Opini

Wakaf Diambil, Sistem Islam Kafah Tak Diterapkan

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Ulfah Sari Sakti, S.Pi. (Jurnalis Muslimah Kendari)

Wacana-edukasi.com — Sistem Islam merupakan sistem yang paripurna (lengkap) karena mengatur semua aspek kehidupan manusia. Karena itu, penerapan sistem yang berasal dari hukum-hukum Allah Swt. harus sepenuhnya (kafah) bukan mengambil sebagian yang dianggap bernilai ekonomi saja. Seperti yang terjadi di negeri tercinta kita ini, pemerintah hanya melirik potensi dana wakaf umat yang sangat besar tanpa mau menerapkan sistem Islam lainnya.

Pemerintah menilai potensi wakaf di Indonesia masih cukup besar. Tercatat potensi wakaf secara nasional senilai Rp. 217 triliun atau setara 3,4 persen dari produk domestik bruto (PDB) Indonesia.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan potensi tersebut berasal dari Rp. 74 juta penduduk kelas menengah saja. “Potensi yang besar ini, saya mengajak seluruh masyarakat untuk memulai melakukan gerakan wakaf, salah satunya melalui instrumen surat berharga negara syariah (SBSN) atau sukuk,” ujarnya.

Sri Mulyani menjelaskan instrumen sukuk memiliki jangka waktu dua tahun sampai enam tahun. Artinya aset yang diwakafkan tidak diserahkan selamanya kepada pemerintah.

“Kita luncurkan cash wakaf link sukuk untuk memberikan fleksibilitas. Jadi, bisa saja uang, lalu diwakafkan dua tahun nanti cair balik lagi hasil dari investasi itu yang diwakafkan,” jelasnya.

Sri Mulyani menyebut wakaf link sukuk sudah diterbitkan sejak 2018. Namun, jumlahnya belum besar karena hanya investor institusi, sehingga pemerintah akan memperluas instrumen tersebut dengan melibatkan investor individu.

Sementara Wakil Presiden, Ma’ruf Amin menambahkan pemerintah berencana membuat gerakan nasional untuk pengumpulan wakaf tunai. Sebab selama ini penggunaan dana wakaf hanya untuk masjid, madrasah atau pemakaman.

Wapres menjelaskan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dilakukan melalui penguatan dan perluasan dana sosial syariah yang mencakup zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF). Khusus mengenai wakaf, pihaknya mendorong penguatannya melalui Gerakan Nasional Wakaf Tunai (GNWT) untuk memperluas partisipasi seluruh masyarakat.

“Dalam jangka panjang pengembangan dana sosial syariah juga untuk mendorong penciptaan usaha-usaha syariah baru. Saya minta agar manajemen eksekutif KNEKS bersama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) serta kementrian dan lembaga terkait untuk segera menindaklanjuti program ini,” ucapnya (Republika.Co.Id/24 Oktober 2020).

Kontra Dana Wakaf untuk Pembagunan

Pandangan yang berseberangan dipelopori oleh ulama yang ada di Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan tentu saja para cendekiawan muslim yang kritis terhadap kebijakan pemerintah. Pendapat ini berargumen pada Pasal 34 UUD 1945 yang berbunyi, “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Tugas negara adalah memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar, sehingga bila dana wakaf digunakan untuk membiayai pengeluaran pembangunan semacam jalan tol dan proyek jangka panjang lainnya, maka tentu saja tugas negara menjadi terbengkalai dalam mengurus fakir miskin dan anak-anak terlantar.

Selain itu, yang lebih mendesak dari tugas BWI adalah menyelesaikan persoalan banyak tanah dan aset wakaf yang belum bersertifikat. Tercatat, tanah wakaf di Indonesia yang belum bersertifikat sebesar 40 persen baik tanah wakaf yang lama melalui proses yang turun temurun maupun tanah wakaf yang baru.

Pendapat kedua ini hakikatnya juga mengakui bahwa tidak ada yang salah atau dilanggar dari penerapan wakaf tunai temporer (jangka waktu tertentu). Hanya saja, perlu kehati-hatian dalam penerapannya agar aset wakaf tidak hilang atau setidaknya mengalami kerugian. Karena menjaga aset wakaf merupakan kewajiban dan tanggung jawab nazhir (SWAOnline/21 November 2020).

Wajib Mengambil Semua Ajaran Islam

Wakaf merupakan ajaran Islam, sebagaimana tertera dalam Al-Qur’an surah Ali Imran: 92, ”Kamu sekali-kali tidak sampai kepda kebaikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja harta yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.”

Adapun di Indonesia, wakaf tunai teah difatwakan kebolehannya oleh Komisi Fatwa MUI Pusat pada tanggal 11 Mei 2002 dan telah mendapat legalitas berdasarkan UU no 41/2004 tentang Wakaf.

Sehubungan dengan wakaf ini, terkesan pemerintah hanya mengambil hukum Islam yang sifatnya menguntungkan perekonomian negara saja, tanpa mau menerapkan hukum-hukum lainnya. Di sisi lain pemerintah kurang peduli dengan nasib para pengemban dakwah dan para ulama yang terkena kasus, misalnya dicap sebagai sebagai oknum intoleran (radikal) atau pun dipersekusi dengan berbagai alasan yang mengada-ada. Padahal, sistem Islam yang bersumber dari hukum-hukum Allah Swt. merupakan solusi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Seperti firman Allah Swt., An Nahl: 89: “Kami telah menurunkan Kitab (Al Qur’an) kepada kamu sebagai penjelasan atas segala sesuatu; juga sebagai petunjuk, rahmat, dan kabar gembira bagi kaum muslim.” 

Allah Swt. juga berfirman dalam Al-Qur’an Thaha: 124, ”Siapa saja yang berpaling dari peringatan-Ku, bagi dia penghidupan yang sempit dan Kami akan mengumpulkan dirinya pada hari kiamat dalam keadaan buta.”

Semoga saja pemerintah dapat mengimani firman Allah Swt. tersebut dan mengadopsi semua sistem Islam dalam pengambilan kebijakannya. Dengan begitu sistem Islam dapat kembali tegak dan pemimpin yang hadir pastinya merupakan pemimpin amanah, yang dapat membawa kesejahteraan dunia dan akhirat.

Wallahua’lam bishshawab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 1

Comment here