Opini

RUU PKS dan Kesempurnaan Syariat Islam

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Ade Farkah

Wacana-edukasi.com — Beberapa hari lalu, Universitas Brawijaya menerbitkan peraturan berupa Peraturan Rektor Nomor 70 Tahun 2020 guna melindungi seluruh Civitas Akademika dari tindak kekerasan seksual dan perundungan (Kompas.com, 15/1/21). Sebelumnya, Universitas Gadjah Mada pun melakukan hal serupa.

Dalam kesempatan lain, Komnas perempuan tengah antusias menanti kelanjutan RUU PKS yang kini menjadi nominasi pada Prolegnas tahun 2021 (detik.com, 16/1/21).

Jika diperhatikan, latar belakang kemunculan keduanya hampir sama. Yakni, adanya korban kekerasan seksual baik fisik maupun nonfisik. Namun demikian, keberadaan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) menuai pro dan kontra. Pasalnya, RUU tersebut dirancang berdasarkan pengalaman korban yang sifatnya sangat subjektif dan multitafsir.

Adapun rumusan tentang kekerasan seksual dalam RUU PKS dijabarkan dalam 9 kategori, yakni: Pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan atau penyiksaan seksual.

Sedangkan pelecehan seksual sendiri dibagi menjadi dua kategori, yakni fisik dan nonfisik.

Jika dilihat sekilas, tampaknya RUU PKS tersebut memberikan perlindungan dan harapan terhadap korban dengan cara memberikan sanksi atau hukuman kepada pelaku. Namun, apakah hal ini mampu menyelesaikan persoalan?

Faktanya, makin hari kasus kekerasan seksual makin meningkat. Mengapa hal ini bisa terjadi?

Jawabnya, karena RUU PKS bersumber dari pemikiran manusia yang sifatnya sangat terbatas. Sehingga tak mampu menjangkau seluruh aspek kehidupan manusia.

RUU PKS lebih menitik beratkan pada pemulihan keadaan korban. Namun, cenderung abai terhadap faktor-faktor yang memungkinkan munculnya tindak kekerasan seksual.

Itulah salah satu kelemahannya. Padahal, dalam banyak kasus tindak kekerasan seksual justru terjadi karena adanya situasi yang dianggap sebagai peluang bagi si pelaku.

Lalu, apakah ada aturan yang mampu menyelesaikan kasus kekerasan seksual?

Jawabannya tentu saja ada. Aturan yang mampu menyelesaikan permasalahan tindak kekerasan seksual atau bahkan mencegah hal itu terjadi. Yakni, aturan yang bersumber dari Sang pencipta manusia. Dialah Allah Swt.

Dalam banyak ayat Al-Qur’an terdapat dalil-dalil yang berisi larangan untuk menciptakan peluang terjadinya kekerasan seksual. Di antaranya adalah adanya perintah menundukkan pandangan, menutup aurat, pendampingan oleh mahram bagi perempuan yang hendak bepergian, perintah menjaga kemaluan, larangan mendekati zina, sanksi rajam bagi pezina, dan lain-lain.

Semua itu adalah bukti betapa sempurnanya aturan yang dibuat oleh Allah Swt. Sehingga, kehormatan dan kemuliaan manusia menjadi lebih terjaga.

Bahkan, sejarah pernah membuktikannya. Saat Khalifah Al-Mu’tasim menerima aduan seorang wanita yang mengaku dilecehkan oleh salah seorang dari kalangan Yahudi, seketika itu Al-Mu’tasim mengerahkan seribu pasukan militer untuk menuntut balas.

Sikap Al-Mu’tasim menggambarkan betapa seriusnya negara dalam menjamin kehormatan dan kemuliaan rakyatnya. Inilah paket komplit yang dimiliki oleh syariat Islam.

Meskipun upaya pencegahan dibebankan kepada individu untuk menjaga diri dari hal-hal yang diharamkan oleh syariat, tetapi pada tataran tindakan pengentasan dan pemeliharaan menjadi tanggung jawab negara sepenuhnya. Karena negara merupakan penjamin atas kehidupan rakyatnya.

Sungguh, syariat Islam mampu melindungi kehormatan dan kemuliaan manusia. Hingga, tak ada yang berani untuk menghina atau merendahkannya.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 6

Comment here