Opini

Konflik Lahan Makin Pelik, Rakyat Makin Tercekik Penguasa Tak Berkutik

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Heti Suhesti (Aktivis Dakwah)

wacana-edukasi.com, OPINI– Presiden Joko Widodo (Jokowi) bercerita pada 2015-2016 banyak warga yang memintanya untuk segera menyelesaikan masalah sengketa lahan. Hal ini diungkapkan pada saat sambutan pembagian sertifikat tanah di Sidorarjo, Jawa Timur. (detik.com, 28/12/23)

Bahkan kasus sengketa lahan semakin meroket di tahun 2022 mencapai 1.035.612 Ha yang sebelumnya di tahun 2021 sebanyak 500.062 Ha. Tak tanggung-tanggung dari 212 letusan kasus berdampak pada 346.402 kepala keluarga yang tentunya jika menghitung per kepala korbannya bisa tiga kali lipat bahkan lebih.

Ironisnya lagi, data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyebutkan bahwa penguasaan lahan yang diberikan pemerintah hanya 2,7 hektar yang diperuntukkan bagi rakyat sedangkan 94,8 hektar dikelola oleh korporasi.

Inilah fakta pahit yang harus dihadapi oleh bangsa yang kaya akan sumber daya alam baik tambang, lautan maupun daratan namun rakyatnya tak bisa menikmati kekayaan tersebut justru rakyat makin terpuruk dan tercekik akibat kebijakan yang salah dan dzolim.

*Politik Oligarki*

Semua konflik dan perampasan lahan yang terjadi tentu tak datang secara tiba-tiba, semua terjadi karena adanya pelegalan atas penguasaan lahan yang diberikan pemerintah kepada swasta dengan adanya payung hukum seperti PP No. 64 tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah, PP No. 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, PP tersebut menegaskan bahwa tanah yang belum bersertifikat menjadi tanah negara. Kemudian PP No. 19 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk kepentingan Umum, yaitu diprioritaskan untuk pembangunan PSN, KEK, Pariwisata, Food Estate yang semua itu dijadikan sebagai kepentingan umum. Belum lagi UU IKN yang seolah mengobral lahan untuk siapa saja yang beruang.

Semua kebijaksanaan tersebut pro kepada investor dan tak ada sedikitpun yang memihak pada kepentingan rakyat, inilah politik oligarki dimana pemerintahan dikuasai oleh segelintir orang yang memiliki kepentingan baik kepentingan pribadi penguasa maupun kepentingan pengusaha. Tentu ini wajar terjadi di sistem demokrasi karena mahalnya ongkos untuk mencapai kepada kekuasaan maka butuh dukungan dari para pemilik modal yang mau tak mau mereka calon penguasa tersebut harus mau memudahkan urusan para pengusaha atau pemilik modal salah satunya dengan kebijakan yang memuluskan kepentingan mereka.

Maka investasi yang sangat menguntungkan para investor adalah industri ekstraktif yaitu perkebunan, pertambangan, properti dan pariwisata. Wajar jika akhirnya konflik agraria menjadi konflik terbesar yang dialami bangsa ini. Karena penguasa kita telah menjadi pelayan elit para kapitalis atau pemilik modal dan jadilah para penguasa tersebut tidak berkutik karena kekuasaannya telah tergadaikan oleh kepentingan para kapitalis.

*Kapitalisme Pencipta Penguasa Pebisnis*

Nampaklah semua kerusakan dan permasalahan kehidupan bernegara bangsa ini karena buah dari penerapan sistem kapitalisme dimana para penguasa yang tak jarang juga berperan sebagai pengusaha mengharapkan untung dalam kursi kekuasaannya juga ke lancar bisnisnya. maka hubungan antara rakyat dengan penguasa adalah bisnis yaitu ada bayaran ada pelayanan bukan sebagai pelayan apalagi pelindung rakyat.

