Opini

Menyoal Wacana Internasionalisasi Layanan Kesehatan

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Armelia, S.Psi, MHM

Wacana-edukasi.com — Dalam acara Outlook 2021: The Year of Opportunity, Rabu 21 Oktober 2020, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan hal yang cukup mengejutkan berkenaan dengan kepastian masuknya rumah sakit asing dari Singapura dan Australia sebagai pemain baru di pasar layanan kesehatan di Indonesia (cnbcindonesia.com, 21/10/2020).

Wacana masuknya investasi asing dalam bidang kesehatan untuk dijadikan Wisata Medis ini sudah digaungkan sejak Agustus 2020 oleh Luhut dengan menjadikan analisa dari PwC di tahun 2015 sebagai dasar pemikiran.

Analisis PwC tersebut menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara asal wisatawan medis terbesar di dunia dengan jumlah sekitar 600.000 orang per tahun dan perputaran uang yang mencapai US$6 miliar hingga US$7 miliar. Dalam jangka pendek, rumah sakit asing ini belum akan menjadi ancaman bagi penyedia layanan kesehatan yang selama ini sudah ada di lndonesia, mengingat pangsa pasar yang akan disasar adalah dari kalangan menengah atas (bisnis.com, 23/10/2020).

Namun, jika ditelisik lebih jauh, hal ini akan merebut pasien VIP ataupun VVIP dari rumah sakit-rumah sakit yang selama ini bekerjasama dengan BPJS, baik itu rumah sakit pemerintah ataupun rumah sakit swasta. Padahal di sisi lain, rumah sakit-rumah sakit tersebut menjadikan penghasilan dari VIP dan VVIP ini sebagai salah satu sumber dana operasionalnya ketika melayani pasien. Itulah alasan mengapa pasien VIP atau VVIP yang berobat di rumah sakit mereka menyerahkan deposit terlebih dahulu sebelum dirawat. Sebagaimana diketahui bahwa banyak rumah sakit yang melayani pasien BPJS mengalami kesulitan operasional bahkan tutup karena lamanya proses pembayaran klaim yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan dengan nilai pembayaran yang lebih kecil dari yang ditagihkan oleh rumah sakit (kompas.com, 02/11/2019).

Sesungguhnya, sebuah kecacatan logika berpikir bahwa dengan mengizinkan masuknya rumah sakit asing ke Indonesia akan mencegah devisa Indonesia ke luar negeri, membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan kualitas dokter dan rumah sakit (cnbcindonesia.com, 21/10/2020).

Ini adalah sebuah asumsi yang salah dan menyesatkan. Bisa dilihat dari Investasi asing yang selama ini dijalankan oleh Indonesia dengan Cina dalam bentuk turn-key project, Indonesia tidak mendapatkan keuntungan apapun. Semua pekerja, baik tenaga ahli ataupun tenaga kasar serta material, hampir semua didatangkan dari negara asal dan uang yang terlibat didalamnya pun sebagian besar kembali kepada asing.

Sehingga klaim masuknya rumah sakit asing ke Indonesia akan mencegah devisa Indonesia ke luar negeri dan membuka lapangan pekerjaan, akan sangat diragukan mengingat rumah sakit asing tersebut untuk menjaga mutu dan standarnya pasti akan mempekerjakan tenaga-tenaga medis ahli dari negara asalnya.

Penghasilan yang diperoleh rumah sakit, yang dipikir sebagai devisa yang diselamatkan, nyatanya juga akan masuk ke dalam kantong para pemilik modal rumah sakit asing tersebut. Sehingga tidak menguntungkan Indonesia kecuali sedikit yang berasal dari pajak yang ditarik dari penghasilan rumah sakit tersebut.

Adapun dengan klaim membuka lapangan kerja, hampir bisa dipastikan bahwa jika memang ada orang-orang dalam negeri yang dipekerjakan, jumlahnya tidak akan banyak dan tidak akan menduduki posisi yang strategis di rumah sakit tersebut. Karena mereka tentu akan lebih memilih orang-orang yang memiliki bahasa dan kultur yang sama dengan mereka untuk meminimalisir kesalahan yang terjadi dalam prosedur ataupun standar layanan kesehatan.

Klaim bahwa masuknya rumah sakit asing akan meningkatkan kualitas dokter dan rumah sakit juga jauh panggang dari api. Selama ini, Kementerian Ketenagakerjaan telah mensyaratkan adanya TKI Pendamping (Tenaga Kerja Indonesia Pendamping) bagi setiap Tenaga Kerja Asing yang bekerja di perusahaan/instansi di Indonesia dalam rangka alih teknologi/ketrampilan (Kemnaker.go.id, diakses 3/11/2020).

Dengan masuknya rumah sakit asing tersebut, maka Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Pendamping ini tidak akan diperlukan dan program alih teknologi/ketrampilan tidak akan terjadi. Alih-alih meningkatkan kualitas dokter dan rumah sakit yang terjadi adalah semakin jauhnya gap kompetensi antara tenaga kesehatan asing dengan tenaga kesehatan dalam negeri.

