Opini

Keniscayaan Penyalahgunaan Kekuasaan dalam Demokrasi

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : Dwi Maria

wacana-edukasi.com, OPINI– Penyalahgunaan kekuasaan adalah tindakan yang melanggar hukum, yang dilakukan dalam kapasitas resmi, yang mempengaruhi kinerja tugas-tugas resmi. Bisa juga berarti seseorang menggunakan kekuatan yang mereka miliki untuk kepentingan pribadi mereka (wikipedia.org). Jabatan merupakan hal yang dicari di ranah demokrasi, bahkan beberapa diantara orang-orang yang telah menjadi pejabat pun masih ngoyo untuk meraih jabatan yang jauh lebih tinggi posisinya.

Seperti dalam pemilihan presiden tahun 2024 mendatang, ada dua menteri yang turut berpartisipasi dalam pencalonannya, yaitu Mahfud MD yang merupakan menteri coordinator, politik hukum dan keamanan yang dicalonkan menjadi cawapres Ganjar Pranowo. Ada juga Prabowo Subianto, menteri pertahanan yang telah dipasangkan dengan Gibran Rakabumi Raka.
Menanggapi fenomena tersebut, pakar komunikasi politik Ari Junaedi, berharap agar para menteri yang turut serta dalam agenda koalisi pilpres 2024 yaitu para menteri yang menjadi bacapres dan bacawapres untuk segera mundur dari jabatannya, agar tidak terjadi konflik kepentingan. Selain itu demi mencegah berdirinya posko pemenangan di kantor-kantor kementerian tempat mereka menjabat (tribunnews.com, 25/10/2023).

Sayang himbauan yang dikemukakan Ari Junaedi tersebut bertentangan dengan keputusan KPU (Komisi Pemilihan Umum), yaitu bakal calon presiden maupun calon wakil presiden yang masih berstatus menteri tidak perlu mundur dari jabatannya dengan syarat ada izin cuti dari presiden. Hal itu ditetapkan berdasarkan pasal 16 peraturan KPU (PKPU) nomor 19 tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden selain menteri maupun pejabat sederajat. Ada juga pasal 15 PKPU nomor 19 tahun 2023 yang mengatur beberapa pejabat negara yang lain tidak perlu mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai presiden maupun wakil presiden (antaranews.com, 18/10/2023).

Aturan yang ditetapkan KPU memberikan peluang penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang oleh para pejabat yang bermaksud meraih kekuasaan yang lebih tinggi. Bahkan fasilitas dan anggaran negara pun bisa disalahgunakan demi kepentingan pribadi. Tentu saja hal ini menjadi bentuk legitimasi ketidakadilan yang diberikan oleh negara. Apalagi hal ini didukung regulasi sehingga payung hukumnya makin kuat dan semakin memudahkan oknum-oknum tak bertanggung jawab untuk menyalahgunakan kekuasaan yang dimilikinya.

Demikianlah fakta kepemimpinan ala Demokrasi yang saat ini diadopsi negeri ini, undang-undang dan hukum bisa di utak-atik sesuai dengan kepentingan penguasa. Tak heran jika akhirnya bermunculanlah para pemimpin yang serakah atas kekuasaan, dan dengan mudah menyalahgunakan kekuasaan yang sedang didudukinya.

Makna Kekuasaan Dalam Islam

Islam sebagai agama dan ideologi menetapkan bahwa kekuasaan adalah amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah SWT. Paradigma ini tergambar jelas dari dalil-dalil tentang syiasyah atau politik, diantaranya Rasulullah SAW bersabda,” seorang imam atau pemimpin adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dia urus”. ( HR. al-Bukhari dan Muslim)

Kekuasaan digunakan sebagai metode atau thoriqoh untuk mengurusi kebutuhan umat bukan untuk kepentingan pribadi. Rasulullah SAW. Bersabda,” pemimpin suatu kaum adalah pelayan mereka”. (HR. Abu Umayyah). Bahkan Allah ta’ala sampai mengancam seorang pemimpin yang tidak melaksanakan amanahnya dengan baik tatkala dia berkuasa. Rasulullah SAW. Bersabda,” Tidaklah seorang penguasa diserahi urusan kaum muslim kemudian ia mati, sedangkan ia menelantarkan urusan mereka kecuali Allah mengharamkan surga untuk dirinya”. ( HR. Al-bukhari dan Muslim)
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan makna terkait hal tersebut, dari Imam Fudhail Bin Iyadh, beliau menuturkan: hal ini merupakan ancaman bagi siapa saja yang diserahi Allah untuk mengurusi urusan kaum muslimin, baik urusan agama maupun dunia, kemudiania berkhianat. Jika seseorang berkhianat terhadap suatu urusan yang telah diserahkan kepada dirinya, maka dia telah terjatuh pada dosa besar dan akan dijauhkan dari surga. Penelantaran itu bisa berbentuk; tidak menjelaskan urusan-urusan agama kepada umat, tidak menjaga syariat Allah dari unsur-unsur yang bisa merusak kesuciannya, mengubah makna ayat-ayat Allah dan mengabaikan hudud (hukum-hukum Allah). Penelantaran juga bisa berwujud pengabaian terhadap hak-hak umat, tidak menjamin keamanan mereka, tidak berjihad untuk mengusir musuh-musuh Islam dan kaum muslimin dan tidak menegakkan keadilan di tengah-tengah mereka. Setiap orang yang melakukan hal ini dipandang sebagai penghianat umat.

Dalil tersebut sangat jelas bahwa kekuasaan dalam Islam adalah sesuatu yang konsekuensinya sangat besar, jika dia amanah dalam kepemimpinannya maka dia akan mendapatkan pahala yang sangat besar. Sebaliknya jika dia berkhianat bahkan memanfaatkan kekuasaannya untuk memenuhi hasrat ambisi pribadinya, partainya atau kelompoknya, maka bukan pahala yang dia dapat tapi kehinaan dan penyesalan. Hal ini telah diingatkan oleh Rasulullah SAW,” kalian begitu berhasrat atas kekuasaan sementara kekuasaan itu pada hari kiamat bisa berubah menjadi penyesalan dan kerugian”(HR. An-Nasa’i dan Ahmad).

Karena itu generasi Salafussalaf sangat khawatir bahkan takut dengan amanat kepemimpinan atau kekuasaan, seandainya dia harus menanggung amanah tersebut, dia akan berusaha menunaikannya dengan penuh tanggung jawab. Maka tidak heran umat terdahulu bisa merasakan penguasa yang sangat mengurus urusan rakyat. Para pemimpin itu sangat hati-hati agar kekuasaan yang dimemiliki tidak sampai digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompoknya. Contohnya adalah Khalifah Umar, beliau pernah melarang keluarga dan kerabatnya mengambil keuntungan dari jabatannya. Bahkan anaknya ( Abdullah bin Umar) dilarang berbisnis karena khawatir orang bertransaksi dengan dia bukan karena sosok Abdullah sebagai pribadi tetapi karena dia anak Khalifah Umar.

Makna kekuasaan seperti inilah yang seharusnya dipahami oleh kaum muslimin, sehingga mereka tidak terjebak pada praktik politik pragmatis demokrasi. Kaum muslimin seharusnya memiliki agenda tersendiri yakni menghadirkan kekuasaan sebagaimana yang diperintahkan dalam syariah Islam yakni khilafah islamiyah.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 11

Comment here