Surat Pembaca

Kesejahteraan Tidak Merata

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com SURAT PEMBACA-– Miris. Tenaga honorer pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Hal ini dipicu lantaran gaji dua bulan berturut-turut tak kunjung dibayarkan. Bahkan, ada di antara tenaga honorer Pemkab Muara Enim yang terpaksa berutang demi menutupi kebutuhan hidup.

Sekretaris Desa (Sekda) Muara Enim Yulius dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muara Enim, Juli Jumatan, bahwa pada dasarnya tidak ada keterlambatan dari pihaknya, jika Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengajukan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) akan langsung dibayar. Tergantung bagaimana bendahara yang mengurusnya. Uangnya ada, tinggal bagaimana bendahara mengurusnya.

Sementara itu, di Kabupaten Ogan Ilir bagi seluruh pegawai berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri dan gaji ke-13 yang akan dibayarkan pada bulan April 2024. Dikatakan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) OKI, Ir. Mun’im Pihaknya akan menyiapkan anggaran sebesar Rp 50 miliar bagi seluruh ASN termasuk 45 anggota DPRD OKI, (Tribunsumsel.com, 15/3).

Sungguh, kesenjangan kesejahteraan yang amat berbeda diperlihatkan dalam fakta ini. Dimana, status pegawai yang dibedakan. Padahal, mereka sama-sama bekerja dan seharusnya mendapat upah sebagaimana mestinya. Keterlambatan gaji semakin membuat sengsara bagi masyarakat.

Pasalnya, kehidupan dalam sistem sekularisme hari ini adalah kehidupan yang berat. Betapa tidak, beragam kebutuhan pokok harganya mahal. Jika masyarakat tidak memiliki pemasukan maka sulit memenuhi kebutuhan. Terlebih lagi bagi pegawai honorer yang gajinya satu juta rupiah per bulan. Bila digunakan untuk sistem kehidupan hari ini amatlah sedikit.

Wajar saja terjadi utang menumpuk karena harus menambal kekurangan pemasukan. Apalagi saat ini merebak pinjaman online (pinjol) sebagai solusi alternatif masyarakat. Namun, bahaya besar menanti para peminjam karena bunga yang terus membengkak dalam hitungan hari, bahkan hitungan jam. Naudzubillah!

Sungguh, amat berbeda dengan sistem Islam. Islam telah mensyariatkan pemberian upah pekerjanya tanpa menunda sehingga bisa menzalimi yang lainnya. Dari Abdullah bin Umar ia berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda.

“Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.”

(HR Ibnu Majah dan Ath-Thabrani).

Ini adalah syari’at yang ditujukan kepada pemberi kerja untuk memberikan upah tanpa terlambat apalagi sampai menzalimi.

Negara dalam sistem Islam betul-betul meriayah para pegawainya dengan baik agar terjamin kesejahteraan. Tidak membedakan apakah pegawai biasa ataupun pemerintahan berstatus ASN semua sama, karena sebagai pekerja.

Ismawati
Palembang, Sumatera Selatan

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 3

Comment here