Surat Pembaca

Hapus Zina dari Akarnya

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com–Menyedihkan. Mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial NDR (21) nekat mengakhiri hidupnya dengan gantung diri. Ia ditemukan tewas sudah dua hari di kediamananya Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Sumatera Selatan, sekira pukul 21.30 WIB. Kapolsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Roy A Tambunan mengatakan, korban diduga depresi, karena sudah memiliki anak di luar nikah yang telah berusia 11 bulan (sinpo.id, 17/3/2022).

Sungguh memilukan, pacaran berujung zina bahkan hilangnya nyawa. Sekularisme telah merasuk ke jiwa kaum Muslim. Ajaran agama ada hanya di masjid-masjid saja. Sementara dalam kehidupan, manusia bebas melakukan apa saja yang dikehendakinya. Seperti pacaran ini, seolah dianggap biasa oleh sebagian masyarakat. Sebagai ajang “pengenalan” dan penjajakan sebelum menikah.

Padahal, jerat sekuler menjadikan manusia bebas melakukan maksiat. Pacaran bukan hanya tukar menukar surat, pesan, pegangan tangan, bahkan zina dilakukan atas nama cinta. Padahal, yang paling dirugikan adalah perempuannya sendiri. Jika sudah kadung hamil, bingung hendak kemana aib ditutupi. Setelah terjadi, barulah penyesalan menghampiri. Depresi sudah pasti. Maka, salah satu jalannya adalah bunuh diri.

Oleh karena itu, penting bahwasanya menutup pintu zina serapat-rapatnya. Jangan sampai, kejadian ini terulang kembali. Perkuat akidah kita, sehingga kita mampu memilah perbuatan, mana yang halal dan haram.

Di dalam Islam, pacaran adalah salah satu pintu masuk zina. Haram untuk mendekati zina. Sebagaimana firman Allah Swt. “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al Isra: 32). Dalam tafsir Hidayatul Insan bi Tafsiril Qur’an disebutkan Larangan mendekati lebih dalam daripada larangan melakukan, karena hal ini menunjukkan dilarang pula segala yang mengantarkan kepadanya. Pacaran termasuk jalan mendekati zina.

Maka, zina harus disolusi sampai ke akarnya. Bukan hanya di individu, masyarakat, bahkan diterapkan sampai level negara. Hukum yang ditujukan kepada individu seperti, perintah menutup aurat, menjaga pandangan, larangan berkhalwat (berdua-duaan), hingga perintah untuk menikah bagi siapa saja yang sudah mampu menikah.

Sementara pada level negara, wajib adanya pendidikan berbasis aqidah Islam, hingga penerapan sistem pergaulan Islam. Hal ini untuk menutup celah pintu zina dapat terbuka. Supaya keberkahan hidup dunia dan akhirat dapat diraih.

Ismawati
Palembang, Sumatera Selatan

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 22

Comment here