Surat Pembaca

Sekolah Rakyat, Janji Manis Pemimpin

Bagikan di media sosialmu

Wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA–Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, baru-baru ini meluncurkan program Sekolah Rakyat (SR) sebagai bagian dari upaya untuk mengurangi kemiskinan, khususnya bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem. Program ini diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 yang dipercayakan kepada Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai pelaksana.

Sekolah Rakyat dirancang sebagai sekolah gratis, sehingga anak-anak dari keluarga kurang mampu bisa tetap bersekolah tanpa terbebani biaya. Dalam konferensi pers di Jakarta, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menyatakan bahwa Sekolah Rakyat bukan hanya soal pendidikan gratis. “Ini adalah investasi jangka panjang negara untuk memutus rantai kemiskinan. Kita tidak bisa terus-menerus memberi bansos tanpa memberi alat perubahan.”

Namun demikian, tidak semua anak dari keluarga miskin bisa masuk ke Sekolah Rakyat ini. Hanya anak-anak dari keluarga yang tercatat dalam kategori kemiskinan ekstrem berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menjadi prioritas. Ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat, karena faktanya masih banyak anak dari keluarga miskin yang tidak masuk dalam data DTKS, sehingga berpotensi tidak terakomodasi dalam program ini.

Di sisi lain, program ini tidak relevan seiring dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggratiskan pendidikan dasar, termasuk bagi sekolah swasta. Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji di Jakarta, mengungkapkan “Mestinya ya sudah tidak relevan karena sekolah rakyat itu sangat eksklusif dan tidak bisa menjangkau dan menampung semua anak yang putus sekolah.”

Tidak hanya itu, program ini juga menimbulkan kendala baru di lapangan terutama bagi pemerintah daerah. Banyak daerah, khususnya yang terpencil, masih kebingungan menentukan lokasi pembangunan Sekolah Rakyat. Lahan untuk pembangunan sekolah boarding school tersebut tersedia, tetapi keputusan belum bisa dibuat lantaran sejumlah kendala.

Selain masalah teknis, muncul juga adanya potensi dampak negatif dari program ini. Salah satunya adalah kemungkinan terjadinya diskriminasi dalam pendidikan dengan memisahkan siswa berdasarkan latar belakang ekonomi atau kemampuan akademik. Sekolah Rakyat, terutama di daerah pedesaan akan kesulitan bersaing dengan sekolah reguler dalam hal fasilitas dan kualitas guru yang dapat mengakibatkan kesenjangan pendidikan.

Jika pemerintah terlalu fokus memperhatikan alokasi sumber daya untuk Sekolah Rakyat, sekolah-sekolah yang sudah ada, terutama yang berada di daerah terpencil atau pelosok akan terlupakan dan tidak mendapatkan perbaikan yang dibutuhkan. Pemerataan pendidikan yang berkelanjutan membutuhkan solusi yang komprehensif.

Permasalahan mendasar seperti kemiskinan dan pengangguran sebenarnya merupakan masalah struktural yang tidak cukup diselesaikan hanya dengan program sekolah gratis. PHK masih marak dan lapangan kerja semakin terbatas. Hal ini menunjukkan bahwa solusi yang diberikan masih bersifat tambal sulam, tanpa menyentuh akar persoalan sistemik yang menyebabkan rakyat miskin semakin sulit keluar dari kemiskinan.

Kondisi ini merupakan akibat dari penerapan sistem kapitalisme yang menempatkan negara hanya sebagai regulator oligarki. Negara tidak menjadi pengurus rakyat, baik dalam menyediakan layanan pendidikan maupun menjamin kesejahteraan rakyat. Pada akhirnya timbul pertanyaan: Apakah Sekolah Rakyat benar-benar solusi atau menjadi salah satu dari sederet janji manis penguasa diatas harapan rakyat ?

Dalam pandangan Islam, pendidikan merupakan hak dasar setiap individu dan menjadi tanggung jawab penuh negara. Negara Islam akan memastikan setiap rakyatnya, baik kaya maupun miskin mendapat akses pendidikan berkualitas secara merata. Pendidikan tidak hanya mencakup pengetahuan umum, tetapi juga pembinaan akhlak dan keimanan.

Negara Islam memiliki sumber dana yang mumpuni juga menjamin kesejahteraan dan lapangan kerja. Hal ini hanya dapat terwujud jika syariat Islam diterapkan secara menyeluruh (kaffah) dalam seluruh aspek kehidupan.

Yulia Andriyani Syahputri, S.Ak

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 31

Comment here