Opini

Fakta Pilu di Balik Biaya Sekolah

Bagikan di media sosialmu

Oleh: Della Damayanti

Wacana-edukasi.com, OPINI–Publik sempat dikejutkan oleh kabar duka dari Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur. Seorang siswa kelas IV sekolah dasar berinisial YBR (10) meninggal dunia. Sebelumnya, ia disebut mengalami tekanan yang berkaitan dengan persoalan biaya sekolah, sebagaimana diberitakan sejumlah media nasional.

Dalam pemberitaan tersebut, YBR dan beberapa siswa lain disebut mendapatkan penagihan biaya sekolah sebesar Rp1,2 juta per tahun. Bagi keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas, angka tersebut tentu bukan jumlah yang ringan. Orang tua YBR yang berasal dari keluarga kurang mampu dikabarkan mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan tersebut, termasuk untuk perlengkapan sekolah dasar seperti buku tulis dan alat tulis (kompas.com, 29/1/2026).

Biaya Sekolah Tanggung Jawab Negara

Peristiwa ini bukan sekadar kisah duka satu keluarga. Ia menjadi refleksi bahwa dalam praktiknya, persoalan biaya sekolah masih dirasakan sebagian masyarakat sebagai beban yang nyata. Di tengah berbagai program bantuan pendidikan dan wacana sekolah gratis, realitas di lapangan menunjukkan bahwa tantangan akses belum sepenuhnya terselesaikan.

Pendidikan merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Secara normatif, negara memiliki kewajiban menjamin agar setiap anak dapat mengakses pendidikan tanpa hambatan berarti, terutama hambatan ekonomi.

Namun, dalam praktiknya keluarga kurang mampu sering kali berada pada posisi sulit ketika dihadapkan pada berbagai kebutuhan sekolah. Dalam kondisi ekonomi yang serba terbatas, orang tua kerap dihadapkan pada pilihan berat antara memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan memenuhi tuntutan biaya sekolah anak-anak mereka.

Hal ini menunjukkan adanya persoalan dalam implementasi jaminan pendidikan. Bukan semata-mata soal ada atau tidaknya bantuan, tetapi sejauh mana bantuan tersebut benar-benar mampu menjangkau dan melindungi kelompok paling rentan.

Anak-anak seharusnya berada dalam perlindungan menyeluruh, baik dari keluarga, masyarakat, maupun negara. Ketika persoalan ekonomi sampai memengaruhi kondisi psikologis anak usia sekolah, hal tersebut patut menjadi bahan evaluasi bersama terhadap tata kelola pendidikan yang ada.

Kesalahan Sistem 

Fenomena beratnya biaya sekolah tidak dapat dilepaskan dari sistem pemerintahan yang digunakan dalam pengelolaan negara saat ini. Dalam paradigma sekuler-kapitalistik yang berkembang luas di berbagai negara, negara hanya berperan sebagai regulator sekaligus fasilitator. Sementara itu, pembiayaan layanan publik dibebankan pada swasta, atau keterlibatan partisipasi masyarakat.

Dalam pendekatan ini, pendidikan sering diposisikan sebagai layanan publik yang pendanaannya dapat dibagi antara negara dan warga. Logika efisiensi anggaran dan pembagian tanggung jawab menjadi pertimbangan utama. Dampaknya, dalam kondisi tertentu, sekolah masih memerlukan kontribusi tambahan dari orang tua siswa.

Bagi keluarga dengan kondisi ekonomi mapan, tingginya biaya sekolah mungkin tidak menjadi persoalan. Namun, bagi keluarga miskin beban sekecil apa pun dapat berdampak signifikan terhadap kehidupannya.

Kepemimpinan yang Amanah

Dalam Islam, pemimpin dipandang sebagai ra’in (pengurus) yang bertanggung jawab atas urusan rakyatnya. Rasulullah saw. bersabda, “Imam adalah pemelihara, dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menegaskan bahwa kepemimpinan bukan sekadar fungsi administratif, melainkan amanah untuk memastikan kebutuhan rakyat termasuk kebutuhan biaya sekolah terpenuhi.

Al-Qur’an juga menegaskan pentingnya menunaikan amanah, sebagaimana firman Allah Swt., “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya…” (QS. An-Nisa: 58).

Dalam kerangka ini, pendidikan dipandang sebagai bagian dari hak dasar yang harus dijaga. Negara tidak sekadar menyediakan regulasi, tetapi memastikan secara nyata bahwa akses pendidikan tidak terhalang oleh faktor ekonomi.

Konsep Jaminan Pendidikan dalam Islam

Dalam literatur fikih siyasah dan pemikiran politik Islam klasik, negara berkewajiban mengurusi kebutuhan rakyat secara langsung. Pendidikan termasuk kebutuhan dasar yang harus dijamin ketersediaannya.

Pembiayaan dalam sistem pemerintahan Islam bersumber dari pos-pos pemasukan negara seperti fai, kharaj, dan pengelolaan kepemilikan umum yang dikelola melalui Baitul Mal. Dengan mekanisme tersebut, layanan publik, termasuk biaya sekolah atau pendidikan dibiayai negara, sehingga tidak membebani individu rakyat secara langsung.

Konsep ini menempatkan negara sebagai penanggung jawab utama dalam memastikan setiap anak memperoleh haknya pendidikan tanpa diskriminasi dan maupun tekanan ekonomi.

Selain itu, Islam juga menekankan perlindungan anak sebagai tanggung jawab kolektif. Ketika keluarga menghadapi kesulitan, negara berfungsi sebagai penopang agar hak-hak anak tetap terjaga.

Penutup

Peristiwa di Ngada menjadi pengingat bahwa pendidikan bukan sekadar layanan administratif, melainkan hak dasar yang menyangkut masa depan generasi. Tantangan biaya sekolah perlu dikaji secara menyeluruh agar tidak ada lagi anak yang terbebani oleh persoalan ekonomi.

Momentum ini seharusnya mendorong evaluasi yang lebih mendalam, tidak hanya pada aspek teknis kebijakan, tetapi juga pada pendekatan sistemik yang digunakan dalam pengelolaan pendidikan.

Dengan komitmen yang kuat terhadap pemenuhan hak dasar sebagai amanah, diharapkan generasi masa depan dapat tumbuh dalam lingkungan yang lebih terlindungi dan berkeadilan.

Dengan demikian, tidak ada lagi kepiluan hingga mengakibatkan seorang anak bunuh diri karena beratnya beban biaya sekolah dan ekonomi.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 4

Comment here