Opini

Efek Pandemi, Perceraian Meningkat?

blank
Bagikan di media sosialmu

Penulis: Sherly Agustina, M.Ag (Pegiat literasi)

Wacana-edukasi.com Dilansir dari CNN Indonesia, video antrean warga yang mengurus proses perceraian di pengadilan agama soreang kabupaten Bandung viral di media sosial. Pihak pengadilan agama soreang menyebut ada peningkatan pengajuan perceraian di wilayah kabupaten Bandung. Jumlah nya tak main main hampir 150 gugatan per hari. Dalam video tersebut terpantau antrean warga mengular dari halaman depan hingga ke halaman belakang kantor pengadilan agama Soreang.

Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Soreang Ahmad Sadikin membenarkan video tersebut berlangsung di kantornya. Antrean tersebut terjadi sejak pagi hari sebelum persidangan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Gugatan perceraian di Pengadilan Agama Soreang, Kabupaten Bandung melonjak sejak Maret 2020. Setidaknya dalam sehari bisa mencapai 150 gugatan cerai (26/8/20).

Kasus perceraian di berbagai daerah melonjak terutama sejak pandemi di bulan Maret, salah satunya kasus di Soreang-Bandung. Bahkan pada Mei sempat ditutup sama sekali sampai dua minggu. Setelah itu dibatasi yang daftar hanya 10 orang. Dengan adanya penutupan tersebut, PA Soreang pada Juni 2020 menerima sebanyak 1.012 gugatan cerai. Padahal, rata-rata pengajuan cerai berkisar 700 sampai 800 kasus per bulannya.

Pada Agustus ini, total gugatan cerai yang sudah masuk mencapai 592 gugatan per 24/8. Masih ada kemungkinan bertambah hingga akhir bulan. Hal ini menjadi fenomena, mengapa banyak kasus perceraian di masa pandemi? Seperti mengurai benang kusut yang terjadi, di satu sisi kasus covid-19 makin bertambah belum ada tanda-tanda berkurang apalagi berakhir. Di sisi lain, timbul masalah di antaranya kasus perceraian.

Tidak dapat dipungkiri, sejak negeri ini pandemi banyak masalah terjadi. Korban terus bertambah, sampai saat ini belum ada tanda-tanda berkurang apalagi berakhir. Kasus tembus di angka 169.195 dengan kasus meninggal sebanyak 7.261 (Kompas.com, 29/8/20).

Efek lain dari pandemi di bidang ekonomi adalah krisis yang diprediksi resesi. Selain itu, keluarga pun mendapak efek yang luar biasa dilihat dari banyak sekali kasus perceraian yang terjadi.

Dasar berumah tangga bagi seorang muslim ialah pondasi akidah yang benar. Karena akidah menjadi self kontrol bagi sepasang suami dan istri dalam menunaikan hak dan kewajiban. Selama hak dan kewajiban yang sudah ditetapkan di dalam Islam dapat terlaksana dengan baik, maka sakinah mawadah warahmah tidak mustahil dapat dirasakan. Namun sebaliknya jika tidak dilaksanakan dengan baik maka keluarga samara tidak akan dirasakan.

Perceraian bisa terjadi karena beberapa faktor, salah satunya ada hak yang tidak terpenuhi akibat dari kewajiban yang tidak terlaksana dengan baik. Efek pandemi bisa jadi membuat sang suami tidak optimal menunaikan kewajiban untuk menafkahi anak dan istri karena PHK terjadi di mana-mana. Bagi para pedagang banyak yang gulung tikar, karena jika keluar khawatir terpapar. Wajar jika hal ini menjadi dilema, jikapun di dalam rumah sementara tidak ada yang membantu menanggung kebutuhan sehari-hari maka perlahan seperti bunuh diri.

Benarlah jika ada pepatah, kondisi perut kosong kadang manusia tak bisa berfikir jernih. Mungkin ini hanya salah satu pemicu di kala pandemi yang membuat tergoncang ketahanan dalam rumah tangga. Mengambil keputusan karena emosi sesaat tanpa mencari solusi untuk jangka panjang. Pertanyaannya, apakah setelah cerai masalah yang dihadapi akan terselesaikan dengan baik? Bagaimana nasib anak, bukankah dalam proses mendidik anak dibutuhkan kerja sama yang baik di antara ayah dan ibu.

Solusi atas semua ini, untuk skala pribadi bagi suami dan istri harus saling menguatkan. Bahwa rumah tangga ini pasti akan bertemu masalah dan akan lebih mudah dilewati jika dihadapi bersama. Allah pasti akan menguji hamba-Nya dalam bentuk apapun untuk meningkatkan derajat hamba-Nya. Tidak ada masalah yang tidak Allah berikan solusi dan hanya pada-Nya tempat meminta dan bergantung.

“Dan Kami pasti akan menguji kamu dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang sabar.” (TQS. Al Baqarah: 155).

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya…” (TQS. Al Baqarah: 286)

Pihak keluarga yang Allah anugerahi rezeki berlebih bisa saling membantu kesulitan saudaranya. Bisa dalam bentuk pinjaman modal atau memberikan lapangan pekerjaan. Jika tidak menemukan solusi praktis yang segera dibutuhkan maka sebenarnya menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memperhatikan kebutuhan warga negaranya apalagi kondisi pandemi. Sebagaimana sabda Baginda Nabi Saw.: “Pemimpin suatu kaum adalah pelayan mereka.” (HR Ibnu Asakir, Abu Nu’aim). Dalam Islam pengelolaan kas negara ada di Baitul Mal yang sudah jelas pos pemasukan dan pengeluarannya.

Bisa jadi pandemi hanya salah satu pemicu terjadinya perceraian, hal utamanya adalah aturan saat ini yang rusak maka tidak akan pernah mampu menyelesaikan masalah yang ada. Sebaliknya, membuat masalah semakin bertambah. Walhasil, hanya dengan menggunakan aturan dari Allah Swt. yang mampu menyelesaikan masalah yang terjadi. Karena tidak mungkin Allah menciptakan alam dan isinya jika tidak sepaket dengan aturan yang membawa rahmat bagi seluruh alam (TQS. Al Anbiya: 107).

Allahu A’lam Bi Ash Shawab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 1

Comment here