Fiqih

Bunga Nol Persen Kok Masih Riba?

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : Fina Ariyana, SE.,Ak.

(Pemerhati Masalah Sosial dan Politik)

Hidup di sistem sekuler seperti sekarang memang harus membekali diri dengan ilmu sebelum beramal. Jika hanya berbekal perasaan dan persangkaan saja, tentu semua perkara di dunia ini tidak sama standarnya. Misalkan seseorang menganggap bahwa asuransi banyak manfaatnya, maka dia akan membolehkan dirinya untuk ikut serta dalam asuransi. Tapi sebagian yang lain menganggap asuransi tidak bermanfaat. Itu perbedaan perasaan dan persangkaan. Di sistem sekuler ini memang banyak yang bertindak berdasarkan perasaan dan persangkaan pribadi saja. Ya kalau ‘alim. Kalau awam kan bahaya?

Seperti yang marak saat ini, ada salah satu fitur dari banyak marketplace dan aplikasi pinjam yang menawarkan pinjaman dengan bunga nol persen. Sebenarnya saya juga pernah ditawari Credit Card dengan bunga nol persen. Bukan hal baru, hanya pindah lapak saja. Uang ditawarkan kepada para pelanggan dengan bunga nol persen. Wow. Nol persen, lho!

Tentu bagi orang yang belum paham, bunga nol persen merupakan angin segar bagi muslim yang ingin menghindar dari riba namun tetap ingin mendapat fasilitas kredit alias boleh ngutang. Enak kan pengen beli Kulkas Sultan yang diketok bisa kelihatan isi kulkasnya, bikin es batu udah otomatis jadi ice cube, dengan harga kulkas 30 juta, kita bisa ajukan kredit bunga nol persen.

Tapi tentunya sebagai seorang muslim, kita perlu sekali memiliki sifat Wara’ (berhati-hati). Terlebih di sistem yang seperti ini, kita tentu harus terus memupuk rasa takut pada Allah swt.

Fasilitas kredit dengan bunga nol persen memang betul tidak ada tambahan yang kita bayarkan selain sejumlah uang yang kita pinjam. Jika kita memakai kartu kredit sebesar 1 juta maka akan kita kembalikan 1 juta juga. Mereka membatasi waktu pengembalian kredit biasanya maksimal 30 hari.

Lalu dimana letak salahnya?

Nah, jika transaksi pengembalian dilakukan lebih dari 30 hari atau waktu yang ditetapkan, maka akan dikenakan denda bagi peminjam. Denda ini yang biasanya super ngeri melebihi renternir. Dan denda inilah yang menjadi masalah. Sekalipun bunganya nol persen, namun di akad persetujuan kita menerima pernyataan jika pembayaran terlambat akan didenda. Disinilah letak ribanya yang disebut dengan riba jahiliyah.

Lalu, bolehkah kita tetap bertransaksi kredit bunga nol persen namun bertekad melunasi tepat waktu sehingga tidak didenda?

Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menyatakan bahwa tetap tidak boleh mengikuti transaksi semacam itu, walaupun pembeli bertekad untuk melunasinya tepat waktu karena dua alasan:

Pertama, Ini sama saja menyetujui syarat riba, itu haram.

Kedua, Bisa jadi ia tetap terjatuh dalam riba karena telat saat punya udzur yaitu karena lupa, sakit, atau pergi safar. (Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 101384)

Jadi, jika ada tawaran menggiurkan fasilitas kredit apapun yang menyebutkan bunga nol persen, harus diteliti kembali syarat lainnya. Entah dari aplikasi orens, biru, merah, hijau, teliti semua!

Semoga kita selalu terhindar dari riba dan transaksi batil lainnya. Aamiin.

Wallahu a’lam bishowab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 212

Comment here