Surat Pembaca

Menyoal Bandar Narkoba

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Pascapandemi Covid-19, perdagangan narkoba kian marak di wilayah Asia. Karena telah dibukanya rute perdagangan ekspor dan impor antarnegara, yang memicu munculnya rute baru peredaran sabu. Kesempatan ini, telah dimanfaatkan oleh Mafia narkoba kelas dunia untuk memperluas basis pasarnya ke seluruh negara Asia, termasuk Indonesia. Cnnindonesia.com, 03/06/2023),

Jelas saja hal ini membawa ketakutan bagi dunia. Mafia narkoba tidak hanya membunuh orang dengan perang antargangster yang hendak memperluas wilayah kekuasaannya, namun juga membunuh generasi lewat barang haram yang mereka perdagangkan. Terlebih, belum ada hukum internasional yang mampu membasmi eksistensi bandar narkoba sampai tuntas. Berbagai kebijakan dunia seolah lumpuh di hadapan mafia yang memperdagangkan barang haram ini. Walhasil, alih-alih diberangus, pengaruh mereka malah semakin kuat mengancam generasi.

Inilah wajah dari sistem ekonomi dan politik pasar bebas ala sekuler kapitalisme, yang melahirkan paham-paham yang sangat permisif pada ide liberal dalam mengelola bisnis. Kebijakan pasar bebas yang disandarkan pada ide kapitalisme liberal telah membuka peluang bagi gembong narkoba mengakses lalu lintas perdagangan narkoba di dunia, yang berpotensi besar merusak generasi muda.

Dalam Islam narkoba digolongkan zat berbahaya, karena mampu merusak kewarasan manusia, sebagaimana khamar. Karena itu, Islam melarang keras narkoba dikonsumsi dan diperdagangkan, sesuai sabda Rasulullah saw. yang diriwayatkan Abu Daud dan Ahmad, “Dari Ummu Salamah, ia berkata, ‘Rasulullah saw. melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah (akal))’.”

Karena itu, islam menetapkan beberapa mekanisme dalam aktivitas perdagangan luar negeri, untuk memproteksi barang haram narkoba masuk ke dalam negeri. Misalnya, Islam menetapkan standardisasi perdagangan dengan negara luar harus berdasarkan halal dan haram, sementara komoditas yang diperdagangkan wajib mengandung kebaikan dan kemaslahatan. Selain itu, Islam juga menetapkan sanksi yang keras dan tegas bagi yang melanggar, pemakai narkoba akan dihukumi denda dan penjara, sedangkan pengedar dan bandarnya bisa dihukum mati sesuai keputusan kadi.

Segenap mekanisme ini hanya bisa dijalankan dalam sistem Pemerintahan Islam. Karena hanya Islam satu-satunya sistem hidup yang sesuai fitrah manusia. Seluruh syariat Islam memiliki fungsi menjamin keselamatan manusia, baik harta, jiwa, juga akalnya. Karena itulah, sudah saatnya kita kembali kepada Islam sebagai satu-satunya jalan keselamatan, dan membuang sistem sekuler yang terbukti membawa kerusakan bagi seluruh umat manusia. Wallahua’lam bishawab![]

Yana Sofia

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 2

Comment here