Surat Pembaca

Aset Publik Wajib Dijaga

blank
Bagikan di media sosialmu

Sebuah pulau kecil di pelosok Buton, Sulawesi Tenggara kini tengah viral di jagat maya. Pasalnya, Pulau Pendek yang secara administratif masuk kawasan Desa Boneatiro, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton dijual dalam situs jual beli online dengan harga murah. Dalam situs jual beli online itu, pulau pendek tersebut dijual dengan harga Rp 36.500 per meter persegi (Kompas.com 30/8).

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Safrizal ZA merespon terkait dugaan jual beli pulau tersebut dengan menurunkan tim investigasi untuk mengusut hal itu. Safrizal menegaskan bahwa seluruh pulau yang berada di wilayah Indonesia dilarang untuk diperjualbelikan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (CNN Indonesia.com 31/08).

Kasus jual beli pulau, bukan baru kali ini terjadi di Indonesia. Pada Juni 2020 lalu, warga digegerkan dengan kabar jual beli Pulau Malamber di Mamuju Sulawesi Barat. Pulau itu dipatok harga untuk dijual seharga 2 miliar rupiah. Pulau Ayam di Kepulauan Riau pun pernah terpampang di situs jual beli pulau Private Island Inc. situs itu juga menampilkan Pulau Tojo Una-una di Sulawesi, Pulau Panjang di Nusa Tenggara Barat, dan Pulau Kembung serta Pulau Yudan di Kepulauan Anambas, Laut Natuna (16/01/2018).

Pemerintah seyogianya, menindak tegas dan memberikan sanksi hukum kepada setiap oknum atau korporasi yang terlibat dalam praktek jual beli pulau. Sebab berdasarkan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya bahwa pulau hanya bisa dikelola namun tidak bisa dimiliki. Dan dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria mengatakan bahwa pulau di Indonesia tidak dapat diperjualbelikan untuk menjadi hak milik baik bagi asing maupun bagi warga Negara Indonesia.

Oleh karena itu, hendaknya ada batasan antara harta milik individu, milik umum dan milik negara. Sebab kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api (HR. Abu Dawud dan Ahmad). Negaralah yang wajib mengelola dengan sebaik-baiknya harta yang menjadi milik umum. Hasilnya hanya diperuntukan bagi kesejahteraan setiap warga negara. Pun, negara bertanggung jawab mengatur agar harta milik umum dapat diakses dan dirasakan hasilnya secara adil tanpa negara mengambil keuntungan sedikit pun atasnya. Wallahu a’lam bishowwab.

Teti Ummu Alif
Kendari, Sultra

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 2

Comment here