Opini

Aturan Tak Normal Menggiring Liberal

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Fuspita Sari, S.Pd.

Wacana-edukasi.com — Kisah tak biasa kali ini dialami oleh Eti Kurniawati. Betapa kaget bukan kepalang saat mengetahui SK pengangkatan CPNS yang ia terima ditempatkan di sekolah madrasah aliyah di Tanah Toraja, Sulawesi Selatan. Pasalnya Eti adalah calon guru yang beragama Kristen, alumni Geografi dari Universitas Negeri Makassar.
Walaupun Eti mengaku akan menyesuaikan pakaian dengan menggunakan rok dan baju panjang ketika berada lingkungan sekolah nanti, tetapi hal ini tentulah seuatu yang tak normal karena selama ini di lingkungan sekolah madrasah identik dengan busana muslim dan itu akan berbeda dengan kebiasaan Eti yang tidak memakai kerudung.

Dilansir dari situs detikcom (Senin, 1/2/2021), Muhammad Zain selaku Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan mengungkapkan bahwa kebijakan pengangkatan Eti Kurniawati yang beragama nonmuslim di madrasah tidak melanggar peraturan. Hal ini sudah sesuai dengan regulasi sistem merit yang bertumpuh pada manajemen SDM berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, dan agama. Semua ini diatur oleh UU No 5 tahun 2014 ASN dan diperkuat dengan Permenpan No 23 tahun 2019 tentang kriteria penetapan Kebutuhan CPNS.

Sejalan dengan Muhammad Zain, Analis Kepegawaian Agama (Kemenag) SulSel Andi Syaifullah juga mengatakan bahwa kebijakan pengangkatan guru nonmuslim di lingkungan madrasah sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia, hal ini didasari dengan pasal 23 ayat (1), dan PMA no 66 tahun 2016 Bab VI pasal 30.
Ia Menambahkan, poin-poin dalam Bab VI pasal 30 PMA tidak disebutkan bahwa guru tersebut harus beragama islam, karena kualifikasi umum calon guru madrasah yaitu beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini justru akan menjadi manifestasi dari moderasi beragama, dimana Islam tidak menjadi ekskusif bagi agama lain. Dikutip dari idtodaynews dari suara, sabtu (30/1).

Siapa pun yang mendengar hal ini pasti akan geleng-geleng kepala, arah sistem sekuler yang membawa paham liberalisme sungguh sudah terang benderang. Opini Moderasi agama agar Islam tidak menjadi agama yang eksklusif sesunguhnya memberi pintu masuk bagi guru agama non-Islam untuk menduduki kursi di sekolah-sekolah yang berlabel Islam. Dengan dalih apa pun, guru Kristen yang mengajar di sekolah Islam tetap tidak bisa dibenarkan. Hal ini akan menghilangkan tujuan pendidikan Islam itu sendiri dan ini juga akan membuka keran pendangkalan akidah.

Tentu hal ini terjadi karena sistem yang dipakai di negeri ini adalah sistem kapitalisme sekularisme, yaitu agama tidak dipakai dalam kehidupan. Atas nama kebebasan semuanya bisa terjadi. Termasuk guru yang beragama Kristen bisa mengajar di sekolah Islam, bahkan bukan hanya sekolah, bisa juga merambat pada Perguruan Negeri Islam. Artinya kurikulum yang digunakan di madrasah atau sekolah Islam akan mengikuti paham kebebasan. Kemudian, pelajaran-pelajaran Islam satu per satu akan disesuaikan dengan kurikulum liberalisme.
Nantinya, tidak akan ada lagi sekolah Islam yang bertujuan membentuk kepribadian siswa karena sudah tidak didukung dengan kriteria guru. Padahal harus dipahami bahwa kriteria guru yang seakidah itu sangat penting untuk pembentukan kepribadian siswa dan sebagai penjagaan atas akidah mereka. Karena sesungguhnya tugas seorang guru bukan hanya mengajar, tetapi menjadi teladan agar terbentuk pola pikir dan pola sikap Islam.
Lantas, adakah sistem pendidikan yang berbanding terbalik dengan sistem pendidikan sekuler? Tentu. Jika kita mengkaji, bagaimana penerapan sistem pendidikan pada sistem Islam. Sungguh tidak akan kita dapati situasi abnormal seperti saat ini. Pendidikan dalam Islam dibangun di atas akidah Islam sebagai way of life yang diemban sebuah negera sebagai ideologi.