Selain dari kerugian tersebut di atas, kehadiran rumah sakit asing ini akan memperlebar jurang antara fasilitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang mampu dan masyarakat yang kurang mampu dan membuat semakin hilangnya kendali negara terhadap kualitas layanan kesehatan yang ada. Ditambah juga dengan potensi munculnya standar layanan yang belum tentu sejalan dengan mayoritas muslim dan dimilikinya data kesehatan ataupun sampel untuk penelitian kesehatan oleh pihak asing seperti yang pernah terjadi pada kasus NAMRU.

Selama ini, paradigma yang digunakan oleh negara ketika menyediakan pelayanan kesehatan bagi masyarakatnya adalah dengan pandangan transaksional. Dimana layanan kesehatan dianggap sebagai salah satu komoditas yang diperjualbelikan. Mereka yang mampu membeli jasa dengan harga tinggi maka akan mendapatkan jasa itu dengan kualitas yang tinggi.
Sedangkan mereka yang tidak mampu, maka mereka dipersilahkan untuk memilih apakah akan membeli jasa tersebut dengan kualitas yang lebih rendah sambil mengorbankan kebutuhan mereka yang lain, atau tidak membeli sama sekali.

Hal ini sangat berbeda dengan Islam yang memandang bahwa layanan kesehatan adalah kebutuhan mendasar bagi setiap anggota masyarakat baik kaya maupun miskin yang wajib dipenuhi oleh negara. Sehingga, Islam sebagai dasar negara tidak akan mengeksploitasi rakyat sebagai “pasar” untuk barang dan jasa kesehatan.

Rasulullah saw. bersabda: “Pemimpin yang mengatur urusan manusia (Imam/Khalifah) adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR al-Bukhari dan Muslim). Rasulullah saw. Juga pernah mengirim seorang dokter kepada Ubay bin Kaab (yang sedang sakit) (HR Abu Dawud).

Hal tersebut terus berlanjut dan juga dilakukan oleh para Khalifah.
Aku pernah sakit parah pada masa Khalifah Umar bin al-Khaththab. Lalu, Khalifah Umar memanggil seorang dokter untukku ….” (HR al-Hakim, Al-Mustadrak, IV/7464).

Hadis di atas juga menunjukkan, bahwa Khalifah Umar selaku kepala negara telah menjamin kesehatan rakyatnya secara gratis, dengan cara mengirimkan dokter kepada rakyatnya yang sakit tanpa meminta sedikitpun imbalan dari rakyatnya (Taqiyuddin An Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, 2/143).

Gambaran bagaimana negara yang berlandaskan Islam menjalankan kewajibannya dalam menyediakan layanan kesehatan yang memadai bagi rakyatnya dapat terus ditelusuri pada masa-masa sesudahnya, seperti pada masa Khalifah al-Walid bin Abdul Malik (705 M–715 M) dari Bani Umayyah yang mulai membangun ‘Bimaristan’ atau ‘Maristan’ di Damaskus yang mempekerjakan para dokter dan perawat untuk memberikan pengobatan dan perawatan kepada pasien.

Bimaristan lainnya adalah Bimaristan al-Mansyuri yang disebut dengan Bimaristan Qalawun yang dibangun oleh Al-Mansyur Saefuddin Qalawun (1279 M–1290 M) di Cairo. Bimaristan ini dilengkapi dengan masjid, sekolah, dan perpustakaan, semua orang dilayani secara gratis bahkan pasien yang sembuh dan pulang diberikan pakaian dan uang yang cukup sampai mampu bekerja, yang meninggal diberikan pelayanan secara gratis dari mulai memandikan, mengkafani, dan menguburkan.

Jaminan pelayanan kesehatan rakyat yang memungkinkan setiap individu rakyat bisa mengakses layanan kesehatan terbaik secara gratis, membutuhkan sistem pemerintahan dan kebijakan yang benar.  Sebab, ia terintegrasi dan terkait dengan kebijakan-kebijakan lainnya yang akan saling mendukung jika semuanya diatur berdasarkan Islam seperti kebijakan Keuangan tentang sumber dan pos-pos pemasukan dan pengeluaran negara.
Rakyat negeri ini hanya akan mendapatkan pelayanan terbaik ketika urusan mereka dikelola secara integratif dalam sistem pemerintahan dan kebijakan yang benar dengan aturan terbaik. Sebab apabila aturan hanya sandarkan pada sistem buatan manusia maka kehancuran dan kesengsaraan yang akan diperoleh.
Sesungguhnya, tidak ada aturan yang lebih baik dibandingkan syariat Islam. Sebagaimana firman Allah Swt. “Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki. (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS al-Maidah [5]: 50).

Aktivis Muslimah
PNS Kementerian Kesehatan
Alumnus University of New South Wales, Sydney, Australia jurusan Master of Health Management

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 12

Comment here