Surat Pembaca

Jangan Dipaksakan Baju Adat di Sekolah

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com– Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan aturan baru seragam sekolah untuk siswa SD hingga SMA. Salah satunya termasuk soal pakaian adat di sekolah. Menanggapi hal itu, Ketua Komisi V DPRD Provinsi Kalbar, Heri Mustamin, menyatakan bahwa dari segi kultural, dari segi budaya pakaian adat dapat membangkitkan khasan budaya daerah masing-masing, mengenalkan kepada anak-anak bangsa, ia setuju. Hanya saja jangan dipaksakan. Kalau dipaksakan akan memberatkan wali murid atau orang tua siswa. Belum lagi kondisi ekonomi tiap orang berbeda-beda (kumparan.com 14/10/2022).

Juga perlu didetailkan serta diperjelas kembali kepada setiap sekolah karena tidak semua pakaian adat tertentu pantas untuk dikenakan saat ke sekolah. Karena tentu ada pakaian daerah yang mungkin sedikit memperlihatkan bagian tubuh tertentu. Jadi harus disesuaikan dengan pendidikan juga. Ada nilai budaya dan kesopanan. Kalau memperlihatkan aurat yang berlebihan ini yang harus dihindari.

Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah ternyata memunculkan pro dan kontra serta kritik pedas dari para orang tua hingga public figure. Mengingat sejak kepemimpinan kementrian pendidikan akhir-akhir ini sering mempermasalahkan pakaian seragam hingga mempermasalahkan jilbab dan kerudung sekolah. Apalagi pakaian adat daerah tidak semua menutup aurat dan tidak semua sesuai dengan fiqih berpakaian menurut Islam, maka akan ada peluang pemaksaan penggunaan pakaian adat yang menggiring siswa didik melanggar perintah agamanya.

Ada batasan aurat yang harus dilindungi. Berkaitan degan tata cara berbusana, semestinya memahami bahwa menutup aurat itu adalah kewajiban. Sebagaimana yang telah Allah Swt. firmankan dalam QS An-Nur ayat 31 dan QS Al-Ahzab ayat 59. Serta mayoritas siswi di Indonesia adalah Muslimah. Hendaknya regulasi dibuat untuk mengatur kewajiban menggunakan pakaian sesuai dengan ajaran agama yang dianut.

Tentu hal ini akan menguatkan aplikasi ajaran agamanya dalam kehidupan sehari-hari. Jikapun ada nilai budaya dan adat istiadat yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam, pun masih diperbolehkan. Hal ini memang memerlukan sistem dan pemimpin yang menjadikan agama diatas segala konstitusi yang ada.

Saatnya lebih fokus pada problem pendidikan yang sudah darurat. Sudah banyak riset dan pemberitaan akan rendahnya output pendidikan sekuler, banyaknya sarana sekolah yang sudah tidak layak, sulitnya akses pelajar ke fasilitas pendidikan, belum adanya mekanisme pembiayaan pendidikan murah dan gratis pada semua peserta didik, masih belum optimalnya kinerja institusi yang mengurus urusan pendidikan, angka putus sekolah yang terus membayangi dan masih banyak problem yang lebih perlu perhatian dibanding mengatur soal pakaian adat di sekolah semata. Mari terus merefleksi pendidikan sekuler dan beralih ke pendidikan yang diterapkan dalam sistem Islam.

Yeni
Pontianak, Kalbar

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 60

Comment here