Surat Pembaca

Negara Islam Wajib Diperjuangkan

blank
Bagikan di media sosialmu

 

Karut-marut kondisi negeri saat ini semakin memperkuat keinginan umat untuk segera menerapkan hukum-hukum Islam di setiap sendi kehidupan. Menegakkan negara Islam menjadi satu-satunya tujuan demi terealisasinya semua syariat Allah diterapkan secara kafah.

Dalil atas memperjuangkan tegaknya negara Islam adalah dalil yang qath’iy. Sehingga, jika mengingkari kewajiban tersebut maka ia termasuk kafir. Sementara bagi orang yang mengakuinya namun ia mengingkari dan berleha-leha dalam usaha menegakkannya, maka orang tersebut telah bermaksiat kepada Allah dan Rosulnya.

Terkait kewajiban menegakkan negara Islam banyak diterangkan dalam Al Qur’an salah satunya seperti firman Allah yang artinya: ” ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selainnya.” (TQS Al-Araf [7]:3)

Juga dalam (TQS An-Nisa [4]:65.) Yang artinya “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan.”

Masih banyak lagi nash-nash yang menerangkan tentang kewajiban menegakkan negara Islam. Hukum mewujudkan imam atau khalifah adalah fardu kifayah. Jika sebagian dari umat tidak memperjuangkan dan belum teralisasi adanya negara Islam, maka dosanya ditanggung oleh keseluruhan umat.

Akan tetapi, bilamana dari umat Islam tidak ada yang layak untuk menjadi pemimpin atau khalifah kecuali hanya seorang saja, maka orang tersebut wajib diangkat sebagai khalifah dan bagi orang tersebut hukumnya fardhu ‘ain.

Apabila sudah terwujud seorang imam atau khalifah yang layak di sisi kaum muslim, berikut kekuasaan wilayah Islam dan keamanannya berada di tangan kaum muslim, maka kewajiban menegakkan negara Islam telah gugur bagi muslim lainnya. Oleh karenanya, wajib bagi umat tuk mencari jalan bagaimana cara agar bisa merealisasikan kewajiban tersebut.

Begitulah kewajiban menegakkan negara Islam dalam bingkai khilafah. Tanpa khilafah mustahil umat mampu memperbaiki kehidupannya. Selamanya umat akan berada di bawah cengkeraman penjajah dan membuatnya sebagai umat yang terbelakang.

Tak ada ikhtilaf dalam pendapat seluruh ulama Aswaja. Semuanya sepakat bahwa adanya khalifah dan menegakkan khilafah ketika tidak ada hukumnya wajib. Berdosa seluruh manusia jika mengabaikan apalagi sampai mencampakkan kewajiban tersebut.

Wallahua’lam

War Yati
Komunitas Menulis Kalam

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 9

Comment here