Opini

Maraknya Perdagangan Anak, Butuh Perubahan Sistem

Bagikan di media sosialmu

Oleh : Nia Umma Zhafran (Aktivis Muslimah)

Wacana-edukasi.com, OPINI--Kini tengah ramai dibicarakan publik terkait kasus penculikan anak bernama Bilqis Ramadhani (BR). Miris, perpindahannya dari Makassar hingga ke pedalaman Jambi makin menyingkap sindikat perdagangan orang belum bisa diselesaikan.

Dikutip dari Tribunnews.com (16/11), Bilqis Ramdhani (BR) menjadi korban penculikan di Taman Pakui Sayang Kota Makassar Sulawesi Selatan, Ahad (2/11). BR awalnya dijual SY (30) sebesar 3 juta rupiah ke tangan pertama NH (29), lanjut NH menjual Bilqis ke MA (42) dan AS (36) di Jambi seharga Rp15 juta. Pelaku MA dan AS kembali menjual korban Rp80 juta kepada warga salah satu Suku Anak Dalam (SAD) di Jambi. Pelaku menitipkan Bilqis ke warga suku di Kabupaten Merangin, bernama Ngerikai dan Begendang dengan berbagai alasan. Kini terungkap cara sindikat penculik Bilqis menipu Suku Anak Dalam.

Dikutip dari CNN Indonesia (19/11), Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) Irjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan kasus penculikan Bilqis Ramadhani (4,5) yang berhasil ditemukan di Jambi dengan modus adopsi ilegal, adalah jaringan jual beli anak yang terstruktur. Dari hasil penyidikan, kata jenderal bintang dua itu, pelaku tercatat melakukan sedikitnya tujuh transaksi jual-beli bayi antara Agustus hingga September 2025.

Perdagangan anak sejatinya bukan sekedar tindakan kriminal individu, tetapi kejahatan terorganisasi yang tumbuh subur dalam sistem yang membuka ruang bagi eksploitasi manusia. Modus-modus seperti adopsi ilegal seringkali melibatkan jaringan lintas daerah bukan lintas negara, sehingga tidak mungkin dipandang sebagai kejahatan kecil yang berdiri sendiri. Yang paling menyedihkan banyak kasus berawal dari keputusasaan ekonomi orang tua.

Kemiskinan struktural yang melilit masyarakat hari ini bukan muncul secara alami, melainkan merupakan produk langsung dari sistem ekonomi Kapitalisme. Dalam sistem ini, kekayaan negara terkonsentrasi di tangan pemilik modal. Sementara rakyat dipaksa hidup tanpa jaminan kesejahteraan. Ketika harga kebutuhan pokok terus melambung dan lapangan pekerjaan kian sempit, sebagian orang tua mengambil keputusan ekstrem demi bertahan hidup. Termasuk menculik anak dan menjualnya kepada pihak yang menjadi bagian dari jaringan perdagangan manusia.

Parahnya, sistem Kapitalisme hanya menyalahkan rakyat miskin dengan menjerat pelaku lapangan lewat Undang-undang Perlindungan Anak atau Undang-Undang TPPO. Pendekatan sempit yang hanya menindak individu membuat akar masalah tidak tersentuh. Begitu pelaku ditangkap, negara mengklaim kasus selesai. Padahal faktor pendorongnya yakni kemiskinan, ketimpangan, dan lemahnya perlindungan negara justru tidak dibenahi.

Lebih jauh, kebebasan kepemilikan ala Kapitalisme telah membuka jalan bagi korporasi besar untuk menjarah sumber daya rakyat atas nama investasi. Negara lebih sibuk memfasilitasi pemodal daripada menjamin kesejahteraan warganya sendiri. Ketika ekonomi negara dikendalikan oleh segelintir korporasi, rakyat kecil hanya menjadi angka statistik tanpa perlindungan. Dan kondisi inilah yang menciptakan ruang luas bagi perdagangan anak untuk tumbuh.

Dengan demikian, maraknya perdagangan anak bukan semata persoalan moral, melainkan buah pahit sistem kapitalisme yang menelantarkan rakyat, melemahkan struktur keluarga dan menyediakan kondisi ideal bagi jaringan kriminal untuk beroperasi. Sudah saatnya negara dengan seluruh elemennya melakukan pembenahan mendasar dengan menyelenggarakan pemerintahan yang benar-benar berpihak pada rakyat.

Negara wajib hadir memenuhi kebutuhan dasar dan sekunder rakyat secara mudah, memberikan keadilan serta memastikan rasa aman yang tidak bisa ditawar. Semua ini hanya dapat diwujudkan melalui sistem layak, yang menempatkan negara sebagai pelindung bukan sekedar regulator pasar. Negara tersebut adalah Negara dalam bingkai Khilafah Islamiyah.

Dalam Islam, negara berfungsi sebagai junnah (perisai) sekaligus rain (pengurus) urusan rakyat. Oleh karena itu, tanggung jawab negara tidak berhenti pada penangkapan pelaku kejahatan, tetapi memastikan kondisi sosial ekonomi yang mencegah kejahatan itu muncul. Dalam sistem Islam, generasi dididik dengan akidah Islam, sehingga tumbuh dengan kepribadian yang kuat dan tidak mudah terpengaruh oleh budaya hedoisme, materialisme, atau liberalisme yang menjadikan manusia dipandang komoditas.

Pendidikan berlandaskan akidah Islam akan menutup celah munculnya perilaku menyimpang baik dari orang tua, perantara, maupun jaringan kriminal yang menjadikan anak sebagai objek transaksi. Sanksi tegas juga diterapkan dalam negara Islam. Pelaku penculikan atau perdagangan orang dikenai hukuman takzir yang bentuk dan tingkatannya ditetapkan Khalifah sesuai tingkat bahaya dan kemudaratannya. Mekanisme ini memberikan efek jera yang nyata. Sekaligus mencegah jaringan kejahatan berkembang karena negara tidak membiarkan kasus berhenti pada satu, dua pelaku.

Dalam aspek ekonomi, negara Islam menerapkan sistem ekonomi Islam yang ditopang sistem politiknya. Sistem ini memastikan tidak ada keluarga yang terjerumus dalam kemiskinan ekstrem yang mendorong mereka menjual atau menyerahkan anak. Kebutuhan dasar rakyat berupa sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, dan keamanan.

Pengelolaan harta milik umum dan pos pendapatan syar’i, bukan melalui skema kapitalistik yang menyerahkan kekayaan negara kepada korporasi. Negara juga menciptakan lapangan kerja yang luas dan layak bagi para laki-laki sebagai pencari nafkah sehingga tekanan ekonomi tidak memicu tindakan kriminal. Dengan mekanisme sempurna ini, negara Islam tidak hanya menghukum pelaku kejahatan, tetapi menghilangkan akar masalah yang membuat perdagangan orang marak terjadi. Karena negara bertanggung jawab dalam membentuk masyarakat yang bertakwa dan sejahtera. WalLaahu a’lam bish-showwab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 1

Comment here