Surat Pembaca

Islam Permudah Jalan Pernikahan

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com– Acara pernikahan yang seharusnya menjadi momen bahagia, namun malang kali ini yang dialami di Kelurahan Talang Kelapa, Sumatera Selatan oleh seorang wanita yang berinisial DH (16) ketika calon suaminya AAH (17) tidak kunjung datang saat acara pernikahan digelar, Minggu (22/5/2022).

DH (16) mempelai perempuan hanya bisa pasrah saat terpaksa duduk sendiri di panggung pernikahan lantaran undangan acara terlanjur sudah disebar. RS (35) ibu DH mengungkapkan rasa sakit hatinya atas perbuatan AAH (www.tribunsumsel.com)

Dikatakan oleh ibu DH, Rapita Sari (35) bahwa pihak keluarga sebenarnya sudah mengetahui bahwa kemungkinan AAH tidak menghadiri acara tersebut, karena satu hari sebelum menjelang pernikahan pihak keluarga mendapat kabar bahwa AAH kabur ke Bandung.

Pasalnya, diduga oleh keluarga DH bahwa AAH mengaku kesal karena tidak terima motornya digadai oleh orangtuanya lantaran untuk membiayai biaya nikah. Atas kejadian itu keluarga DH berencana akan membawa hal ini kejalur hukum.

Di era sekarang ini apalagi setelah masa pandemi, tidak heran keadaan ekonomi yang serba sulit ini untuk biaya nikah saja membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Belum lagi untuk biaya resepsi yang mewah demi gengsi. Maka banyak yang rela menggadai barang atau pun berhutang dengan pihak bank / rentenir demi sebuah acara mewah resepsi tetap digelar.

Selain itu, kurangnya komunikasi atau adab oleh calon laki-laki (AAH) maupun pihak keluarga calon laki-laki sehingga keluarga DH harus menahan malu dan pilu atas kejadian tersebut. Sekiranya calon laki-laki tidak berkenan melanjutkan pernikahan maka harus di sampaikan baik-baik, bukan malah kabur dan tanpa mengabarkan kepada pihak calon wanita.

Di dalam Islam sebagaimana di dalam hadits dikatakan untuk mengumumkan pernikahan dan merahasiakan khitbah. Bukan berarti diharuskan untuk menggelar acara pernikahan bermewahan-mewahan. Islam memperbolehkan acara pernikahan yang meriah dan mewah, namun tetap harus memperhatikan keadaan ekonomi calon.

Dalam hal ini tidak hanya memperhatikan keadaan individu yang memang ingin menggelar acara pernikahan yang sederhana. Namun di tengah himpitan hidup yang menyesakkan dada ini memang tidak dipungkiri bahwa segala macam hal termasuk fasilitas acara pernikahan memang menguras banyak uang.

Dalam kondisi ini, seharusnya negara mempunyai peran yakni mempermudah para pemuda untuk menikah, dengan membantu mencarikan calon , menyediakan wali hakim hingga menyediakan lapangan  kerja untuk pria agar mudah dan bersegera bagi mereka menikah, tanpa harus pusing memikirkan biaya menikah.

Terakhir harus dipahami, setelah berikhtiar terhadap hal di atas namun qodarullah akhirnya calon wanita tidak dapat menikah oleh laki-laki pilihannya, maka harus terima bahwa hal tersebut adalah qodho-Nya.

Liza Pratiwi

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 13

Comment here