Opini

Marak PSK, Islam Solusinya

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Nita Karlina

KENDARI, TELISIK.ID – Pekerja Seks Komersial (PSK) di Kota Kendari makin marak. Hal ini membuat Aliansi Perempuan (Alpen) Sultra, melakukan sosialisasi dan pendampingan tentang kesehatan reproduksi di tempat-tempat hiburan. Kegiatan yang dilakukan oleh Alpen Sultra ini, yakni memberikan edukasi mengenai penyuluhan kesehatan reproduksi yang aman.”Kalau dengan teman-teman PSK itu, kami saat ini melakukan semacam edukasi kesehatan reproduksi yang aman buat mereka,” ujar Direktur Alpen Sultra, Hasmida Karim, Rabu (26/8/2020).

Rata-rata PSK di Kendari ini menawarkan jasanya melalui aplikasi Michat, tapi sekarang jarang digunakan, karena banyak penipuan,” ujar RM (seorang narasumber yang mengaku beberapa kali menggunakan jasa pekerja sex komersial). kepada Telisik.id.
Minggu (16/8/2020).

Setelah selama hampir satu minggu mencoba menelusuri dan menguak sisi gelap bisnis prostitusi di tempat tersebut, berbekal informasi dari narasumber yang berhasil ditemui dan diwawancarai, Telisik.id terus menggali fakta yang ada di lapangan mengenai bisnis haram ini. Temuan dan fakta yang ada membuat kita terkejut. Pasalnya, informasi dari sejumlah narasumber kepada Telisik.id ternyata benar adanya. Lokasi eksekusi bisnis prostitusi ini tak terpusat di satu titik saja, melainkan tersebar di berbagai titik kawasan Kebi.

Kendari beach yang merupakan salah satu tempat wisata yang indah di daerah kota kendari, yang terletak di sisi barat kota kendari, ternyata menyimpan banyak kegiatan bisnis prostitusi. Tak hanya tempat yang indah, sarana yang ada seperti hotel, dan pengunjung yang padat menjadikan bisnis tersebut mudah untuk di lakukan.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan banyak perempuan memilih menjadi PSK di Kota Kendari. Pertama adalah masalah ekonomi, kedua gaya hidup dan ketiga beralih fungsinya sumber daya di daerah asal para PSK. ujar Direktur Alpen Sultra, Hasmida Karim.

Namun, kalau kita melihat dalam penyelesaian masalah PSK ini tidak bisa hanya dengan sekedar penyuluhan reproduksi aman. Perlu adanya sanksi sosial terkait freesex. Karena sejatinya PSK bukanlah pekerjaan yang butuh diapresiasi.

Tidak adanya hukum yang menindak PSK atau pengguna layanannya, akan menjadi bumerang tersendiri bagi berlangsungnya sistem sosial di masyarakat. Sebab ini berkaitan dengan hubungan perilaku wanita dan laki-laki yang hanya bisa di lakukan dalam institusi pernikahan.

Maraknya perilaku seks bebas ini tentu dikarenakan oleh banyak hal, salah satunya adalah karena perilaku ini tidak dilarang oleh Hukum Pidana sebagai hukum positif (hukum yang berlaku). Oleh Hukum Pidana perilaku ini tidak dikualifikasikan sebagai tindak pidana (baca: perbuatan kriminal), oleh karena itu pelakunya tidak dapat dipidana/dihukum.

Apabila dijelaskan mengapa Hukum Pidana (baca: KUHP) tidak melarang perilaku seks bebas ini, jawabnya adalah karena KUHP yang berlaku sekarang ini adalah peninggalan Pemerintah Kolonial Belanda, yang berlaku berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan: “segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.”

Free Sex dalam Tinjauan Islam

Dalam Islam perilaku free seks termasuk dalam kategori zina, yaitu hubungan antara laki-laki dan perempuan di luar pernikahan atas dasar suka sama suka. Islam jelas telah memiliki aturan yang tegas terkait perilaku tersebut.

Adapun hukuman untuk perbuatan zina ini dibagi kepada 2 macam tergantung kepada keadaan pelakunya, apakah ia belum berkeluarga (ghair muhshan) atau sudah berkeluarga (muhshan).

Hukuman untuk zina ghair muhshan ada 2 macam, yakni: 1. Dera seratus kali; dan 2. Pengasingan selama satu tahun. Sehubungan dengan hukuman ini Allah berfirman dalam surah an-Nur ayat (2) yang artinya: perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.

Begitu pula halnya dengan hukuman untuk zina muhshan juga terdiri dari 2 macam, yakni: 1. Dera seratus kali; dan 2. Rajam. Hukuman dera seratus kali untuk zina muhshan ini sama halnya dengan zina ghair muhshan didasarkan kepada al-Qur’an surah an-Nur ayat (2) dan hadis yang telah dikemukakan, sedangkan hukuman rajam juga didasarkan kepada hadis nabi, baik qauliah maupun fi’liah.

Jika pemerintah serius menghilangkan free sex maka penerapan syariah Islam secara totalitas adalah sebagai solusi terbaik. Yang terjadi justru pemerintah mencampakkan hukum-hukum Allah dan lebih memilih aturan-aturan dari selain Allah. Padahal Allah Maha Bijaksana dan Maha Adil. Adakah yang melebihi kebijaksanaan dan keadilan Allah? Lantas, mengapa masih berpaling dari syariat Allah?
Wallahualam bishowwab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 15

Comment here