Surat Pembaca

Karhutla Makin Meluas, Islam Kaffah Solusi Tuntas

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : Rosmaida

Tim pengawas dan Polisi Hutan Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, telah melakukan penyegelan empat lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat. kewenangan KLHK ini akan digunakan untuk menindak tegas terhadap penanggung jawab usaha atau kegiatan atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan baik berupa pemberian sanksi administrasi hingga pencabutan izin.

Penyegelan ini harus menjadi perhatian bagi perusahaan. Bagi Perusahaan yang lokasinya terjadi kebakaran dapat dikenakan sanksi administratif termasuk pembekuan dan pencabutan izin, serta digugat perdata terkait dengan ganti rugi lingkungan hidup, serta penegakan hukum pidana,Hal ini dilakukan untuk menghentikan meluasnya kebakaran hutan dan lahan. (Tirto.id, 4/9/2023).

Memasuki musim kemarau kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali terjadi diberbagai wilayah disejumlah daerah. Hingga saat ini bahaya yg di timbulkan salah satunya ialah kenaikan kasus ISPA, yang mengancam kesehatan rakyat. Selain itu, kebakaran juga menimbulkan kabut asap yg mengganggu negara tetangga.

Dengan demikian, berulangnya kasus tersebut selama beberapa tahun menunjukkan mitigasi belum berjalan baik, optimal dan antisipasif. Harusnya negara memiliki antisipasi yang sigap, cepat dan tanggap supaya tidak kembali terjadi hal serupa.

Banyaknya kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) adalah bukti pemerintah tidak serius dalam mengurusi sumber daya alam negeri. Ada beberapa faktor yg mempengaruhi terjadinya kebakaran ini salah satunya ialah faktor disengaja, dimana banyak perusahaan yang melakukannya untuk pembukaan dan pengelolaan lahan dilokasi usaha. Harus kita fahami bersama, bahwa hutan adalah paru-paru dunia dan tempat tinggal keberagaman makhluk hidup. Disanalah tempat keberlangsungan ekosistem makhluk hidup. Berkurangnya jumlah hutan di Indonesia dapat mempengaruhi jumlah produksi oksigen dan mengundang banyak bencana seperti banjir, longsor hingga polusi berlebih.

Jika kita perhatikan akar masalah ini adalah karena sistem kapitalisme, dimana banyak para pemilik modal yang melakukan pembakaran hutan untuk kepentingan industri mereka. Para penguasa memiliki kekuasaan yang tinggi untuk berkuasa, tidak peduli banyak pihak yang dirugikan atau tidak, yang penting tujuan dan keinginan mereka bisa terpenuhi. Dalam sistem saat ini, Pemilik modal lah yang berkuasa sehingga kepemilikan umum bisa dimiliki secara individu dan para pemilik usaha swasta dengan bebas bisa melancarkan aksinya.

Pembakaran hutan dan lahan disebut sebagai cara yang cepat untuk pembukaan lahan. Walaupun banyak sekali bahaya yang ditimbulkan akan aktivitas itu. Tetapi para pelaku tidak peduli akan dampak yang ada.

Mitigasi bukan solusi!Bagaimana Islam memberikan solusi?

Keseriusan mitigasi adalah suatu keniscayaan dalam negara Islam, mengingat larangan untuk membawa kemadharatan bagi setiap insan. Islam mewajibkan negara menjadi pelindung bagi rakyat akan berbagai bahaya yang mengancam di antaranya melalui kebijakan yang komprehensif dan solutif serta efektif.

Allah SWt berfirman dalam (Qs. Al Baqarah:11) yang artinya:
Dan apabila dikatakan kepada mereka, “Janganlah berbuat kerusakan di bumi!” Mereka menjawab, “Sesungguhnya kami justru orang-orang yang melakukan perbaikan.”

Islam adalah solusi tuntas untuk berbagai permasalahan, karena Islam mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Islam mengatur juga bagaimana pengelolaan aset milik umum. Dimana hutan adalah kepemilikan umum dan harus difungsikan untuk masyarakat umum. Bukan dimiliki oleh individu sebagai ladang usaha dan kepentingan pribadi.

Dalam Islam hutan dan lahan adalah milik umum, bukan milik individu ataupun milik negara Rasulullah saw ,bersabda:
kaum muslim berserikat dalam tiga hal :air,padang gembala dan api. Harganya (menjualbelikannya ) adalah haram” (HR ibnu Majah dan abu dawud)

Dalam hal ini rakyat berhak memanfaatkan lahan milik umum. Mengelola lahan kosong dan merawat lahan tersebut. bukan dengan bebasnya dijual atau dikelola oleh para pengusaha.

Maka dari itu Negara wajib menjaga kelestarian hutan dan membangun kesadaran masyarakat untuk sama-sama menjaga kelestarian. Islam mengatur pengelolaan hutan semata-mata untuk kepentingan rakyatnya. Islam juga menjamin keselamatan dan kesehatan rakyatnya.

Harus kita ketahui bahwa fungsi negara adalah mengurusi dan memenuhi kebutuhan rakyatnya, bukan sebaliknya. Islam adalah solusi atas segala permasalahan Negeri dan diterapkannya Islam dapat membawa rahmat bagi seluruh manusia dan alam semesta. Maka sudah sepatutnya kita sadari bersama bahwa dengan menerapkan Islam secara kaffah adalah solusi yang tepat.

Karena dengan Islam kaffah akan memberikan banyak manfaat bukan hanya untuk rakyatnya tetapi untuk seluruh alam. Problem yang sistemik hanya bisa diatasi dengan solusi sistemik yaitu dengan penerapan syariat Islam kaffah.

Wallahua’lam bi ash shawab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 20

Comment here