Surat Pembaca

Harapan Kosong Kota Layak Anak

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : Sabrina Karima, S.Pd (Pontianak)

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Wali Kota Pontianak Kalimantan Barat Edi Rusdi Kamtono, mengatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk penuhi hak-hak anak dalam mewujudkan Kota Layak Anak (KLA). Beliau mengatakan bahwa KLA bukan berarti tanpa masalah anak. Tetapi bagaimana kita membentuk sistem yang baik terhadap setiap persoalan anak. Sehingga meminimalisir serta tidak dalam takaran yang jauh. Yang penting sistemnya kita tingkatkan dan harapannya kualitas anak turut meningkat.

Kota layak anak, hanya akan menjadi sebuah harapan kosong tanpa realisasi. Betapa tidak, kasus kekerasan terhadap anak baik secara fisik, verbal maupun secara seksual masih menghantui anak-anak bahkan sampai menghilangkan nyawa. Pelakunya tidak hanya orang dewasa, tetapi juga anak-anak itu sendiri.

Sangat ironis dan menyedihkan, jika kota layak anak yang ingin dicapai berupa predikat semata. Itu hanya akan sangat memalukan. Karena fenomena kejahatan terhadap anak adalah fenomena gunung es. Kasus terungkap hanya sebagian kecil yang terlihat, sementara kenyataannya sangat memilukan.

Kota layak anak hanya akan diraih jika pola kehidupan berdasar Islam, dan pelaku kejahatan diberikan sanksi tegas. Sehingga kota atau tempat dimanapun aman, nyaman bahkan merasakan ketenangan. Hanya saja, apakah dengan sistem hari ini bisa di raih? Atau KLA hanyalah kamuflase menutup bobroknya sistem kehidupan hari ini?

Memang, KLA di Indonesia sudah terarah dengan adanya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021. Sehingga, KLA makin banyak dan dijadikan prioritas pembangunan daerah. Bahkan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (Kemen PPPA) memberikan penghargaan KLA kepada beberapa kota/kabupaten.

Namun, faktanya kekerasan terhadap anak tak kunjung turun, malah makin beragam modus dan makin banyak korban. Ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap anak sangatlah minim. Bahkan, kasus kekerasan terjadi di beberapa kota/kabupaten yang sudah mendapatkan penghargaan KLA. Masih banyak juga ditemukan anak-anak yang putus sekolah karena terbatas ekonomi.

Ini menunjukkan adanya KLA tidak menjamin pelayanan terhadap anak, baik keamanan, pendidikan, dan sebagainya. Tampak anak-anak Indonesia belum terjamin aman meski ada KLA ini. Masih banyak kasus kekerasan terhadap anak. Bahkan kekerasan itu dilakukan oleh orang terdekatnya. Kasus kekerasan ini terjadi karena beberapa faktor, seperti terlilit utang, ekonomi yang sulit, dan sebagainya.

Sayangnya, pelaku kekerasan tidak diberikan hukuman yang menjerakan. Akibatnya, kasus serupa bisa terulang berkali-kali. Dalam sistem sekuler yang mengedepankan materi seperti saat ini, dengan sejumlah materi, pelaku bisa meringankan hukuman atau bahkan kasusnya ditutup dan tidak ditindaklanjuti. Padahal, kasus seperti ini termasuk melanggar hak asasi manusia. Pelaku tindak kekerasan terhadap anak seharusnya mendapat hukuman tegas hingga pidana mati atau pidana seumur hidup.

Dalam Islam, pengurusan hak anak diatur dengan baik. Jika anak belum baligh maka tanggungjawab pengurusannya di bawah sang ayah. Namun, jika sudah baligh, tanggung jawab berada pada dirinya bagi anak laki-laki. Sedangkan, anak perempuan tetap di bawah tanggungjawab ayah hingga sang ayah memberikannya kepada suaminya.

Islam juga mewajibkan orang tua untuk melakukan pengasuhan dengan baik sesuai tuntutan Islam. Melakukan kekerasan kepada anak adalah sesuatu yang dilarang dan tercela. Begitu pula, Islam mewajibkan untuk menanamkan aqidah Islam sejak anak masih kecil. Ini dilakukan agar anak memiliki ketakwaan dan rasa tanggungjawab terhadap perbuatannya. Ketakwaan ini yang akan menjadi pegangan baginya hingga anak besar.

Penguasa memberikan perlindungan atas hak setiap individu. Islam mewajibkan negara untuk menjamin kesejahteraan rakyatnya, terutama kepada anak. Sehingga, semua hak anak, seperti pendidikan dan hidup dengan layak dapat terpenuhi. Perlindungan hakiki ini hanya akan ditemukan ketika syariat Islam diterapkan secara kaffah (menyeluruh) oleh negara.

Negara yang menjamin perlindungan anak, sehingga anak dapat berkembang dengan baik. Karenanya, penerapan syariah adalah jaminan perlindungan yang hakiki dalam kehidupan. Dengan penerapan Islam, semua kota dalam naungan Khilafah Islam menjadi tempat yang sangat layak bagi anak-anak.

https://kalbar.antaranews.com/berita/542949/kota-pontianak-komitmen-wujudkan-kota-layak-anak

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 14

Comment here