Surat Pembaca

Bila Tabungan Dipaksakan

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat adalah simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah. Sayangnya Tapera yang bersumber dari uang nasabah ini, diatur dalam regulasi PP No. 25 tahun 2020 tentang Tapera, para pekerja/pegawai negeri, swasta dan pegawai mandiri, dimana mereka diwajibkan alias ‘dipaksakan’ menjadi peserta Tapera. Besaran iuran adalah 3%, terdiri dari 2,5% ditanggung pekerja dan 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja. Iuran akan dipotong langsung dari gaji pegawai setiap bulannya ke bank yang sudah dipilih atau ke rekening Tapera. Namun, pekerja swasta mandiri wajib membayar secara penuh iuran sebesar 3% (www.investor.id 28/12/2022).

Terbaru diberitakan bahwa Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan menyalurkan dana Fasilitas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2023 senilai Rp 25,18 triliun untuk 220.000 unit rumah. Sedangkan untuk pembiayaan Tapera, BP Tapera akan menggelontorkan dana Rp 1,05 triliun untuk 10.000 unit. Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengapresiasi seluruh mitra kerja BP Tapera untuk pencapaian tahun 2022. Karena, berkat dukungan Bank penyalur dan pengembang perumahan subsidi, BP Tapera mampu menutup kinerja TA 2022 dengan hasil optimal.

Tahun depan, bank penyalur dan pengembang perumahan diminta untuk terus menjaga kualitas meski dikejar target penyaluran. Namun demikian, dirinya juga menekankan bahwa kualitas dan ketepatan sasaran tetap menjadi fokus utama karena setiap kuartal BP Tapera akan mengevaluasi untuk melihat efektivitas komitmen di setiap bank serta menilai seluruh bank termasuk dari sisi keterhunian dan dokumen ketepatan sasaran.

Tercatat, BP Tapera bersama 40 Bank Penyalur telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang FLPP melalui Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) pada Rabu (28/12) di Ruang Pendopo, Kementerian PUPR. Adapun 40 Bank tersebut terdiri dari 7 bank nasional dan 33 Bank Pembangunan Daerah (BPD). Bank nasional terdiri dari BTN, BTN Syariah, BNI, Mandiri, BRI, BSI dan Bank Mega Syariah.

Sedangkan 33 BPD termasuk diantaranya BPD Kalimantan Barat. Pada kesempatan yang sama, BP Tapera dan Bank Penyalur juga menandatangani perjanjian kerja sama untuk pembiayaan Tapera. Dalam perjanjian tersebut, BP Tapera menggandeng 22 bank penyalur yang saah satunya adalah Bank Kalbar Syariah.

Pembiayaan Tapera meliputi pemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah. Namun sayangnya Tapera ini berakad sebagaimana yang awam pada sistem kapitalisme yakni dengan akad ribawi. Belum lagi tersistem atau memaksakan semua pegawai untuk menjadi peserta tentu melanggar hak mereka dalam mengelola harta yang sudah mereka miliki. Kepemilikan rumah dengan akad ribawi akan menjerat peserta pada dosa yang tidak kecil ganjarannya.

Inilah yang kita khawatirkan, hidup di negeri muslim terbesar namun harus dipaksa patuh pada sistem yang tidak Islami. Menyediakan hunian rumah yang layak adalah tanggung jawab negara. Rumah adalah salah satu kebutuhan pokok rakyat dan negara wajib memenuhinya. Dalam perspektif Islam, tugas rakyat ialah bekerja dalam memenuhi kebutuhan dasarnya, sedangkan tugas negara ialah menjalankan syariat dengan memberikan kemudahan bagi rakyat untuk mengakses dan memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Yeni
Pontianak Kalbar

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 13

Comment here