Surat Pembaca

Teliti Riba di KPR Syariah

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) melalui Unit Usaha Syariah (UUS/BTN Syariah) bekerjasama dengan BP Tapera menggelar Akad Massal KPR Syariah sebanyak 2.300 unit secara serentak di seluruh Indonesia. Gelaran akad massal KPR Syariah tersebut dipusatkan di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah, Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (26/9). Direktur Consumer Bank BTN Hirwandi Gafar menyebutkan Bank BTN termasuk BTN Syariah ingin terus menjadi bagian penting pemerintah dalam mensejahterakan rakyat dalam mewujudkan rumah yang layak huni.

Memiliki hunian merupakan kebutuhan penting bagi masyarakat. Terlebih, kesulitan ekonomi semakin merata di mana-mana, semakin mengukuhkan bahwa hunian merupakan kebutuhan. Selain itu, kesadaran masyarakat akan gaya hidup sesuai syariah makin mendunia karena tersebar luas di sosial media. Termasuk juga memiliki hunian, jadilah ada akad kepemilikan rumah dengan cara syar’i.

Hanya saja, perlu diketahui bahwa syar’i yang dimaksud adalah sebenar-benarnya syar’i. Jangan sampai, masih terdapat akad riba yang jelas kebatilannya. Dimana KPR Syariah saat ini melibatkan tiga Pihak, yaitu pembeli, developer, dan Bank Syariah sebagai pihak ketiga.

Dikutip dari websiten ahsanproverty.com, Ust. Shiddiq Al Jawi dalam Kajian Fiqih Muamalah (Mudir Ma’had Hamfara Yogyakarta) pernah menjelaskan terkait KPR di Bank Syariah. Di bank syariah ada akad Murobahah yakni penggabungan dua akad dalam satu transaksi jual beli. Dimana nasabah mengajukan permohonan atau permintaan kepada Bank untuk dibelikan rumah. Kemudian, Bank membeli rumah dari pihak developer secara kontan. Selanjutnya, bank menjualkan kembali rumah tersebut kepada nasabah secara kredit. Pada tahap ini terdapat marjin profit atau tambahan keuntungan yang disepakati bersama dan juga dibayarkan secara kredit.

Lalu ada akad-akad lainnya yaitu KPR Syariah Kepemilikan Bertahap (Musyarakah Mutanaqishah) dan KPR Syariah Sewa Beli (IMBT / Ijarah Muntahiyah bit Tamlik). Yang keduanya ini perlu dikritisi terkait dengan riba atau akad batil yang terkandung di dalamnya. Jangan sampai, justru kita menumbuhsuburkan praktik ribawi.

Ingatlah, Allah Swt. telah melarang praktik riba melalui firman-Nya. Banyak terdapat nash di dalam al-Qur’an yang melarang praktik riba.

Allah Swt. berfirman, “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya Iarangan dari Tuhannya, laIu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang Iarangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka mereka kekaI di dalamnya”.(QS Al Baqarah 275).

Juga dalam hadis Rasulullah Saw. “Jauhilah oleh kalian semua dosa-dosa yang tidak diampuni”. Dan beliau menyebutkan salah satunya adalah memakan riba“. (HR. At-Tabrani)

Penting juga dipahami oleh negara terkait akad kredit rumah yang syar’i sesuai dengan syariat Islam. Jangan sampai, negara menjadi jembatan masyarakat terjebak riba. Negara harusnya menjadikan masyarakat taat pada syari’at dan menjauhi hal-hal yang diharamkan Allah Swt.

Ismawati
Palembang, Sumatera Selatan

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 66

Comment here