Opini

Mengakarnya Sistem Ribawi

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : Darni Salamah (Aktivis Muslimah Sukabumi)

Ekuitas PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang saat ini berada pada level negatif Rp37,4 triliun mendapat penyuntikan modal sebesar Rp22 triliun melalui PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) dinilai menjadi langkah tepat bagi pemerintah.

Dalam salinan rapat kerja yang dibacakan oleh Hexana Tri Sasongko di DPR, Kami (7/11) terdapat empat penyebab keuangan Jiwasraya terganggu yaitu, kesalahan pembentukan harga produk saving plan yang ditawarkan dengan jaminan return sebesar 9% hingga 13% sejak 2013 hingga 2018 dengan periode pencairan setiap tahun, lemahnya prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi juga menekan likuiditas Jiwasraya, adanya rekayasa harga saham, tekanan likuiditas dan produk saving plan yang berakibat pada penurunan kepercayaan nasabah (CNBCIndonesia.com12/10/2020).

Jika sudah demikian, secara otomatis uang nasabah yang diinvestasikan oleh Jiwasraya baik di reksa dana dan saham kini tidak akan kembali karena nilainya sudah sangat rendah dan untuk memenuhi klaim polis para nasabah tersebut adalah dengan mendapatkan dana segar dari investor.

Penyuntikan modal sebesar Rp22 triliun yang dilakukan pemerintah adalah langkah yang tidak pantas. Bukan hanya menyelamatkan dana nasabah, tetapi seharusnya pemerintah menyiapkan langkah untuk mengatasi kerugian negara dalam kasus ini.

Polemik Jiwasraya pun sudah jelas merupakan kejahatan berjamaah yang dilakukan segelintir orang yang berada dalam internal Jiwasraya. Lantas mengapa pemerintah hanya berfokus pada penyelamatan dana nasabah tak hanya menyoal kasus pidana di dalamnya?

Dalam Islam, kegiatan investasi yang dilakukan wajib terikat pada syariat Islam. Tentu dalam hal ini orang yang terlibat dalam kegiatan investasi harus memahami hukum-hukum syariat dengan seksama.

Sebagaimana yang dituliskan oleh Al-Kattani beberapa khalifah dan ulama salaf telah mengingatkan agar pelaku bisnis memahami ilmu agama sebelum terjun ke dalam bisnisnya. Diriwayatkan bahwa Khalifah Umar bin Khattab ra. pernah berkeliling pasar dan berkata, “Janganlah berjualan di pasar kami, kecuali orang yang telah memahami agama. Jika tidak, maka ia akan memakan riba, sadar atau tidak.”

Pun dalam permodalan, haruslah diperoleh dari harta yang halal baik dari milik pribadi ataupun dari sumber yang lain. Pemerintah dalam Islam bertanggung jawab dalam mengelola harta milik umum dan negara.

Pemerintah kini yang menganut dasar kapitalisme telah memberikan kebebasan berinvestasi kepada berbagai pihak tanpa memperdulikan sama sekali sesuai tidaknya dengan hukum Islam. Sehingga merajalelanya pelanggaran syariat yang melembaga, seperti transaksi batil dan riba yang terdapat pada perseroan terbatas, asuransi, dan koperasi.

Suntikan dana sebanyak Rp22 triliun dari pemerintah menjadi bukti bobroknya sistem riba dalam kapitalis. Kesalahan fatal yang tidak menerapkan syariat Islam dalam perekonomian menimbulkan sistem riba yang mengakar pada sistem negara.

Allah Swt. jelas mengharamkan riba dalam bentuk apa pun. Hal ini tercantum dalam surat Al Baqarah, Ayat : 275.

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila ….”

Akibat sistem kapitalis yang bertumpu dengan ribawi menyebabkan kemudaratan pada sistem ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Investasi yang ribawi mendorong pemerintah untuk mencari pembiayaan lain. Hal ini dilakukan dengan utang, peningkatan pajak, dan peningkatan biaya produk atau pun out put barang milik umum yang dimiliki swasta. Imbasnya tentu pada tereliminasinya sebagian masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka seperti fasilitas rakyat diantaranya listrik, gas, dan air.

Riba adalah kejahatan ekonomi yang menimbulkan masalah yang semakin bercabang. Sementara sistem Islam adalah jelas solusi bagi polemik keuangan negara untuk menyejahterakan rakyat baik muslim bahkan nonmuslim sekalipun.

Wallahu a’lam bishshawab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 27

Comment here