Surat Pembaca

Ancaman Krisis Listrik, Islam Solusinya

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com— Baru-baru ini pemerintah melalui Direktorat Jendral Mineral dan Batubara Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan kebijakan pelanggaran ekspor bagi perusahaan batu bara. Kebijakan ini akan diberlakukan selama satu bulan , terhitung sejak 1 Januari hingga 31 Januari 2022.

“Keputusan pemerintah yang bahkan harus menarik rem darurat dengan menghentikan secara total ekspor batubara guna menjamin pasokan kebutuhan batubara domestic menunjukan bahwa kondisi ketahanan energi kita benar-benar tidak aman dan diambang krisis,” ujar Andri Prasetyo, peneliti Trend Asia (suara.com, selasa 4/01/2022).

Masalah pasokan batubara PLN disebabkan karena perusahaan-perusahaan tidak taat memenuhi ketentuan wajib pasok dalam negeri atau Domestic Market Obigation (DMO). Puncak persoalan yang terjadi saat ini sejatinya dapat diprediksi dan seharusnya dapat diantisipasi sejak awal . Sejak pertengahan 2021 , ketika harga batubara global mulai melambung, pemerintah sudah menyoroti praktik ketidak patuhan DMO. Sampai kemudian muncul surat keputusan pelanggaran ekspor tehadap 34 perusahaan. Namun sayang praktik sanksi tersebut ternyata juga tidak mampu memberikan efek jera dalam mendorong kepatuhan .

Sebagaimana data KESDM mencatat, tingkat kepatuhan ratusan perusahaan tambang untuk memenuhi DMO sangat rendah. Dari tahun 2021 sebesar 137,5 juta ton realisasi yang tercapai hanya sebesar 63,47 juta ton atau sekitar 46 persen, tersendah sejak 2017. Hingga akhir 2021, hanya terdapat 85 perusahaan yang telah memenuhi DMO batubara sebesar 25 persen dari rencana produksi tahun 2021.Dari 5,1 juta metrik ton penugasan pemerintah, hungga 1 januari 2022 hanya terpenuhi 35 ribu metrik ton, atau kurang dari 1 persen (suara.com, selasa 4/01/2022).

Menurut Direktur Eksekutif IESR, Faby Tumiwa, ketidak efektifan kewajiban pasokan Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 25% dari produsen ini merupakan sebab utamanya. Kemudian beliau melanjutkan, tidak maksimalnya DMO yang dipasok perusahaan batubara menyebabkan pasokan batubara untuk pembangkit PLN dan pembangkit listrik swasta atau independent power producers (IPP) menjadi terganggu.

Sehingga mendorong pemerintah berencana akan mengubah skema pengadaan batu bara untuk PT PLN (Persero). Tentu hal ini bisa akan berakibat membuat tarif litrik naik. Karena rencana skema baru tersebut yaitu membeli batubara mengikuti pergerakan harga batu bara dipasar, yang sebelumnya PLN batubara membeli dengan harga khusus melalui kebijakan (DMO) agar tidak memberatkan PLN. Langkah ini tentu jauh dari apa yang diharapkan rakyat hari ini.

Larangan mengekspor batubara merupakan salah satu upaya yang bisa dilakukan saat ini, untuk memberi teguran sekaligus pelajaran bagi para pengusaha batu bara agar mereka berusaha memenuhi kesepekatan mereka terhadap pasokan DMO selain itu ini juga merupakan kepentingan nasional yang harus di prioritaskan karena menyangkut hajat hidup orang banyak.

Paling tidak dengan langkah ini negara dapat membuktikan perannya dalam memberikan pelayanan energi kepada masyarakat, karena hal ini akan mengancam keadaan listrik yang di hasilkan PLN. Jika terjadi kendala atau gangguan di PLN maka sudah pasti berdampak bagi masyarakat sementara hari ini listrik sudah merupakan kebutuhan primer yang pasti berdampak terhadap perekonomian nasional.

Lagipula memberikan kontribusi dan pelayanan terbaik kepada rakyat agar rakyat hidup tenang, makmur dan sejaterah adalah merupakan kewajiban seorang pemimpin. Sebagaimana kepemimpinan para khalifah di masa Islam yang selalu meprioritaskan kepentingan masayarakat banyak sehingga pengelolaan berbagai sumber daya alam termasuk batubara tidak akan diserahkan kepada perorangan dan pengusaha untuk di kelola semau mereka.

Sebab barang tambang tersebut termasuk harta milik umum dan hasilnya masuk dalam kas baitul mal. Rasulullah SAW bersabda :” Kaum muslim bersekutu dalam tiga hal; air,padang dan api” (HR. Abu dawud). Sehingga pengelolaan dan juga pemakaiannya diatur oleh negara dengan aturan Islam. Sayang hari ini kita tidak bisa berharap pada solusi ini karena penerapan aturan dan sistemnya bukan dari aturan Islam yang kaffah.

Ummu Laila

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 5

Comment here