Surat Pembaca

Buruh Sejahtera dengan Sistem Islam

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Baru- baru ini Konfederasi Serikat Pekerjaan Indonesia (KSPI) dan partai Buruh menggelar aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Para demonstran menuntut kenaikan upah minimum 15% di tahun 2024. Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengungkapkan ada beberapa alasan latar belakang Buruh meminta kenaikan yakni karena Indonesia tergolong sebagai kelompok negara menengah atas. Selain itu, Said menyoroti kenaikan upah PNS, TNI/Polri 8% dan pensiunan 12%. Buruh setuju dengan kenaikan itu. Tetapi mereka menginginkan kenaikan buruh lebih besar dari PNS karena Buruh sebagai pembayar pajak, sedangkan PNS di bayar melalui pajak ( CNBC Indonesia, 27/10/2023).

Tuntutan Buruh meminta kenaikan upah 15% memang perlu didukung. Pasalnya, harga kebutuhan hidup semakin mahal, seperti: beras, telur, daging ayam dan sebagainya. Belum lagi tagihan air, listrik dan gas juga mahal. Pun rakyat harus membiayai kebutuhan komunal, seperti pendidikan dan kesehatan dengan biaya yang sangat mahal.

Tak bisa dimungkiri bahwa semua biaya hidup mahal yang ditanggung umat saat ini karena buah dari diterapkannya sistem kapitalisme. Kapitalisme menjadikan pengelolaan SDA di kelola oleh asing, sehingga keuntungan yang besar jatuh ke tangan pemilik modal/ asing. Walhasil rakyat harus menanggung biaya hidup yang selangit.

Di sisi lain, apabila kita amati kerja sama antara pekerja dan pemberi upah dalam sistem kapitalisme hanya sebatas majikan dan bawahan. Tak jarang pula, mereka harus mendadak lembur untuk memuaskan nafsu tuannya. Mereka bagaikan sapi perah yang di tuntut harus menghasilkan barang yang banyak, sehingga mendapatkan hasil yang melimpah.

Oleh karena itu, hubungan yang seperti ini harus dihilangkan, yakni menjadikan pekerjaan sebagai teman atau rekan bekerja dengan sistem pengupahan yang baik.

Dalam Islam, mengatur bagaimana mekanisme pengupahan. Penetapan pengupahan didasarkan pada manfaat yang diberikan pekerjaan/ Buruh. Sedangkan penetapan upah dilakukan dengan cara: 1. Ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Buruh dengan perusahaan, 2. Jika tidak terjadi kesepakatan ditentukan oleh ahli( khubara) yang dipilih oleh Buruh dan wakil perusahaan, 3.Jika tidak terjadi kesepakatan, ditentukan oleh ahli( khubara) yang dipilih oleh negara.

Selain itu, dengan penerapan sistem ekonomi Islam yang diberlakukan Khilafah, negara akan mengelola sendiri kekayaan alam sehingga rakyat menikmati hasilnya dengan harga murah bahkan gratis, seperti: BBM, listrik, gas dan sebagainya. Adapun kebutuhan pokok rakyat dapat dipenuhi dengan bekerja melalui ayah sebagai pencari nafkah atau walinya.

Negara pun akan memberikan lapangan pekerjaan bagi warga yang masih menganggur agar bisa bekerja mencukupi kebutuhan hidup. Sedangkan kebutuhan pendidikan, keamanan dan pendidikan akan dibiayai negara secara gratis.

Sungguh hanya penerapan sistem Islam yang dapat memberikan kesejahteraan rakyat pada umumnya dan buruh pada khususnya. Sehingga tidak ada lagi buruh yang menginginkan kenaikan upah karena upah yang diberikan sudah sesuai syariat dan kebutuhan hidup terjangkau. Tidakkah kita menginginkannya. Wallahu’ alam bisshowab.

Sri Retno Ningrum
Pati, Jawa Tengah

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 24

Comment here