Surat Pembaca

Cerita Usang Tikus-Tikus Berdasi

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) mengungkapkan ada 84 persen koruptor yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lulusan perguruan tinggi, ungkap Mahfud MD dalam pidato wisudawan Universitas Negeri Padang (Tribun.Jateng.com, 17/12/2023).

Sebuah tanda tanya besar. Mengapa para lulusan sarjana banyak beralih profesi dari kaum intelektual menjadi para koruptor? Bukankah program pendidikan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKB) bertujuan untuk melahirkan output wisudawan pemimpin berkualitas, berkepribadian yang unggul? (Sevima 23/04/2023).

Jika mayoritas para koruptor merupakan lulusan perguruan tinggi, hal ini mencerminkan rendahnya kualitas pendidikan di perguruan tinggi. Perguruan tinggi gagal mencetak gagal mencetak generasi dengan kepribadian mulia, yakni kepribadian Islam.

Kurikulum pendidikan di Indonesia menganut sistem pendidikan kapitalis sekuler yang senantiasa berorientasi pada dunia bisnis. Hal ini nyata dengan adanya program Knowledge Based Econimic (KBE) yang menjadi benih awal ilmu pengetahuan sebagai komoditas ekonomi dan distandarisasi sesuai kebutuhan bisnis, bukan tanggung jawab negara.

Program KBE ini nyatanya hanya berfokus mencetak lulusan terserap dunia kerja, minus pembentukan moral dan integritas. Kualitas moral dan kepribadian intelektual mahasiswa semakin hancur. Dari maraknya kasus bullying, kekerasan, narkoba, bunuh diri, korupsi, pelecehan seksual, mental illnes, mudah emosi dan depresi, siswa tidak hormat kepada guru dan seterusnya. Jangankan melahirkan output pendidikan pembangun peradaban, membentuk pribadi unggul saja gagal diwujudkan. (MuslimahNews.com, 03/11/2023).

Tujuan kurikulum pendidikan dalam Islam ialah membentuk kepribadian Islam kepada para pelajar. Menjadikan standar perilakunya sesuai dengan Islam. Outputnya akan melahirkan para ulama-ulama yang faqih fiddin dan ahli terhadap ilmu dunia seperti sains dan teknologi.

Hal ini akan tercapai karena konsep pendidikan dalam Islam wajib berlandaskan aqidah Islam. Tsaqofah Islam diajarkan di semua tingkat pendidikan, mulai tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Porsi pengajaran tsaqofah Islam lebih banyak dari pada ilmu terapan. Tsaqofah asing hanya boleh diajarkan pada tingkat perguruan tinggi saja.

Negara wajib menjamin hak pendidikan warganya baik muslim maupun non muslim dengan jaminan kualitas terbaik dan gratis. Sehingga penyediaan sarana dan prasarana, guru yang berkualitas dan buku-buku atau apapun yang menunjang pendidikan para pelajar akan disediakan negara.

Dengan pengkondisian seperti ini melalui kurikulum sistem pendidikan Islam akan melahirkan generasi unggul yang memiliki kepribadian Islam, paham akan standar perbuatan harus terikat dengan hukum syariah. Takut kepada Allah atas segala perbuatannya. Sehingga mustahil melahirkan output lulusan perguruan tinggi yang korup.

Islam juga menjamin kesejahteraan setiap individu yang akan menutup celah terjadinya korupsi. Negara Islam memiliki sistem sanksi yang tegas, sehingga mampu mencegah terjadinya korupsi secara tuntas. Para koruptor dalam Islam akan diberikan sanksi takzir yang besar kecil hukumannya ditentukan oleh qadhi atau hakim berdasarkan tingkat kemaksiatan yang dilakukan.

Syaikh Abdurrahman Al Maliki dalam kitab Nizhamul Uqubat menjelaskan bentuk hukuman takzir mulai dari yang paling ringan seperti nasehat atau teguran sampai yang paling tegas berupa hukuman mati. Berat ringannya hukuman disesuaikan dengan berat ringannya kejahatan. Sementara harta para koruptor dihukumi sebagai harta ghulul (harta milik negara yang diambil untuk kepentingan pribadi secara ilegal yang akan di sita negara lalu dimasukkan ke pos baitul maal.

Di sisi lain, Islam menutup celah korupsi dengan mensejahterakan rakyat melalui penerapan sistem ekonomi Islam. Dengan demikian para laki-laki pencari nafkah dimudahkan dalam mendapatkan pekerjaan, adanya jaminan kebutuhan pokok seperti sandang, papan, dan pangan yang dapat dijangkau, serta jaminan kebutuhan dasar publik seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan yang sediakan negara secara gratis. Seperti inilah solusi tuntas korupsi dalam Islam yang hanya bisa diterapkan oleh negara khilafah.

Wallahu a’lam bishawab.

Jusniati Dahlan
Sleman, DIY

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 11

Comment here