Opini

Islam Mewujudkan Negara Tanpa Utang

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Shintami Wahyuningsih

Wacana-edukasi.com — Per Oktober 2020 utang luar negeri Indonesia nyaris menyentuh 6.000 triliun. Wajar Bank Dunia memasukan Indonesia sebagai 10 besar negara berpendapatan rendah dan menengah dengan memiliki utang yang besar pada tahun lalu.

Data yang dipublikasikan Bank Dunia dalam laporan “Statistik Utang Internasional (IDS)” pada Senin (12/10), menunjukkan Indonesia berada pada peringkat keenam pengutang terbesar (Republika.co.id).

Dalam APBN, pemasukan negara bersumber dari pajak dan nonpajak. Namun, tetap saja tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan negara. Sehingga utang menjadi alternatif yang sering dipakai untuk memecahkan masalah. Sayangnya utang tersebut justru semakin menjerat negeri ini kepada kemiskinan.

Tidak bisa dipungkiri utang adalah salah satu cara barat untuk menguasai negeri-negeri muslim. Selain itu mereka juga melakukan penjajahan fisik dan pemikiran yang berakibat pembodohan. Sehingga umat merasa tidak mampu mengelola kekayaan yang dimilikinya.

Bahkan narasi keliru tentang utang pun terus digaungkan, seperti; tidak berutang sama dengan menunda semua kebutuhan untuk infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Padahal utang telah nyata dapat membahayakan eksistensi sebuah negeri, yaitu mampu menghancurkan mata uang negara seperti yang dialami Zimbabwe, Pakistan, dan Srilangka. Belum lagi dampaknya kepada kekacauan APBN dan lebih dari itu semua utang ini disertai riba yang dalam pandangan Islam jelas haram sebagaimana firman Allah Swt. dalam QS. Al-Baqarah: 275-279, yang artinya: “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”

Sistem keuangan yang saat ini diterapkan di berbagai negeri sangat berbeda jauh dari sistem keuangan yang pernah dicontohkan dan ditetapkan oleh Rasulullah saw. yaitu dalam naungan Daulah Khilafah Islamiah.

Penerapan sistem keuangan Daulah Khilafah Islamiah selama 13 abad, menggunakan sistem baitul mal, yaitu isntitusi khusus yang menangani harta yang diterima negara dan mengalokasikannya bagi kaum muslim yang berhak menerimanya.

Harta baitul mal berupa tanah, bangunan, barang tambang, uang dan benda-benda lainya yang berhak dimiliki kaum muslim.

Dengan kekuatan politik khilafah, maka sistem keuangan yang tegak pun kokoh, sehingga mampu menyejahterakan rakyatnya yaitu per-individu rakyat.

Pemasukan harta baitul mal sangat luas diantaranya:
Pertama, pos kepemilikan negara. Dari anfal, ghanimah, kharaj, jizyah, khumus, dan usyur, dan dikeluarkan untuk kepentingan negara seperti, untuk gaji tentara, PNS, hakim, guru dan semua yang memberi khidmat pada negara untuk kemaslahatan umat.

Kedua, pos kepemilikan umum yang dibagi menjadi :
a. Fasilitas/sarana umum, seperti kereta api, pipa air, garda listrik, jalan-jalan dan lain sebagainya yang bisa didapatkan oleh rakaat dengan mudah dan semurah-murahnya atau bahkan gratis.
b. SDA yang tabiat pembentukannya menghalangi dimiliki individu seperti air, padang rumput, api, sungai, samudra, pulau dan lain sebagainya. Dapat dimanfaatkan langsung oleh masyarakat dengan pengawasan negara agar tidak menimbulkan kemudharatan
c. Bahan tambang yang tidak terbatas mencakup seluruhnya. Seperti, garam, batu mulia, emas, perak, besi, tembaga dan sejenisnya. Bahan tambang tersebut dikelola oleh negara dan hasilnya dimasukkan ke dalam Baitul mal. Selanjutnya harta tersebut akan digunakan untuk mensubsidi rakyat.

Ketiga, pos zakat, berupa zakat mal, zakat fitrah dan sedekah atau wakaf maka dikhususkan bagi 8 asnaf sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60.

Dengan adanya pos-pos pemasukan dan pengeluaran yang telah di jamin oleh negara khilafah tersebut, menjadikan sepanjang sejarah kekhilafahan selalu surplus dalam keuangan. Maka negara pun tidak mungkin untuk berutang.

Jelaslah satu-satunya langkah yang harus ditempuh oleh negeri ini agar bisa keluar dari jeratan utang ribawi hanyalah dengan mencampakkan sistem yang ada dan mengambil sekaligus menerapkan sistem Islam secara kafah. Yaitu dalam naungan khilafah Islamiah.

Wallahua’lam bishshawab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 12

Comment here