Oleh: Ilma Mahali Asuyuti
Wacana-edukasi.com, OPINI–Islam mengajarkan bahwa pemimpin harus menjaga keselamatan rakyat, dan mencegah kemudaratan lebih diutamakan daripada mengejar keuntungan semata. Ironisnya, pemangkasan dana Transfer ke Daerah yang berujung pada lemahnya penanganan banjir di Kabupaten Bandung menunjukkan bahwa kebijakan negara belum sepenuhnya berpihak pada perlindungan rakyat.
Mengutip radarbandung.id, berkurangnya dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat sebesar Rp 1 Triliun, berdampak signifikan terhadap kemampuan pemerintah Kabupaten Bandung dalam menangani banjir yang masih terjadi hingga akhir tahun 2025. Seperti luapan Sungai Citarum yang sering melanda sejumlah wilayah dinilai belum dapat diatasi secara tuntas.
Pengurangan TKD membatasi ruang fiskal pemerintah daerah dalam melakukan langkah-langkah penanganan banjir, seperti normalisasi sungai, perbaikan drainase dan rehabilitasi lingkungan di daerah rawan bencana. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung akan menyesuaikan prioritas pembangunan dengan kondisi fiskal daerah. Penanganan banjir dan kebencanaan tetap menjadi agenda utama dalam perencanaan pembangunan daerah (Radarbandung.id, Senin, 5 Januari 2026).
Dana TKD berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), di mana setiap daerah ketika akan melayani masyarakat sangat bergantung pada keuangan negara. Apalagi ketika baru-baru ini terjadi bencana, pemerintah daerah memerlukan dana dari negara untuk mengkondisikan situasi masyarakat pascabencana. Namun, jika APBN mengalami tekanan karena banyaknya situasi dan kondisi yang harus diselesaikan, maka daerah menjadi pihak pertama yang terkena dampak melalui pengurangan transfer.
Ini menunjukkan bahwa keselamatan dan kesejahteraan rakyat bergantung pada stabilitas fiskal negara (segala hal yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara, termasuk pemasukan, pengeluaran dan kebijakan anggaran negara). Namun pada faktanya, sumber pemasukan APBN adalah dari pajak yang diambil dari rakyat, sedangkan rakyat sendiri butuh bantuan dari negara untuk menangani masalah bencana.
Maka, menyandarkan pembangunan dan pelayanan rakyat kepada pajak, sebesar apapun pajaknya tetap tidak akan mewujudkan kesejahteraan jika negara bergantung pada kemampuan dan kepatuhan rakyat dalam membayar pajak. Pajak yang ditarik dari rakyat tidak memandang apakah masyarakat mampu atau tidak, sebab pajak hari ini diambil dari kalangan masyarakat bawah, menengah dan atas yang justru membebani rakyat, khususnya kelas menengah ke bawah.
Apalagi dengan kondisi ekonomi saat ini, masyarakat bahkan sulit mendapatkan lapangan pekerjaan. Dengan peningkatan pajak justru semakin memperparah kesulitan hidup rakyat, sedangkan kebutuhan dasar rakyat saja tidak dapat terpenuhi oleh negara secara optimal.
Pajak merupakan ciri khas negara dengan sistem Kapitalisme, di mana Sumber Daya Alam (SDA) berupa tambang, hutan dan sebagainya dibebaskan untuk dimiliki dan dikelola oleh para kapitalis (pemilik modal) yang hasilnya dimiliki oleh individu dan menyebabkan negara kehilangan pemasukan tetap dan berkelanjutan. Keuntungan dari SDA akhirnya tidak dapat dirasakan oleh rakyat.
Ketika SDA diserahkan kepada swasta, negara hanya memperoleh pajak dan royalti yang kecil. Sedangkan pajak dan royalti ini tidak sebanding dengan kekayaan yang dieksploitasi oleh individu swasta. Negara akhirnya menjadi kaya SDA tetapi miskin aggaran sehingga muncullah kebijakan pajak untuk menutup kekurangan anggaran negara.
Inilah cermin dari sistem Kapitalisme. Negara kapitalistik tidak memiliki sumber pendapatan yang cukup untuk kesejahteraan rakyat, karena SDA itu sendiri dimiliki dan dikelola oleh individu kapitalis yang hasil dan keuntungannya pun hanya menjadi milik mereka, bukan dikembalikan kepada rakyat. Maka jika sistemnya salah, penanganan masalah rakyat juga ikut terbentur dan tidak menemukan solusi tuntas.
Berbeda dengan sistem Islam, dalam sistem Islam negara mengambil pajak dari rakyat hanya jika kas negara kosong, negara membutuhkan dana mendesak untuk menyelamatkan rakyat ketika terkena bencana mendadak dan untuk kebutuhan pokok masyarakat yang tidak bisa ditunda. Pajak juga hanya dikenakan kepada laki-laki yang baligh dan kaya, tarif yang diambil sesuai kadar kemampuan rakyat, tidak ditetapkan jumlahnya.
Pajak ini juga bersifat sementara, hanya sampai kondisi darurat sudah selesai. Pajak juga menjadi pilihan terakhir negara dalam menangani kondisi darurat. Sistem ekonomi Islam mengatur kepemilikan harta yang akan mewujudkan kesejahteraan. Islam dengan jelas dan tegas mengatur kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara. Kepemilikan individu berasal dari harta pribadi yang diperoleh secara halal, seperti bekerja, mendapatkan warisan dan lain-lain.
Kepemilikan umum adalah Sumber Daya Alam (SDA) seperti tambang, air, minyak, hutan dan sebagainya yang dikelola oleh negara secara mandiri untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Kepemilikan umum ini tidak boleh diserahkan kepada swasta, karena SDA merupakan sumber utama pemasukan negara yang hasil dan keuntungannya untuk kesejahteraan rakyat.
Oleh karena itu, negara dalam Islam tidak bergantung pada pajak, karena negara memiliki pemasukan tetap dan terus menerus. Dengan ini, negara mampu melayani rakyat tanpa membebani rakyat dan mampu menjalankan fungsinya sebagai riayah (pengurus) rakyat. Negara bertanggung jawab penuh atas seluruh kebutuhan dasar rakyat.
Termasuk dalam menangani bencana, dalam Islam bencana tidak masuk ke dalam proyek anggaran negara, karena penanganan bencana merupakan kewajiban dan tanggung jawab negara yang harus segera dilakukan tanpa perhitungan anggaran dalam kas negara. Negara juga tidak boleh membatasi anggaran untuk penanganan bencana. Negara harus segera mengirim dana, menyediakan fasilitas dan infrastruktur yang memadai untuk menunjang kebutuhan masyarakat dan melakukan mitigasi bencana hingga tidak ada lagi faktor-faktor penyebab bencana yang disengaja, dengan menjaga dan melestarikan alam.
Semua ini akan mampu dilakukan jika negara menerapkan sistem Islam yang mandiri dalam mengelola SDA, sehingga ekonomi tetap stabil dan tidak bergantung pada pajak. Negara dalam sistem Islam memprioritaskan keselamatan rakyat sehingga negara hadir sebelum, saat dan setelah bencana.
Views: 8


Comment here