Opini

Paradoks Demokrasi (Bagian I)

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Azizah, S.Pd.I (Penyuluh Agama Islam)

Wacana-edukasi.com — Demokrasi masih menjadi ideologi favorit yang mendunia. Banyak pendukung dan pengikutnya Mereka percaya bahwa demokrasi akan berhasil mengantarkan pada tatanan hidup yang setara, adil, dan sejahtera.

Padahal demokrasi adalah produk akal manusia. Lahir dari pemisahan agama dari kehidupan, yang melahirkan pemisahan agama dari negara. Prinsip ini jelas bertentangan dengan Islam, namun dengan mudah barat memasarkan ide-ide demokrasi tersebut ke negeri-negeri kaum muslim. Apakah sebabnya?.
Allah SWT berfirman dalam QS. Ali Imron ayat 118,yang artinya:
Telah nyata kebencian dari mulut mereka, sementara apa yang disembunyikan di dalam hati mereka adalah lebih besar lagi.”

Oleh sebab itu berbagai serangan pemikiran dan westernisasi terus dilancarkan agar ide-ide mereka diadopsi oleh kaum muslim, dijadikan sebagai azas dan cara berpikir serta pandangan hidup.

Serangan westernisasi dilakukan barat dengan merendahkan ajaran Islam, menimbulkan keraguan atas kebenaran ajaran Islam, membangkitkan kebencian kaum muslim terhadap Islam, dengan menuduh Islam sebagai penyebab kemunduran dan keterbelakangan.

Sementara peradaban barat begitu diagungkan. Sistem demokrasi dan peraturan yang lahir darinya diunggulkan lalu dikemas rapi seolah tidak ada pertentangan sedikit pun antara demokrasi dan Islam. Ide-ide demokrasi diberi label yang mirip dengan ide-ide Islam agar penyamaran semakin meyakinkan. Maka muncullah statemen demokrasi berasal dari Islam, demokrasi identik dengan musyawarah, amar ma’ruf nahi mungkar, dan aktivitas mengoreksi penguasa.

Mulusnya jalan yang ditempuh barat, menjadikan propaganda ini mampu menghipnotis umat sehingga bisa dikendalikan oleh ide-ide barat. Mempengaruhi para politikus, kaum terpelajar, hingga para pengemban dakwah, dan kaum muslim sehingga mau berkiblat dan menjadikan barat sebagai pusat perhatian mereka. Menobatkan diri dengan ikhlas sebagai penjaga ide, undang-undang, dan berbagai peraturan barat serta melestarikan kepentingan dan segala konspirasinya.

 Jebakan  Ilusi Demokrasi

Hal ini tidak lain karena umat Islam jauh dari gambaran tentang hakikat Islam, realitas, dan hukum-hukumnya serta tidak memahami kontradiksinya dengan ide, dan pandangan hidup Barat. Akibatnya Islam ditafsirkan dengan pengertian yang tidak sesuai dengan nash Syara’, hukum-hukumnya ditakwilkan agar sesuai dengan kondisi yang ada, berdasarkan kaidah :
” Tidak diingkari adanya perubahan hukum karena perubahan zaman.”
Maka dengan berpedoman pada kaidah ini, Islam ditakwilkan menurut aliran, gagasan, dan ideologi yang ada meski bertentangan dengan hukum dan pandangan hidup Islam. Termasuk dengan ide demokrasi sekuler barat yang dinilai sesuai dengan Islam, bahkan dianggap lahir dari Islam.

Akibat selanjutnya umat jadi bingung, kabur dan tidak jelas, saat akan mengambil Ilmu, teknologi kesehatan, pertanian, perindustrian, dari bangsa dan umat lain. Manakah yang boleh dan tidak boleh diambil dari perkara-perkara tersebut. Padahal Islam memiliki petunjuk yang terperinci, bahwa pemikiran yang terkait dengan ilmu-ilmu, teknik, dan sebagainya boleh diambil asal tidak bertentangan dengan Islam, termasuk hasil-hasil industri, alat berat dan mesin, serta produk-produk lainnya yang bersifat material. Tentang kebolehan mengadopsi ilmu pengetahuan dan teknologi seperti ini pernah dilakukan Nabi Saw saat mengutus beberapa sahabat beliau ke suatu daerah di Yaman untuk mempelajari teknik pembuatan senjata perang.

Adapun pemikiran yang berkaitan dengan aqidah dan hukum Islam tidak boleh diambil kecuali apa yang berasal dari Rasulullah Saw yang bersumber dari Al Qur’an dan As Sunnah atau dari apa-apa yang ditunjukkan oleh keduanya. Sebab Rasul Saw melarang kita untuk mengambil selain apa yang dibawa beliau dengan pelarangan yang jelas. Rasulullah bersabda :
“Siapa saja yang mengada-adakan sesuatu di dalam urusan (agama) kami ini yang tidak berasal darinya, maka hal itu tertolak.” (HR Bukhari)
“Barangsiapa yang melakukan suatu perbuatan yang tidak kami perintahkan, maka dia tidak diterima.” (HR Muslim)
“Hukum asal benda adalah mubah”.
Artinya benda apapun tidak diharamkan penggunaan nya dalam aktivitas kehidupan manusia, kecuali terdapat dalil syariat yang menunjukkan keharamannya. Allah SWT berfirman :
” Tidakkah kalian memperhatikan bahwa sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk kalian apa saja yang ada di langit dan apa saja yang ada di bumi..” ( TQS Luqman 20)
Ayat ini bermakna bahwa Allah SWT telah membolehkan semua yang ada di dalamnya untuk dimanfaatkan oleh manusia. Sebagaimana dalam nash yang lain juga disampaikan :
“Dialah Allah yang telah menciptakan segala yang ada di bumi seluruhnya untuk kalian.” (TQS Al Baqarah 29).

Muslim Wajib Terikat dengan Hukum Islam

Terkait ide-ide yang berkaitan dengan akidah dan syariat, juga ide-ide yang berhubungan dengan peradaban Islam, pandangan hidup Islam, dan hukum-hukum yang menjadi solusi bagi persoalan hidup manusia, maka tidak boleh diambil darimana pun kecuali dari syariat Islam saja, yang bersumber pada Al Qur’an, As Sunnah, Ijma’ sahabat , dan Qiyas. Allah SWT berfirman :
“Apa saja yang diperintahkan oleh Rasul kepada kalian laksanakan lah, dan apa yang dilarangnya atas kalian maka tinggalkanlah.” ( TQS Al Hasyr 59)
Ayat tersebut menunjukkan adanya kewajiban untuk mengambil semua hukum yang di bawa oleh Nabi Saw, dan menjauhi yang dilarang. Dengan demikian kita tidak boleh mengambil hukum apapun selain yang beliau bawa untuk kita. Juga tidak boleh menghalalkan apapun kecuali yang telah dihalalkan Allah SWT. Tidak mengharamkan apapun kecuali apa yang Allah haramkan .

Tindakan ini didasarkan pada alasan bahwa kaum muslim dalam seluruh aktivitas hidupnya wajib terikat dengan perintah dan larangan Allah SWT.

(Bersambung ke bagian 2)

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 10

Comment here