus terjadi. Misalkan kasus pembalakan liar di kawasan Hutan Lindung Harangan Repa yang bersetatus hutan kemasyarakatan (Hkm) lestari (kompas.com 24/4/2025). Hal ini sangatlah bahaya mengingat hutan lindung adalah area penyangga daerah dibawahnya.

Jika dilihat dari faktor pendorong dan pemanfaatan lahan, deforestasi dilakukan semata-mata untuk mencapai keuntugan materi bagi segelintir orang. Tidak peduli bahwa apa yang dianggap sebagai keuntungan materi justru merupakan penyebab dari rusaknya ekologis yakni rusaknya hubungan manusia dengan lingkungan fisiknya. Sehingga dalam jangka panjang akan mengakibatkan bencana yang besar dan merugikan banyak masyarakat.

Pengaruh Keputusan Politik 

Deforestasi dalam skala besar tentu tidak mungkin dengan mudah dilakukan. Apalagi jika area lahan yang akan dialih fungsikan sangat luas. Perlu perizinan yang lengkap dengan pemenuhan syarat yang tentunya tidak mudah untuk didapatkan. Maka di sini peran pemerintah sebagai pemangku kebijakan sangatlah krusial. Izin seharusnya tidak dengan mudah diberikan.

Apalagi jika izin yang dikeluarkan mengakibatkan dampak kerusakan lingkungan maupun sosial yang tinggi. Dengan demikian keputusan politik sangat berpengaruh terhadap pencegahan kerusakan lingkungan hingga pencegahan bencana banjir.

Namun pada faktanya, banyak praktik penyalagunaan kekuasaan dengan kebijakan yang lebih pro-korporasi maupun pemberian izin yang dipermudah dengan tawaran yang hanya menguntungkan penguasa. Direktur Eksekutif Nasional WALHI mengatakan bahwa praktik korupsi terkait SDA oleh 47 korporasi di Sumatera Utara menyebabkan kerugian negara hingga Rp 437 T termasuk kerusakan lingkungan, hilangnya penghidupan masyarakat serta munculnya konflik sosial (walhisumut.or.id 10/3/2025).

Praktik korupsi tersebut berupa kebijakan hingga gratifikasi izin. Kebijakan yang di permainkan berupa perubahan status kawasan hutan lewat revisi tataruang. Hal ini sangatlah fatal, karena mungkin sebagai penguasa bisa mengubah status kawasan diatas kertas tapi sama sekali tidak merubah fungsi nyata bahwa hutan lindung adalah kawasan penyangga. Sesungguhnya manusia tidak dapat memanipulasi lingkungan hanya dengan legalitas diatas kertas. Terlebih lagi perizinan yang mudah dikeluarkan dengan imbalan gratifikasi.

Begitulah keputusan-keputusan politik dalam sistem kapitalisme, yang dicari adalah asas manfaat materi saja bagi segelintir orang yaitu pengusaha dan penguasa. Hak masyarakat terabaikan karena dianggap tidak bernilai materi. Bahkan keamanan ruang tinggal yang seharusnya dilindungi justru menjadi kawasan yang rawan terhadap bencana. Bahkan saat terjadi bencana banjir setiap tahun tidak ada langkah strategis dari pemerintah untuk mencegah terjadinya bencana banjir atau setidaknya mengurangi dampak jika terjadi banjir kembali. Penanganan terhadap pelanggaran lingkungan juga tidak diusut dan ditangani dengan serius. Rusaknya sistem kapitalisme, yang punya fulus maka jalannya akan mulus.

Penjagaan Islam terhadap ekologi

Islam mengenal pembangunan yang berkelanjutan, dimana nilai materi bukan sebagai tujuan dan barometer keberhasilan. Mencuplik dari kitab Muqaddimah Ibnu Khaldun dapat dirumuskan bahwa dalam islam pembangunan berkelanjutan bertumpu pada aktor pembangunan yang tidak hanya paham ilmu ilmiah tetapi juga harus memiliki aqidah islam yang mengakar dalam dirinya. Sehingga terbentuklah sosiokultural dengan orang-orang yang beriman dan bertaqwa serta kompeten dibidangnya.

Dengan demikian segala keputusan dalam pembangunan dipastikan tidak bertentangan dengan hukum syariat. Dalam proses pembangunannya akan memperhatikan penjagaan terhadap lingkungan agar tidak rusak. Bahkan penjagaan dilakukan sampai pada kejelasan kepemilikan akan pengolahan lahan sehingga tidak ada ketidak adilan dalam kepemilikan SDA. Setelah itu barulah dipertimbangkan infrastruktur apa yang dibutuhkan oleh masyarakat yang secara alami akan meningkatkan pertumbuhan ekomoni yang berkah. Seperti janji Allah SWT pada Surah Al-A’raf ayat 97 :

“Jikalau sekiranya penduduk suatu negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, akan tetapi, mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS. Al-A’raf: 96).

Wallahu A’lam Bish Shawab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 41

Comment here