Sistem pendidikan di dalam Islam berlandasakan ideologi Islam, ketika diterapkan akan menimbulkan suasana Islam, maka prinsip kurikulum, strategi, dan tujuan pendidikan tidak akan menyimpang dari akidah Islam. Hal hasil aspek SDM akan membentuk kepribadian Islam yang akan mengokohkan pola pikir dan pola jiwa bagi generasi. Kemudian arah pendidikan akan tertuju pada kebangkitan potensi anak didik yang akan membimbing mereka menjadi ulama-ulama yang ahli disetiap lini kehidupan, baik ilmu-ilmu keislaman seperti fiqih, ijtihad, peradilan ataupun ilmu terapan seperti; tehnik, kimia, fisika, biologi, matematika untuk menyelesaikan masalah praktis dalam kehidupan.

Maka dari sini kita dapati tujuan pendidikan dalam sistem Islam ada dua, yang pertama terbentuknya kepribadian Islam, yang kedua untuk membangkitkan potensi dalam bidang ilmu keislaman maupun ilmu terapan. Sementara kurikulum pendidikan dalam sistem Islam dibagi dalam tiga komponen, yaitu; sebagai pembentuk pola pikir dan sikap islami, kedua terpusat pada pengusaan tsaqofah Islam, dan yang ketiga pembentuk ilmu praktis dalam kehidupan seperti penguasaan imtek, keahlian maupun keterampilan.

Kurikulum tersebutlah yang akan diterapkan pada setiap jenjang pendidikan dan akan disesuaikan dengan tingkatannya. Misalnya pada tingkatan prabaligh seperti TK dan SD, maka akan diajarkan materi pengenalan keimanan serta tsaqofah Islam yang terkandung di dalamnya. Ketika mencapai usia balig seperti SMP, SMA, dan Perguruan Tinggi, maka akan beralih kepada materi yang mengandung 3P yakni pembentukan, peningkatan dan pematangan.
Sedangkan metodelogi pengajarannya, bersifat talaqqiyan fikriyan tidak hanya teori, tetapi juga fakta yang terindra sehingga siswa mampu menerima pembelajaran yang dapat mempengaruhi prilakunya katena pembelajaran yang diberikan melalui taraf berpikir. Semangat belajar akan terus terjaga dan tumbuh siswa yang produktif, inovatif, dan kreatif.

Dengan demikian, akan terjaganya keimanan, dan hukum syaria akan dijadikan standar dalam melakukan perbuatan. Ketika siswa telah melakukannya dengan kesadaran penuh dan mampu melaksanakan peraturan Allah Swt. serta meninggalkan seluruh larangan Allah Swt., maka dapat dikatakan inilah sebuah keberhasilan tercapainya kurikulum tersebut.

Untuk menjamin terdapatnya guru seperti ini, maka peranan negara sangat penting dalam menentukan profesional guru, serta pemberian jaminan kesejahteraan yang tiada duanya jika dibandingkan dengan sistem saat ini.

Sosok guru menjadi salah satu faktor penentu bagi tercapainya pendidikan tersebut. Karena pada dasarnya peranan guru, bukan hanya sebagai tenaga pengajar melainkan sebagai pendidik sekaligus pemimpin yang akan ditiru oleh peserta didik. Ingatlah ada peribahasa yang mengatakan guru kencing berdiri anak kencing berlari.

Oleh sebab itulah, guru menjadi teladan terbaik, yang memiliki akar yang kuat yaitu akidah dan buah yang manis yakni akhlakul karimah. Maka perkara pemilihan guru bukan masalah sepele dengan dalih pemerataan kebutuhan guru. Guru tersebut hanya mengajar pelajaran umum atau agar Islam menjadi agama yang moderasibahkan dengan memojokan Islam agar tidak menjadi agama yang eksklusif.

Untuk itu, sudah menjadi kewajiban kita untuk segera mencampakan sistem buatan manusia, dan kembali kepada aturan yang sesuai fitrah, memuaskan akal, dan menetramkan jiwa yaitu aturan dari Allah Swt.

Wallahua’lam bishshawab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 1

Comment here