Opini

Kontroversi Legalitas Mariyuana jadi Tanaman Obat

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : Desi Nurjanah, S.Si

Wacana-edukasi.com — Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memutuskan mencabut sementara Kepmentan No. 104/2020 terkait izin budidaya tanaman ganja. Sebenarnya tanaman ganja sudah masuk ke dalam kelompok tanaman obat sejak tahun 2006 (kompas.com). Bahkan tercatat oleh Badan Pusat Statistik (BPS) terkait ekspor-impor produk turunan tanaman ganja. Selama periode Januari-Juni 2020 (Cannabis resins) sebanyak 67.925 kg seharga US$ 34.174, sedangkan impor produk turunan ganja selama periode Januari-Mei 2020 (Cannabis resins) sebanyak 386.397 kg seharga US$ 1.212.730 (cnbcindonesia.com).

Legalitas budidaya ganja sebagai tanaman obat masih dalam tahap pertimbangan, akan tetapi pada faktanya pemerintah tetap melegalkan budidaya tanaman ganja bahkan ekspor dan impor tercatat oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Menurut UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Akan tetapi, dalam jumlah terbatas narkotika golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta reagensia diagnostik, reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Berdasarkan hal tersebut diperlukan solusi komprehensif untuk mengatasi masalah tanaman ganja sebagai komoditas tanaman obat diperbolehkan atau tidak. Jika dilihat secara mendalam, tanaman ganja tidak diperbolehkan digunakan karena masuk ke dalam psikotropika yang mengandung tetrahidrokanabinol dan kanabidiol yang membuat pemakainya mengalami euforia sehingga sangat membahayakan bagi pemakaianya. Dalam Islam, haramnya ganja bukan hanya karena mengandung dua senyawa tersebut, akan tetapi haram berdasarkan zatnya sehingga jika kedua senyawa tersebut dihilangkan tidak mengubah hukum ganja sebagai psikotropika menjadi halal.

Islam mewajibkan negara bertindak tegas terhadap komoditas yang tergolong haram sekalipun komoditas tersebut memiliki potensi keuntungan besar bagi negara. Karena negara wajib menjamin kemaslahatan masyarakat dan kesehatan masyarakat agar tidak mengonsumsi benda haram yang dapat merusak tubuh. Ketegasan peraturan seperti ini hanya dapat diterapkan dalam sistem Islam yaitu sistem Khilafah, berbeda halnya dengan sistem saat ini yang menampakan ketidaksesuaian antara peraturan UU dengan fakta di lapangan.

Wallohualam Bishowab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 1

Comment here