Tabligul Islam

Pria Korban Kekerasan Seksual

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com– Pria yang mengalami kekerasan seksual diimbau untuk tidak malu melaporkan tindakan tersebut ke polisi. “Seharusnya tidak malu untuk melaporkan, karena sesungguhnya kalau ini dilaporkan akan ada keseimbangan,” ujar Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto (wartapontianak.pikiran-rakyat.com, 17/05/2022).

Agus juga menjelaskan bahwa hadirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) bukan hanya berlaku bagi korban perempuan dan anak-anak saja. Agus mengakui saat ini korban kekerasan seksual yang tepublikasi berasal dari kaum perempuan dan anak-anak. Namun, Dia menekankan bahwa setiap gender dapat menjadi korban kekerasan seksual. “Yang menjadi korban (kekerasan seksual) sesungguhnya tidak hanya perempuan dan anak, tapi juga bisa kaum laki-laki menjadi korban,” ucapnya.

Secara fakta kekerasan seksual pada laki-laki memang ada, tapi sebagian besar tidak terdokumentasi. Kemudian kuranglah bantuan keadilan bagi laki-laki yang menjadi korban. Berdasarkan Laporan Studi Kuantitatif Barometer Kesetaraan Gender yang diluncurkan Indonesia Judicial Research Society (IJRS) Tahun 2020 ada 33% laki-laki yang mengalami kekerasan seksual khususnya dalam bentuk pelecehan seksual.

Walaupun laki-laki memiliki peluang yang lebih kecil untuk mengalami kekerasan seksual, banyak sekali kasus yang tak terungkap ke permukaan. Sebuah studi dari satu dari enam orang menyimpulkan bahwa permasalahan terkait kekerasan seksual terhadap laki-laki kurang dilaporkan, kurang diakui, dan kurang ditangani. Toxic masculinity membuat kita meyakini bahwa kasus laki-laki yang menjadi korban pemerkosaan adalah hal yang tidak masuk akal, laki-laki dianggap selalu menginginkan hubungan seksual, sehingga mereka tidak bisa diperkosa. Laki-laki harus cukup kuat untuk bisa melawan.

Inilah kehidupan sekuler. Naluri seksual yang secara fitrah dimiliki, mereka penuhi dengan cara-cara yang bertentangan dengan aturan Ilahi. Kekerasan seksual memang akan menimpa siapa saja laki-laki maupun perempuan, anak-anak ataupun dewasa. Sayangnya sistem sekuler tidak memberikan solusi tuntas, solusinya tambal sulam. Selesai satu masalah, terbuka masalah lain. Disahkannya UU TPKS katanya akan menyelesaikan satu masalah, ternyata masalah lain misalnya perzinahan suka sama suka akan tetap bisa marak terjadi. Belum lagi bicara hukum, dimana keadilan bagi siapapun kian hampa di sistem demokrasi ini. Perlindungan jiwa dan kehormatan bukan perkara utama sebagaimana ajaran Islam telah menetapkan.

Yeni
Pontianak-Kalbar

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 18

Comment here