Opini

Pedofilia Mengintai dan Merampas Masa Depan Anak

Bagikan di media sosialmu

Oleh: Desi Andriani

wacana-edukasi.com, OPINI–Miris. Kasus pedofilia kini mengancam anak di bawah umur. Belum lama ini, sebuah tempat berkedok padepokan silat di Kota Jambi terbongkar sebagai sarang predator seksual. Tempat yang seharusnya menjadi tempat menempa prestasi, justru malah menjadi tempat pemuas nafsu bejat pemilik sekaligus guru silat H (38).

Berdasarkan keterangan para saksi, aksi bejat tersebut telah berlangsung di padepokan yang sudah beroperasi selama dua tahun.

Peristiwa ini menjadi sorotan tajam setelah salah satu korban, seorang gadis remaja berinisial I (16), diketahui tengah hamil delapan bulan (tribunjambi.com, 22/12/25).

Buah dari Sistem Kapitalis

Sederetan kasus predator pada anak atau pedofilia yang terjadi saat ini membuat para orang tua terutama kaum ibu yang mempunyai anak-balita menjadi cemas sehingga mereka takut untuk memberikan ruang dan waktu bagi anak-anaknya bermain di luar rumah. Adakalanya, pelaku predator bukanlah orang jauh, tetapi justru orang yang dikenal dan biasa bersosialisasi dengan warga sekitar.

Menurut para ahli, pedofilia merupakan gangguan kejiwaan yang ditandai dengan ketertarikan seksual terhadap anak-anak kecil, praremaja, atau remaja awal. Orang yang mengidap gangguan ini tidak terlihat secara nyata, karena mereka tidak selalu menunjukkan tanda-tanda yang jelas.

Dan yang penting dicatat adalah, aksi kejahatan para predator seksual tersebut tidak hanya menyasar anak perempuan saja, tapi juga mengancam anak laki-laki. Artinya, anak-anak negeri ini telah kehilangan jaminan keamanannya, termasuk di rumah dan lingkup sekolah mereka sekalipun.

Deretan panjang kasus kejahatan predator seksual yang menyasar anak di negeri ini, sungguh menyisakan tanya. Ada apa dengan negeri ini? Mengapa bangsa besar yang mayoritas penduduknya muslim, justru banyak mencatat kasus asusila yang tidak dibenarkan oleh hukum syarak?

Sesungguhnya, masalah kejahatan predator ini bukan semata soal hukuman bagi sang predator anak, atau nasib anak sebagai korban. Tapi ini adalah problem serius yang butuh solusi tuntas. Maka negara harus menemukan akar masalah yang sesungguhnya. Agar segera dapat merumuskan dan melakukan berbagai langkah strategis yang dapat menyolusi secara tuntas problem kejahatan predator pada anak.

Marak dan berulangnya aksi kejahatan predator seksual pada anak, sejatinya buah dari kehidupan negeri ini yang makin bebas (liberal), yakni kebebasan yang lahir dari akidah sekularisme kapitalistik yang meminggirkan peran agama dalam kehidupan. Bahkan, paham inipun telah mengarahkan masyarakat bebas bertingkah laku tanpa terikat lagi pada norma agama sehingga tak peduli lagi pada batasan halal-haram. Begitu juga, keberadaan agama dimandulkan dan hanya diizinkan mengatur ibadah ritual.

Islam Solusi Hakiki

Saat ini, sistem kehidupan liberal telah masuk ke individu hingga lingkungan keluarga dan menjadikan kehidupan masyarakat mudah terpengaruh dengan ide liberalis tersebut. Alhasil, individu dan masyarakat tidak memiliki rasa takut untuk bermaksiat, karena ketakwaannya kian terkikis bahkan masyarakat makin abai pada fungsi kontrol sosialnya dan cenderung individualistis serta cuek pada lingkungan sekitarnya. Mereka mulai meninggalkan budaya amar makruf nahi munkar yang sejatinya menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga kebersihan dan kesucian perilaku masyarakat agar selalu terikat pada aturan agama.

Islam sebagai agama sempurna sekaligus sebagai way of life, memiliki solusi sistemik dalam mengatasi persoalan kejahatan predator seksual termasuk pada anak, di antaranya;

 

Pertama, aspek pencegahan (preventif). Islam menetapkan sejumlah aturan hukum syarak masalah pergaulan laki-laki dan perempuan, mewajibkan perempuan menutup aurat secara sempurna, menundukkan pandangan (ghaddul bashar) bagi laki-laki dan perempuan, larangan ber-khalwat (berdua-duaan dengan bukan mahram), dan sebagainya.

Kedua, aspek penanganan (kuratif). Yaitu berupa penegakan sistem sanksi oleh pihak negara yang berfungsi sebagai zawajir (memberikan efek jera) dan jawabir (penebus dosa). Hukum sanksi tersebut berlaku sama dan adil bagi setiap warga negaranya, tanpa pandang bulu atau pilih kasih sehingga orang akan merasa takut dan jera untuk melakukannya.

Ketiga, aspek pendidikan dan pembinaan (edukatif), yaitu melalui pemberlakuan sistem pendidikan dengan kurikulum berbasis akidah Islam, menjadikan syariat Islam sebagai standar perbuatan, menghidupkan amar makruf nahi munkar, maka kejahatan dan kriminalitas bisa terminimalisasi dengan baik, termasuk aksi kejahatan predator seksual yang mengancam anak-anak negeri saat ini.

Sejatinya, negara akan mampu mengakhiri segala bentuk kekerasan dan kejahatan termasuk kasus predator jika aspek penanganan, pencegahan, pengamanan, edukasi, dan sistem sanksi dijalankan secara totalitas oleh negara. Oleh karenanya, untuk menjalankan semua itu butuh peran negara yang bervisi kuat, yang menjalankan fungsinya sebagai raa’in (pengatur urusan rakyat) dan junnah (pelindung rakyat) yang berideologikan Islam. Maka, untuk mewujudkannya dibutuhkan adanya aktivitas dakwah Islam politik yang diemban secara berjamaah dan terarah menuju terwujudnya masyarakat Islam dalam naungan negara Khilafah. Wallahualam bissowab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 14

Comment here