Opini

Menyoal Komersialisasi Jaminan Halal

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh Susan Efrina (Aktivis Muslimah)

wacana-edukasi.com, OPINI– Sudah selayaknya negara (pemerintah) memberikan sertifikasi halal kepada rakyatnya. Karena sertifikasi ini merupakan sebuah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang bertujuan untuk menegaskan bahwa suatu produk telah memenuhi standar syariat Islam, baik dari segi bahan baku maupun proses pembuatannya.

Kewajiban sertifikasi halal mulai diberlakukan, termasuk untuk PKL (Pedagang Kaki Lima) dengan batas waktu 17 Oktober 2024. Pengurusan sertifikasi halal ini berbayar. Negara memang menyediakan 1 juta layanan sertifikasi halal gratis sejak Januari 2023, jumlah yang sangat sedikit jika dikaitkan dengan keberadaan PKL yang berkisar 22 juta di seluruh Indonesia.

Apalagi sertifikasi ini juga ada masa berlakunya (kadaluwarsa) sehingga perlu sertifikasi ulang secara berkala serta uji laboratorium lagi untuk mendapatkan sertifikat tersebut. Ini sangat memberatkan bagi para pedagang kaki lima. Karena tidak semua para pedagang mendapatkan keuntungan besar dalam menjual dagangannya. Belum lagi untuk membeli kebutuhan sehari-hari mereka.

Melalui Kementerian Agama kebijakan ini dibuat untuk mewajibkan pedagang makanan dan minuman termasuk para pedagang kaki lima harus memiliki sertifikasi halal. Kewajiban pedagang makanan dan minuman memiliki sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Aturan tersebut dibuat berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham mengungkapkan, pelaku usaha wajib mempunyai sertifikat halal pada masa penerapan pertama aturan ini yang berakhir pada 17 Oktober 2024. “Berdasarkan regulasi JPH (Jaminan Produk Halal), ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikasi halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut,” kata Aqil melalui keterangan tertulis.

Adapun pedagang yang wajib punya sertifikasi halal dari BPJPH di antaranya, pedagang produk makanan dan minuman, pedagang bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman dan pedagang produk hasil sembelihan dan pemilik jasa penyembelihan.

Jika ada pedagang yang belum mengantongi sertifikasi halal melebihi tanggal tersebut bisa berpotensi mendapatkan sanksi berupa peringatan tertulis, denda administratif dan penarikan barang produk (kompas.com, 2/02/2024).

Seharusnya jaminan sertifikasi halal menjadi salah satu bentuk layanan negara kepada rakyat, karena peran negara adalah sebagai pengurus dan pelindung rakyat. Apa lagi kehalalan juga merupakan kewajiban agama. Namun, dalam sistem kapitalisme, semua bisa dikomersialisasi. Karena sistem ini dibuat berasaskan manfaat belaka. Di mana negara membuat kebijakan hanya mencari keuntungan. Ini erat kaitannya dengan peran negara yang hanya menjadi regulator atau fasilitator.

Dalam sistem kapitalisme ini negara memiliki mental pedagang yang selalu menyulitkan rakyatnya dengan menerapkan kebijakan demi materi saja dan hanya akan menguntungkan para pengusaha kapitalis. Kebijakan yang dibuat oleh negara bukan untuk kemaslahatan rakyat atau umat Islam, tetapi untuk kepentingan hawa nafsu.

Islam menjadikan negara sebagai pengurus dan pelindung rakyat, termasuk juga dalam melindungi akidah atau agama. Hadis Rasulullah saw. “Imam atau khalifah itu laksana penggembala dan hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap gembalaannya.” (h.r. Al-Bukhari dan Muslim).

Oleh karena itu, negara harus hadir dalam memberikan jaminan halal. Apa lagi kehalalan produk berkaitan erat dengan kondisi manusia di dunia dan akhirat, baik secara jasmani maupun rohani. Firman Allah Swt. dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 168 yang artinya, “Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.”

Maka, negara harus memberikan layanan ini secara gratis. Karena kehalalan setiap makanan dan minuman yang dikonsumsi oleh setiap muslim merupakan hal yang paling utama dalam keselamatan hidup di dunia dan akhirat. Khilafah juga akan mengedukasi pedagang dengan memastikan bagi setiap pelaku usaha memahami produk yang akan dijual adalah produk yang halal dan tayib.

Bagi setiap individu rakyat agar sadar untuk mengonsumsi makanan dan minuman halal dan mewujudkan dengan penuh kesadaran. Ini semua dilakukan atas dasar sebagai wujud ketakwaan dan ketaatan kepada Allah Swt. rakyat dipahamkan pada konsep rezeki yang akan didapat, sehingga mereka selalu memperhatikan ketentuan dalam syariat Islam dengan menjalankan pola hidup sehat.

Khilafah juga akan menjamin pembiayaan sertifikasi halal melalui Baitul mal tanpa membebani rakyatnya. Untuk pemasukan negara memiliki berbagai jenis harta yang dikelola sesuai dengan syariat Islam. Serta melayani dengan kemudahan birokrasi secara cepat, mudah dalam pelaksanaannya dan dengan didukung oleh sumber daya manusianya yang terampil dalam bidangnya.

Semua ini dapat terwujud dengan penerapan sistem Islam secara kafah. Hanya Islam yang mampu untuk mewujudkan kesejahteraan semua rakyat. Jaminan kehalalan ini mustahil diwujudkan oleh negara kapitalis mana pun. Kalaupun ada yang bisa mewujudkannya pastilah tanpa keberkahan. Padahal, keberkahan adalah hal yang paling penting bagi seorang muslim.

Wallahualam bissawab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 19

Comment here