Surat Pembaca

Menyoal Pro Kontra Larangan Baju Bekas

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Produk bermerek (branded) dan harga murah menjadi alasan penggemar pakaian bekas atau lelong di Kalbar. Bahkan berburu pakaian bekas pun menjadi hobi bagi sebagian warga atau yang dikenal dengan istilah “thrifting”, familiar dengan istilah lelong. Meski ada yang mengaku mengetahui adanya larangan pemerintah untuk impor pakaian bekas diantaranya karena kain luar negeri ada penyakit.

Pembeli memilih berbelanja lelong karena harga pakaian terjangkau dengan kualitas yang cukup bagus. Pembeli ada yang sudah berlangganan sejak masih kecil atau remaja. Lelong harganya lebih merakyat, jadi dianggap memang pas jadi pilihan untuk berpakaian meskipun bekas tapi kualitas masih oke. Ada juga pakaian lelong dijual tidak murah. Para pedagang telah memilah setiap jenis pakaian, mereknya dan berdasarkan bahannya, yang kemudian dibanderol dengan harga berbeda.

Pedagang pakaian lelong banyak yang sudah mendapatkan hasil berjualan lelong yang cukup untuk membantu biaya hidup di rumah. Apalagi bagi yang ingin membalas jasa orang tua yang banyak mengeluarkan biaya studi untuk mereka sebelumnya. Sementara pedagang lelong di Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Hendra, mengaku mendapatkan pakaian tersebut dari Pontianak hingga pulau Jawa. Jadi mereka anggap bukan menjual produk dari luar negeri.

Keberadaan pakaian bekas yang menjadi bisnis menggiurkan ini, dinilai oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki sebagai praktik impor ilegal pakaian bekas yang bisa menghancurkan industri pakaian dan alas kaki nasional, mengancam nasib satu juta tenaga kerja di Indonesia dan bisa mengganggu pendapatan negara.

Sejak 2019 sampai Desember 2022, kantor Bea Cukai melalui kantor penindak di Batam telah menindak 231 impor ilegal pakaian bekas. Belum lagi ratusan penindakan yang dilakukan oleh Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) di berbagai daerah. Bersamaan itu, pemerintah juga sudah menghadirkan banyak program, salah satunya Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia yang dilakukan sejak 2021 di setiap provinsi secara bergantian, utamanya menampilkan produk-produk wastra, fesyen, dan produk industri kreatif lainnya.

Presiden Indonesia Joko Widodo geram dengan maraknya impor pakaian bekas. Apalagi telah terbit Peraturan Menteri perdagangan Nomor 18 tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor salah satunya adalah pakaian bekas. BPS pun mengatakan bahwa kenaikannya hingga 623% sejak Tahun 2013, berarti hingga Tahun 2022 Indonesia telah mengimpor 870,4 Ton baju bekas yang berasal dari 92 negara. Pemerintah tengah fokus memusnahkan penjualan barang bekas impor sementara kementerian perindustrian menjelaskan penjualan baju bekas impor berdampak pula terhadap industri kecil menengah atau ikm karena ikm yang memiliki modal dan keuntungan terbatas harus bersaing (Antaranews.com 20/03/2023).

Adanya kebutuhan rakyat akan suplai pakaian untuk memenuhi kebutuhan pakaian bermerek dengan harga murah karena gaya hidup hedon dan brand minded. Di sisi lain juga menunjukkan potret kemiskinan yang terjadi di tengah rakyat yang membutuhkan pakaian dengan harga murah. Maka sungguh aneh jika maraknya pakaian bekas impor dipersoalkan.

Di dalam Islam ada penerapan sistem ekonomi Islam yang akan menjamin pemenuhan kebutuhan pokok individu seperti sandang pangan dan papan maupun kebutuhan pokok masyarakat berupa kesehatan pendidikan dan keamanan jaminan tersebut menjadi tanggung jawab negara dalam hal pemenuhan kebutuhan pokok individu.

Negara berusaha memerintahkan setiap kepala keluarga bekerja demi memenuhi kebutuhan dirinya dan keluarganya, mewajibkan negara untuk menciptakan lapangan kerja bagi rakyatnya, mewajibkan ahli waris dan kerabat yang mampu untuk memberi nafkah yang tidak mampu, jika ada orang yang tidak mampu sementara kerabat dan ahli warisnya tidak ada atau tidak mampu menanggung nafkahnya maka nafkah hanya menjadi kewajiban negara atau dalam hal ini negara bisa memenuhi kebutuhan pokok seluruh rakyat baik muslim maupun non muslim.

Zawanah
Pontianak, Kalbar

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 25

Comment here