Oleh: Nur Rahmawati, S.H. (Penulis dan Pendidik)
Wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA–Kasus peredaran narkoba yang melibatkan narapidana dari dua lapas di Kalteng serta oknum ASN kembali membuka luka lama yang tak kunjung sembuh: rapuhnya sistem pengawasan dan cairnya integritas lembaga negara. Narapidana yang seharusnya kehilangan akses terhadap aktivitas kriminal justru dapat mengorganisasi peredaran narkotika lintas provinsi dari balik jeruji. Pada saat yang sama, keterlibatan ASN memperparah kondisi, membuktikan bahwa birokrasi negara dapat ditembus dan dimanfaatkan oleh jaringan kejahatan (Kompas.com, 11/11/2025).
Ketika aparatur pemerintah ikut bermain dalam bisnis gelap, negara bukan hanya kecolongan, melainkan ikut terseret sebagai bagian dari mata rantai kejahatan. Penjara, yang semestinya menjadi ruang pembinaan, malah menjadi simpul operasi. Ini bukan sekadar kegagalan individu, ini adalah kerusakan sistemik.
Industri Narkoba dan Logika Kapitalisme
Jaringan narkoba kategori besar seperti ini tidak tumbuh dalam ruang hampa. Ia subur karena berjalan dalam sistem yang memberi ruang luas bagi transaksi ekonomi tanpa batas moral. Dalam logika kapitalisme, selama ada pasar, ada permintaan, dan ada keuntungan, maka apa pun dapat dijadikan komoditas, termasuk kehancuran generasi.
Narkoba pun berfungsi layaknya produk dagang: memiliki jaringan suplai, distribusi, pelanggan tetap, dan keuntungan berlipat. Penjara yang bocor menjadi saluran strategis, birokrasi yang korup menjadi pintu masuk, dan masyarakat yang tertekan ekonomi menjadi tenaga kerja murah dalam rantai bisnis gelap ini.
Ketimpangan sosial-ekonomi dalam sistem kapitalis membuka jalan bagi munculnya ekosistem kriminal: mereka yang terhimpit mencari jalan pintas, sementara mereka yang berkuasa menggunakan posisi untuk memperkaya diri. Kombinasi inilah yang membuat industri narkoba tidak pernah benar-benar padam.
Peredaran narkoba tidak berhenti pada statistik kriminal. Ia merusak akal generasi muda, memicu kekerasan dan kriminalitas lanjutan, dan menciptakan ketergantungan sosial yang panjang. Lebih parah lagi, ketika aparatur negara menjadi bagian dari jaringan, kepercayaan publik runtuh perlahan.
Kerusakan sosial tidak hanya terjadi pada individu pengguna, tetapi merembes ke keluarga, komunitas, bahkan struktur pemerintahan. Negara kehilangan kewibawaan, masyarakat kehilangan rasa aman, dan generasi muda kehilangan masa depan.
Perspektif Islam
Dalam tata nilai Islam, narkoba jelas haram karena merusak akal, salah satu aspek mendasar yang wajib dijaga dalam maqashid syariah. Sebab itu, negara dalam sistem Islam berkewajiban menutup setiap jalan yang mengarah pada kerusakan ini: menindak tegas pelakunya, menutup celah penjara yang bocor, serta membersihkan birokrasi dari praktik korup yang memungkinkan jaringan narkoba tumbuh.
Namun Islam tidak hanya mengandalkan hukuman. Sistem ekonominya dirancang untuk mencegah lahirnya ruang kriminalitas sejak awal. Pembagian kekayaan melalui zakat, larangan riba, jaminan kebutuhan dasar warga, serta kontrol negara terhadap sektor-sektor strategis membuat masyarakat tidak terdorong mencari jalan pintas melalui bisnis haram. Dengan kata lain, Islam tidak hanya menangani gejalanya, tetapi akar masalahnya.
Reformasi Sistemik
Solusi terhadap jaringan narkoba tidak cukup dengan razia berkala atau perpindahan napi. Sistem harus dirombak dari akarnya. Negara harus memperketat pengawasan lapas, membersihkan birokrasi dari korupsi, dan menutup ruang transaksi di tempat yang seharusnya paling steril dari praktik kriminal.
Dalam perspektif Islam, penjara bukan tempat tawar-menawar, hukum bukan barang transaksi, dan aparat adalah penjaga amanah. Ketika prinsip ini ditegakkan, celah sistem akan menyempit dan jaringan kriminal kehilangan ruang untuk hidup.
Khatimah
Kasus napi dan ASN yang terlibat dalam jaringan narkoba lintas provinsi adalah alarm keras bahwa negara sedang ditembus dari dalam. Jika celah-celah sistemik tidak segera ditutup, jaringan kejahatan akan terus menemukan jalannya.
Islam memberi pandangan menyeluruh: menjaga akal adalah kewajiban, menjaga masyarakat adalah amanah, dan menegakkan hukum adalah bentuk ibadah. Ketika prinsip ini diterapkan, negara bukan hanya mampu menghentikan peredaran narkoba, tetapi menciptakan lingkungan sosial yang sehat dan kuat sehingga narkoba tidak lagi menemukan ruang untuk tumbuh.
Narkoba bukan sekadar persoalan kriminal; ia adalah cermin betapa dalam kerusakan sistem terjadi. Pertanyaannya kini: apakah kita siap memperbaiki akarnya, ataukah kita hanya akan terus sibuk memadamkan api yang kita biarkan menyala?
Views: 7


Comment here