Surat Pembaca

Kekerasan Seksual Mengancam Perempuan dan Anak

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Dari tahun ke tahun permasalahan terhadap perempuan dan anak tidak pernah kunjung usai. Mulai dari permasalahan kekerasan seksual sampai kepada pembunuhan dan masih banyak lagi permasalahan lainnya. Komnas Perempuan pada Januari/November 2022 telah menerima 3.014 kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk 860 kasus kekerasan seksual di ranah publik/komunitas dan 899 kasus di ranah personal.

Seperti halnya kasus yang terjadi di Cianjur, inisial DS (54) warga Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur tega melakukan pelecehan seksual pada dua cucunya yang masih berusia di bawah umur berkali-kali. (detikJabar, Rabu 11/1/2023).
Seorang ojek online (Ojol) berinisial KK (49) di Samarinda, Kalimantan Timur ditangkap lantaran mencabuli siswa SMA berinisial HA (17) dengan modus memberi tumpangan. Pelaku diduga terindikasi kelainan seksual. (detiksulsel, Rabu 04/1/2023).

Dua kasus tersebut merupakan sebagian dari kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anak di bawah umur dan masih banyak kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak dan perempuan yang sering terjadi di negeri ini, sungguh sangat miris. Belum lagi kasus pembunuhan yang terjadi seperti halnya kasus HD (29) pelaku pembunuhan terhadap MF (34) wanita asal Kotabaru, Kalimantan Selatan yang mayatnya ditemukan di dalam gorong-gorong air. Pelaku pembunuhan merupakan kekasih gelap korban. (detiksulsel, Selasa 17/1/2023).

Berbagai macam kasus kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap anak dan perempuan yang terjadi, membuat kita bergidik ngeri dan bertanya mengapa kasus semacam ini tidak pernah kunjung usai? Dari tahun ke tahun kasus seperti ini bukannya bertambah kurang melainkan terus meningkat. Maka kita harus menelusuri fenomena apa yang sedang terjadi saat ini. Sungguh sangat miris bahwa dari sekian banyak kasus yang terjadi menunjukkan bahwa perempuan dan anak terancam dalam bahaya.

Padahal islam sangat memuliakan perempuan dan menjamin keamanan dan keselamatan. Islam mengharamkan segala bentuk kekerasan fisik maupun seksual apalagi diperlakukan terhadap perempuan dan anak. Segala bentuk kekerasan fisik dan seksual yang terjadi hari ini akibat dari sekularisme yang menjadikan ketaqwaan individu semakin berkurang. Sekulerisme yang memisahkan agama dari kehidupan menjadikan individu hari ini semakin jauh dari aturan-aturan agama dan memiliki pemikiran yang lemah terhadap islam, serta membentuk kepribadian individu yang jauh dari aturan agama. Sehingga hal-hal semacam ini terus terjadi karena para pelaku kejahatan sudah tidak lagi memiliki ketaqwaan individu.

Islam memberikan sanksi kepada para pelaku kejahatan yang menganiaya perempuan dan anak. Misalnya, pelaku pemerkosaan akan dihukum had zina (QS. Al-Maidah:33). Jika pelakunya belum pernah menikah maka dicambuk 100 kali, jika sudah menikah dirajam hingga mati. Selain itu, Islam juga melindungi perempuan dari berbagai macam bentuk kekerasan. Penerapan sanksi bagi pelaku kekerasan, diantaranya pelaku akan dihukum qishas jika terjadi pembunuhan dihukum ta’zir atau membayar denda (diyat) jika terjadi penganiayaan fisik.

Sungguh Islam rahmat bagi seluruh alam dan manusia sejahtera jika diatur dengan aturan Islam. Keselamatan perempuan dan anak akan terjamin, jika aturan islam diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan. Sebaliknya keselamatan perempuan dan anak akan sangat mengkhawatirkan jika sekulerisme menjadi aturan dalam kehidupan. Karena adanya sekulerisme menjadikan aturan agama tersingkirkan dalam seluruh aspek kehidupan. Dan syariat islam tidak dapat diterapkan sebagai hukum untuk para pelaku kejahatan. Islam dan peraturannya mengatur kehidupan manusia bahkan Negara. Maka sudah menjadi tugas dan kewajiban kita seluruh kaum muslimin untuk mengembalikan aturan islam di tengah-tengah kehidupan kita saat ini. Wallahu a’alam bishawab.

Oleh: Vannisa Ayu Wandira, S.Pd

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 94

Comment here