Selain itu, sistem saat ini untuk bisa mencapai kekuasaan butuh modal besar, maka ketikapun dia mengeluarkan modal sendiri maka dia berharap dengan duduk di kekuasaan bisa balik modal bahkan jika bisa diupayakan juga mendapatkan untung. Maka jadilah kepentingan rakyat lebih banyak diabaikan daripada kepentingan pribadinya.

Kapitalisme bukanlah sistem pemerintahan yang berasal dari sang Pencipta maka sudah menjadi suatu keniscayaan jika dalam penerapannya banyak sekali cacat dan kerusakan karena sistem tersebut adalah buatan akal manusia yang terbatas yang dalam aplikasinya lebih banyak untuk kepentingan pribadi penguasa yang menjalankannya.

*Islam Pelindung Hak Rakyat*

Beda halnya dengan sistem Islam yang bersumber dari Sang Pencipta yaitu Allah SWT yang telah memberikan kekuasaan kepada manusia dengan aturan yang telah Allah SWT tetapkan untuk mengatur bumi ini termasuk mengatur urusan agraria.

Maka dalam sistem Islam terdapat tiga regulasi dalam pengaturan ruang hidup diantaranya regulasi lahan, tata ruang dan mitigasi bencana.
Pertama, regulasi lahan dalam islam menegaskan bahwa segala sesuatu yang ada di langit dan bumi pada hakikatnya adalah milik Allah SWT. Maka Allah memberikan hak pada manusia untuk mengelolanya harus dengan hukum atau aturan yang telah Allah tetapkan. Hadits Rasulullah SAW:
“Barangsiapa menghidupkan tanah yang mati maka tanah itu (menjadi) miliknya” (HR. Bukhari).
Maka tanah yang telah dikelola oleh masyarakat apalagi telah jelas-jelas ditempati, maka haram hukumnya merampas tanah tersebut. Sebagaimana juga hadits Rasulullah SAW:
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api”. (HR. Abu Dawud dan Ahmad).

Tanah adalah milik umum yang tidak boleh diserahkan kepada pihak swasta dalam pengelolaannya karena itu adalah hak rakyat. Maka dalam IsIam regulasi lahan yang bisa berdaya secara ekonomi adalah memberikan lahan kepada siapa saja umat yang bisa menghidupkan atau mengelolanya.

Kedua, Regulasi Tata Ruang dalam IsIam telah terbukti dalam sejarah kota yang dibangun peradangan IsIam adalah kota yang modern, rapi, fasilitas bisa diakses oleh semua lapisan masyarakat. Dalam jumlah masyarakat tertentu akan dibangun di dalamnya masjid, sekolah, perpustakaan, rumah sakit dan pembangunan lainnya yang dibutuhkan masyarakat sehingga masyarakat tak perlu menempuh perjalanan jauh untuk mengakses fasilitas tersebut karena semua fasilitas tersebut sudah disediakan dekat lingkungan tempat mereka tinggal.

Bukan hanya itu, Islam pun mengatur dan menyediakan pemakaman umum dan pembuangan sampah sehingga kota menjadi teratur, jalan-jalan bersih, rapi dengan penerangan yang memadai juga pembangunan sanitasi pembuangan air najis di bawah tanah sehingga tak ada selokan yang berbau dan tersumbat sampah.

Ketiga, regulasi mitigasi bencana dalam IsIam sangat diperhatikan, pada masa peradangan Islam banyak dibangun gedung-gedung tahan gempa. Bahkan pada masa Sultan Ahmet menyewa seorang arsitektur untuk membangun masjid dengan konstruksi beton, bertulang yang sangat kokoh dan pola-pola lengkung berjenjang yang dapat menyalurkan dan membagi beban secara merata begitupun pembangunan infrastruktur yang lain dibangun dengan serius dengan memperhatikan mitigasi bencana.

Itulah pengaturan Islam dalam ruang hidup termasuk lahan yang dalam pengaturannya sangat menjaga hak dan melindungi umat. Maka sudah menjadi suatu keniscayaan sistem IsIam mampu memberikan jaminan kesejahteraan karena diatur dari aturan yang hakiki. Wallahu a’lam..

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 12

Comment here